Sah!- Dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup terdapat tujuan yang pastinya akan dicapai, hak, kewajiban, dan kewenangan pemerintah untuk mengurus hal tersebut.
Tujuan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Berdasarkan “huruf a” UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), setiap penduduk berhak atas wilayah yang bersih dan menyehatkan. Pasal 28H UUD 1945 menetapkan prinsip-prinsip dasar negara Indonesia.
Pasal3 UUPLH menguraikan tujuan dari perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yang meliputi menjaga kawasan dari pencemaran atau kerusakan lingkungan, menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia, serta menjaga keberlanjutan ekosistem.
Tujuan lainnya termasuk memastikan fungsi lingkungan yang berkelanjutan, mencapai keseimbangan lingkungan dan keadilan bagi masa sekarang maupun masa depan, serta membatasi penggunaan SDA dengan bijaksana.
Konsep tujuan tersebut tampaknya sejalan dengan prinsip yang dinyatakan dalam Pasal 2.
Sebaliknya, Pasal 4 UULH 1997 merinci tujuan pengelolaan lingkungan hidup sebagai berikut: (a) mencapai kesetaraan, keseimbangan, & harmoni antara seseorang dengan lingkungannya; (b) menyadari bahwa masyarakat merupakan bagian integral dari lingkungan hidup yang memelihara dan memperkaya alam melalui perilaku dan upaya; (c) mempertimbangkan kepentingan generasi saat ini dan masa mendatang; (d) memastikan kelangsungan fungsi lingkungan hidup; dan (e) mengamalkan pendayagunaan sumber dayanya.
Hak-Hak dan Kewajiban Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Menurut Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH) tahun 1997, ada tiga jenis hak lingkungan hidup yang diakui, yaitu hak untuk menikmati lingkungan yang sehat dan berkelanjutan, hak untuk mendapatkan informasi mengenai kondisi lingkungan, dan hak untuk berpartisipasi dalam upaya pengelolaan lingkungan.
Di sisi lain, tidak ada hak atas informasi lingkungan hidup berdasarkan UULH 1982. Pasal 5 ayat (1) UULH Tahun 1997 mengamanatkan bahwa “Semua individu memiliki hak yang setara terhadap lingkungan yang baik dan sehat”.
Inilah rumusan hak lingkungan substantif. Hak atas lingkungan hidup yang sehat dan layak, ditegaskan pada Pasal 5 (1) UULH 1997 dan Pasal 65 (1) UUPPLH, dikategorikan sebagai hak subjektif (subjective rights) dalam literatur hukum Eropa Kontinental.
Persyaratan Pengelolaan Lingkungan. Tidak Cuma menerima hak, UUPLH dan UULH 1997 menentukan semua pihak wajib terlibat pada pengelolaan lingkungan hidup. UUPPLH menetapkan persyaratan diantaranya:
- a) berdasarkan Pasal 67, tugas melindungi fungsi lingkungan hidup dan mengatur pencemaran;
- b) berdasarkan Pasal 68 huruf b, kewajiban pelaku usaha guna memberikan keterangan tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan benar, tepat waktu, serta terbuka;
- c) persyaratan bagi para pelaku untuk mematuhi persyaratan dasar timbal balik lingkungan (Pasal 68 poin c);
- d) tanggung jawab pelaku usaha guna mempertahankan lingkungan hidup (Pasal 68 huruf c).
Dalam hal ini ketidakmampuan atau penolakan untuk melakukan pekerjaan karena alasan yang diperbolehkan oleh undang-undang dapat menyebabkan seseorang terkena akibat hukum. di bidang hukum pidana dan perdata bagi mereka yang tidak cakap atau tidak melaksanakan tugasnya.
Kewenangan Pemerintah Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
Persoalan mengenai wewenang untuk mengelola lingkungan hidup berbeda antara UU No 23 Tahun 1997 (UULH 1997) dan UU No 32 Tahun 2009.
Pada Pasal 8 UULH 1997 mengamanatkan bahwa negara berkuasa atas SDA yang ada, adapun masyarakat berhak mempergunakan demi kemakmuran hidupnya.
Aturan tersebut jelas bahwa negara berhak mengakui dalam hal penguasaan Sumber Daya Alam. Pasal 8 ayat (2) UULH 1997 menjelaskan bahwa negara berkuasa atas SDA sehingga menciptakan wewenang bagi pemerintah, di antaranya adalah:
- Pengaturan dan pengembangan kebijaksanaan dalam hal untuk mengelola lingkungan hidup;
- Pengaturan untuk menyediakan, memeruntukkan, menggunakan, mengelola lingkungan hidup & memanfaatkan lagi SDA salah satunya ialah sumber daya genetika.
- Pengaturan mengenai tindakan & kolaborasi hukum serta individu yang lain dan juga perilaku hukum terhadap SDA dan kualitas buatannya seperti sumber daya genetika;
- Pengendalian aktivitas yang berdampak bagi sosial;
- Pengembangan padanan untuk melestarikan peranan lingkungan hidup berdasar atas aturan yang ditetapkan;
Berbeda dengan UULH 1997, dalam peraturan yang tertuang pada UUPPLH tidak merujuk pada kewenangan negara tapi wewenang pemerintah yang terdiri atas pemerintah, pemprov, dan pemkab/pemkot.
Konsep yang telah diubah ini berdasarkan penilaian bahwa luasnya konsep negara sebab meliputi pemerintah, wilayah, dan masyarakat.
Pemerintah akan menjalankan negara sebagai organisasi kekuasaan negara. Kewenangan pemerintah yang diuraikan menjadi tiga tingkatan akan dirumuskan secara rinci.
Kewenangan pemerintah antara lain:
- Perumusan aturan nasional;
- Penetapan aturan, standarisasi, tahapan, dan tipe;
- Penetapan dalam hal untuk melakukan kebijakan tentang RPPLH nasional;
- Penetapan tertuju untuk melakukan kebijakan tentang KLHS;
- Penetapan untuk melakukan pengaturan Amdal dan UKL-UPL.
- Penyelenggaraan inventarisasi SDA nasional dan emisi GRK;
- Pengembangan standarisasi bekerja sama;
- Pengkoordinasian dan pelaksanaan dalam mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
- Penetapan dan pelaksanaan aturan tentang SDA biotik dan abiotik, sumber daya genetik, keberagaman hayati, dan hayati produk rekayasa genetik yang terjamin aman;
- Penetapan dan pelaksanaan kebijakan untuk mengendalikan pengaruh yang timbul akibat iklim yang berubah-ubah dan melindungi lapisan ozon;
- Penetapan dan pelaksanaan kebijakan tentang B3, limbah B3, dan limbah pada umumnya;
- Penetapan dan pelaksanaan kebijakan untuk melindungi ekosistem di laut;
- Peresmian dan pengerjaan beragam program tentang pengrusakan lingkungan hidup lintas batas negara;
- Pengadaan untuk membina serta mengawasi jalannya peraturan nasional, perda, & perkada;
- Pengadaan untuk membina dan mengawasi ketertiban tanggung jawab usaha dan/atau segala aktivitas mengenai persyaratan izin lingkungan dan aturan dalam aturan;
- Peningkatan dan ditetapkannya instrumen lingkungan hidup;
- Pengkoordinasian dan pemberian fasilitas bekerja sama untuk menyelesaikan konflik yang terjadi antardaerah juga penyelesaiannya;
- Pengembangan juga pelaksanaan kebijakan dalam mengelola aduan dari warga;
- Penetapan standarisasi minimalnya layanan yang diberikan;
- Penetapan segala kebijakan untuk mengakui adanya penduduk hukum adat dan haknya, serta budaya guna melindungi dan mengelola lingkungan hidup;
- Pengelolaan semua informasi terkait lingkungan hidup secara nasional;
- Pengkoordinasian, pengembangan, dan pemberian sosialisasi untuk memanfaatkan teknologi yang ramah lingkungan hidup;
- Penerjunan edukasi, melatih, membina, & pemberian penghargaan;
- Pengembangan alat serta standarisasi lab lingkungan hidup;
- Penerbitan perizinan lingkungan;
- Penetapan wilayah ekoregion; serta menegakkan hukum mengenai lingkungan hidup.
Adapun yang termaktub dalam Pasal 63 ayat (2) UUPPLH pemerintah provinsi berwenang untuk:
- Penetapan kebijakan pada tingkat provinsi;
- Peresmian dan pengerjaan KLHS pada tingkat provinsi;
- Penetapan dan pelaksanaan aturan tentang RPPLH provinsi;
- Penetapan dan pelaksanaan kebijakan tentang Amdal & UKL-UPL;
- Pengerjaan inventarisasi SDA & GRK pada tingkat provinsi;
- Pengembangan dan pelaksanaan kerja sama & menjalin mitra;
- Pengkoordinasian dan pelaksanaan untuk mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup lintas kabupaten/kota;
- Pelaksanaan dalam hal membina dan mengawasi segala kebijakan tang telah dikerjakan, perda, dan perkada kabupaten/kota;
- Pelaksanaan dalam hal membina dan mengawasi terhadap penanggung jawab usaha dilihat dari ketaatannya dan/atau aktivitas mengenai persyaratan izin lingkungan dan aturan perundang-undangan;
- Peningkatan dan penetapan instrumen-instrumen lingkungan hidup;
- Pemberlakuan koordinasi dan pemberian fasilitas kerja sama untuk menyelesaikan konflik antar kabupaten/kota juga penyelesaiannya;
- Pemberian binaan, sumbangan teknis, dan mengawasi kabupaten/kota di kebijakan dan aktivitas program dan kegiatan;
- Pelaksanaan standarisasi layanan minimalnya;
- Penetapan segala kebijakan untuk mengakui keberadaan penduduk hukum adat, budaya, dan haknya guna melindungi dan mengelola lingkungan hidup di tingkat provinsi;
- Pengelolaan informasi lingkungan hidup di tingkat provinsi;
- Pengembangan dan pemberian webinar untuk memanfaatkan teknologi ramah lingkungan hidup;
- Pemberian pendidikan, melatih, membina, dan pemberian penghargaan;
- Penerbitan perizinan lingkungan di tingkat provinsi;
- Pemberian penegakan hukum terkait lingkungan hidup di tingkat provinsi;
Selanjutnya pada Pasal 63 ayat (3) UUPPLH tercantum mengenai kewenangan pemerintah kabupaten/kota, di antaranya:
- Penetapan kebijakan pada tingkat kabupaten/kota;
- Penetapan dan pelaksanaan KLHS pada tingkat kabupaten/kota;
- Penetapan dan pelaksanaan kebijakan tentang RPPLH kabupaten/kota;
- Penetapan dan pelaksanaan kebijakan tentang Amdal & UKL-UPL;
- Penyelenggaraan pencatatan SDA & emisi GRK pada tingkat kabupaten/kota;
- Peningkatan dan pelaksanaan hubungan kerja & menjalin mitra;
- Pengembangan dan penetapan instrumen-instrumen lingkungan hidup;
- Pemberian fasilitas untuk menyelesaikan konflik;
- Pelaksanaan dalam hal membina dan mengawasi terhadap PJ usaha dilihat dari ketaatannya dan/atau aktivitas mengenai persyaratan izin lingkungan dan aturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
- Pelaksanaan standarisasi layanan minimalnya;
- Penetapan segala kebijakan untuk mengakui penduduk hukum adat, budaya, serta haknya guna melindungi dan mengelola lingkungan hidup di tingkat kabupaten/kota;
- Pengelolaan info mengenai lingkungan hidup di tingkat provinsi;
- Pengembangan dan pelaksanaan kebijakan sistem informasi lingkungan hidup tingkat kabupaten/kota;
- Pemberian pendidikan, melatih, membina, dan pemberian penghargaan;
- Penertiban perizinan lingkungan di tingkat kabupaten/kota;
- Pemberian penegakan hukum terkait lingkungan hidup di tingkat provinsi;
Berdasar apa yang dirumuskan pada Pasal 63 ayat (1), (2), dan (3) UUPLH bahwa mengenai yang sudah diformulasikan wewenang pada tiap tingkatan secara terperinci pada dasarnya tidak tepat.
Seharusnya perumusan normatif di tingkat undang-undang sifatnya ialah abstrak, tapi menjangkau kenyataan empirisnya.
Ditambah lagi dengan rumusan kewenangan tersebut ada yang semestinya tidak diperlukan dan dinilai berlebihan seperti penyebutan wewenang untuk menegakkan hukum.
Bila kewenangan mengenai penegakan hukum tidak disebutkan oleh pemerintah maka sudah seharusnya pemerintah menegakkan hukum sebab wewenang tersebut sudah inheren dengan pemerintah berdasarkan teori ilmu negara atau ilpol misalnya.
Teori tersebut mengungkap bahwa wewenang pemerintah dalam menegakkan hukum ialah komponen salah satunya sebuah negara tercipta selain unsur wilayah & warga.
Demikianlah artikel yang membahas seputar tujuan, hak, kewajiban, dan kewenangan pemerintah untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup.
Sah! juga menyediakan artikel menarik dengan menyajikan informasi bermanfaat untuk kalian. Langsung saja kunjungi laman Sah.co.id untuk menjelajahi artikel lainnya.
Source:
Cahyani, Ferina Ardhi. “Upaya Peningkatan Daya Dukung Lingkungan Hidup Melalui Instrumen Pencegahan Kerusakan Lingkungan Hidup Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.” Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis 2, no. 1 (2020): 1–8. file:///C:/Users/lenov/Downloads/5488-19840-5-PB.pdf.
Kerlawati, Memi. “Analisis Faktor-Faktor Internal Yang Mempengaruhi Pembiayaan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM) Pada Bank Umum Syariah Di Indonesia.” UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, 2022.
Linggama, Nur Namri, Toar N Palilingan, and Dani Pinasang. “Kewenangan Pengawasan Pemerintah Daerah Kota Manado Terhadap Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.” Jurnal Lex Privatum 13, no. 2 (2024): 1–13. file:///C:/Users/lenov/Downloads/Jurnal+Nur+Namri+Linggama.pdf.
Rahmadi, Takdir. Hukum Lingkungan Di Indonesia. 1st ed. Jakarta: PT RAJAGRAFINDO PERSADA, 2014.