Izin usaha Industri Produk Farmasi Untuk Manusia adalah salah satu dokumen yang penting diurus oleh pengusaha Industri Produk Farmasi Untuk Manusia sehingga usaha dapat berjalan tanpa hambatan. Ada kalanya pebisnis berfokus mencari penghasilan sampai melalaikan izin usaha Industri Produk Farmasi Untuk Manusia.
Kenyataannya jika usaha telah memperoleh izin, ada banyak keuntungan yang bisa diterima. Mulai dari menaikkan jumlah pelanggan bahkan terhindar dari beberapa hal yang akan merugikan usaha di masa yang akan datang.
Laba bisnis dapat naik disebabkan setelah mengurus izin, pemilik usaha bisa mengakses pelanggan yang lebih banyak. Satu diantaranya adalah dapat kerjasama dengan institusi lainnya, maupun dapat kesempatan baru lewat tender yang telah dilakukan institusi swasta atau pemerintah. Pemilik usaha dapat juga mengakses pasar internasional, melakukan bisnis ekspor impor, sampai melakukan kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.
Sebaliknya kalau Pengusaha tidak memiliki izin usaha Industri Produk Farmasi Untuk Manusia, ada banyak masalah yang bisa mengganggu operasional bisnis. Salah satunya usaha yang sudah berjalan dapat digolongkan sebagai bisnis ilegal. Konsekuensinya bisnis bisa diberi peringatan, dihentikan oleh pemda, produk atau aset bisnis disita, atau dapat diberikan sanksi baik denda maupun penjara.
Lalu bagaimana biar bisnis Industri Produk Farmasi Untuk Manusia bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?
Berikut ini prosedur dalam mengurus izin usaha Industri Produk Farmasi Untuk Manusia.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Diurus Untuk Menjalankan Usaha Industri Produk Farmasi Untuk Manusia
Pada saat ini pemerintah sudah mempermudah kepengurusan izin usaha Industri Produk Farmasi Untuk Manusia lewat Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Kalau dulu pengurusan izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha digantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya disiapkan bagi semua Pemilik usaha karena dijadikan sebagai pengenal dari Pemilik usaha.
Legalitas lain yang wajib digunakan oleh Pengusaha Industri Produk Farmasi Untuk Manusia adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya sesuai resiko serta kegiatan usaha. Jika mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat melakukan pendaftaran merek dagang melalui Dirjen HKI sesuai jenis produk atau jasa yang dijalankan.
Menetapkan KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Industri Produk Farmasi Untuk Manusia
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disiapkan Badan Pusat Statistik untuk panduan Pebisnis dalam menentukan bidang usaha yang telah berjalan. Masing-masing Pemilik usaha perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang akan dijalankan.
Kode KBLI tersusun atas 5 buah angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Produk Farmasi Untuk Manusia memakai kode 21012.
Usaha di Kelompok ini mencakup usaha pembuatan dan pengolahan obat-obatan, suplemen kesehatan, yang berbentuk jadi (sediaan) untuk manusia, misalnya dalam bentuk tablet, kapsul, salep, bubuk, larutan, larutan parenteral dan suspensi, sabun antiseptic serta benang bedah. Termasuk industri produk kontrasepsi untuk penggunaan eksternal dan obat kontrasepsi hormonal, industri alat-alat diagnosa medis, termasuk uji kehamilan, industri substansi diagnosa in-vivo radioaktif, industri farmasi bioteknologi dan industri pembalut medis, perban dan sejenisnya dan kapas kosmetik.
Saat menentukan kode KBLI 21012 harus mempertimbangkan dengan benar dan menyesuaikan dengan jenis kegiatan yang dijalankan. Karna jika keliru memilih Kode KBLI 21012, izin usaha tidak bisa digunakan.
Memilih Badan Usaha atau Pribadi Saat Menjalankan Bisnis Industri Produk Farmasi Untuk Manusia
Pemilik bisnis bisa menentukan akan memakai badan usaha ataupun atas nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Dua-duanya memiliki keunggulan dan kekurangan masing-masing.
Jika menggunakan badan usaha, usaha akan lebih kredibel karna usaha akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen izin, pajak, maupun rekening bank akan dibuat nama badan usaha. Pembukuan keuangan dilaksanakan tersendiri antara pendiri dan usaha. Jadi, kepemilikan keuangan jadi lebih transparan antara kekayaan owner dan harta bisnis.
Pilihan badan usaha yang dapat dipakai antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan persyaratan dan kategori usaha yang akan dijalankan.
Sebagai informasi jika pengusaha memutuskan menjalankan kegiatan bisnis menggunakan nama pribadi, maka pembukuan keuangan, pajak, serta izin usaha yang diperoleh akan atas nama pribadi owner bisnis. Aturan pajak jadi lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih mudah, dan hak 100% berada di pengusaha.
Membuat NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak menjadi salah satu bagian kewajiban yang semestinya dipenuhi oleh WNI, termasuk didalamnya owner bisnis. Bukti owner bisnis telah terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pendaftaran NPWP dapat diajukan melalui Kantor Pajak di kabupaten sesuai domisili bisnis atau melalui digital di situs www.pajak.go.id
Persyaratan ketika hendak mendaftar NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan kalau mendaftarkan NPWP Badan harus menyertakan SK/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat Nomor Induk Berusaha Industri Produk Farmasi Untuk Manusia
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika pengusaha sudah resmi terdaftar di Kementerian Investasi. Ketika sudah memperoleh NIB, pengusaha sudah bisa mengajukan permohonan perizinan operasional, dokumen izin komersial, maupun perizinan lain tergantung resiko kategori bisnis yang dijalankan.
Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara digital di aplikasi OSS. Syarat pendaftaran NIB diantaranya profil pengusaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Saat hendak mengajukan NIB, owner bisnis perlu membuat akun melalui halaman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini merupakah prosedurnya:
- Daftar melalui situs OSS;
- Pilih kategori NIB yang hendak didaftarkan, bisa perseorangan, perseorangan baik dengan Non-UMK, atau badan usaha;
- Melengkapi formulir yang disediakan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
- Mengecek kembali formulir dan review NIB;
- Download File NIB.
Mengumpulkan Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Produk Farmasi Untuk Manusia
Setelah NIB muncul, baik itu usaha mikro kecil, maupun non UMK pastinya akan terlihat kategori usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Level resiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Jenis Klasifikasi tersebut yang menjadi pertimbangan apakah pebisnis perlu menambah izin usaha lain atau tidak.
Ketika bisnis memiliki risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha sudah termasuk untuk perizinan operasional atau izin komersial. Tetapi bila resiko bisnis yang berjalan termasuk usaha risiko menengah atau risiko tinggi, diharuskan memiliki izin tambahan yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk menilai kecocokan kegiatan usaha dengan syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai dokumen legalitas pelaku usaha dalam mengoperasikan kegiatan usaha yang telah patuh dengan standar.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Produk Farmasi Untuk Manusia
Izin lainnya diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Diantaranya jika bisnis memakai media digital, maka akan diperlukan izin lain berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Kominfo. Perizinan tambahan lainnya seperti kartu anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.
Pendaftaran perizinan tambahan bisa dijalankan melalui Platform Lembaha OSS yang prosedurnya akan disetujui oleh lembaga yang punya kewenangan.
Mau mendaftarkan izin usaha Industri Produk Farmasi Untuk Manusia tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha