Izin usaha Pembibitan Dan Budidaya Burung Puyuh jadi salah satu bagian kewajiban yang harus disiapkan oleh pemilik bisnis Pembibitan Dan Budidaya Burung Puyuh supaya bisnis dapat berjalan tanpa gangguan. Terkadang pemilik bisnis cuma fokus mencari laba sampai terlena mengurus izin usaha Pembibitan Dan Budidaya Burung Puyuh.
Kenyataannya kalau usaha telah memperoleh izin, terdapat banyak manfaat yang bisa diterima. Mulai dengan meningkatkan banyaknya pendapatan bahkan lolos dari masalah yang merugikan bisnis di kemudian hari.
Omset bisnis bisa meningkat karna sesudah memperoleh izin, pemilik usaha bisa mengakses pasar yang luas. Contohnya adalah dapat bekerjasama dengan perusahaan lain, atau memperoleh kesempatan baru melalui pengadaan yang sudah dilakukan perusahaan swasta atau pemerintah. Pengusaha juga bisa mengembangkan bisnis ke pasar seluruh dunia, menjalankan usaha ekspor impor, maupun melakukan kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.
Tetapi jika Pemilik usaha enggan mengurus izin usaha Pembibitan Dan Budidaya Burung Puyuh, terdapat banyak resiko yang bisa mengancam keberlangsungan bisnis. Antaralain usaha yang sudah berjalan bisa dianggap sebagai bisnis yang tidak sah. Konsekuensinya bisnis bisa diberi tuntutan, dibekukan oleh pemerintah, barang atau aset bisnis disita, maupun bisa diberikan penalti baik perdata maupun pidana.
Lantas apa yang harus dilakukan biar usaha Pembibitan Dan Budidaya Burung Puyuh bisa memiliki izin dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah?
Berikut ini cara dalam memiliki izin usaha Pembibitan Dan Budidaya Burung Puyuh.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Diurus Buat Melaksanakan Usaha Pembibitan Dan Budidaya Burung Puyuh
Sekarang pemerintah sudah mempermudah proses pengurusan izin usaha Pembibitan Dan Budidaya Burung Puyuh menggunakan Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika dulu pengurusan izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha digantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu diurus oleh semua Pengusaha karna berfungsi sebagai bukti dari Pemilik bisnis.
Legalitas lain yang wajib disiapkan oleh Pebisnis Pembibitan Dan Budidaya Burung Puyuh adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain tergantung resiko dan usaha yang dijalankan. Kalau mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat mengajukan pendaftaran merek dagang ke Direktorat Jenderal HAKI menyesuaikan kategori produk atau jasa yang dimiliki.
Menetapkan KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Pembibitan Dan Budidaya Burung Puyuh
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang dibuat BPS untuk memudahkan Pengusaha ketika menentukan kegiatan usaha yang berjalan. Masing-masing Pebisnis harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang sudah dijalankan.
Kode KBLI terdiri dari 5 digit angka yang memuat informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Pembibitan Dan Budidaya Burung Puyuh menggunakan kode 01466.
Jenis Kegiatan yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan burung puyuh, untuk menghasilkan ternak bibit burung puyuh dan atau telur tetas dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya burung puyuh untuk menghasilkan burung puyuh potong atau telur konsumsi
Dalam memilih kode KBLI 01466 perlu memastikan dengan benar dan disesuaikan dengan usaha yang akan berjalan. Karna kalau salah memasukkan Kode KBLI 01466, izin usaha tidak bisa dipakai.
Mendirikan Badan Usaha atau Pribadi Ketika Menjalankan Bisnis Pembibitan Dan Budidaya Burung Puyuh
Pebisnis bisa menentukan hendak memakai badan usaha maupun nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya mempunyai keuntungan dan kekurangan masing-masing.
Jika memilih badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi naik kelas karna usaha akan berjalan memakai nama badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, ataupun akun bank bisa didaftarkan identitas badan usaha. Transaksi keuangan akan terpisah antara pendiri dan usaha. Sehingga pengelolaan keuangan menjadi lebih transparan antara harta pebisnis dan harta usaha.
Beberapa badan usaha yang dapat digunakan salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan keadaan dan jenis bisnis yang akan beroperasi.
Akan tetapi jika owner bisnis memutuskan menjalankan kegiatan bisnis memakai identitas pribadi, maka pembukuan keuangan, NPWP, serta izin usaha yang didapatkan menjadi atas nama pribadi pemilik usaha. Laporan pajak akan lebih sederhana, perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta tanggung jawab sepenuhnya ada pada pebisnis.
Mendaftarkan NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak merupakan satu dari sekian banyak kewajiban yang mesti dipenuhi oleh warga negara, termasuk didalamnya owner bisnis. Bukti owner bisnis sudah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Pendaftaran NPWP dapat diajukan melalui KPP di wilayah sesuai domisili usaha atau lewat online di aplikasi www.pajak.go.id
Persyaratan saat hendak mengajukan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan kalau membuat NPWP Badan mesti melampirkan SK/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus Nomor Induk Berusaha Pembibitan Dan Budidaya Burung Puyuh
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika owner usaha sudah resmi terdaftar di Kementerian Investasi. Ketika sudah memiliki NIB, pemilik bisnis sudah dapat mengajukan dokumen izin operasional, dokumen izin komersial, atau perizinan lain bergantung resiko jenis usaha yang dijalankan.
Pada saat ini NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa diperoleh di Dinas PTSP atau secara online lewat sistem OSS. Syarat pendaftaran NIB diantaranya profil pebisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Ketika akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha, pengusaha dapat melakukan pendaftaran pada laman Online Single Submission dahulu. Berikut ini tahap-tahapannya:
- Mendaftar pada aplikasi OSS;
- Pilih jenis NIB yang hendak diurus, bisa perorangan, perorangan menggunakan usaha mikro kecil, maupun non-perorangan;
- Memasukkan data yang disediakan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
- Cek form dan preview NIB;
- Mendownload Dokumen NIB.
Mengurus Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Pembibitan Dan Budidaya Burung Puyuh
Jika NIB tersedia, baik untuk usaha mikro kecil, atau besar pastinya akan diketahui jenis usaha dalam tingkat risiko tertentu. Level risiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Kategori tersebut yang menentukan apakah pengusaha perlu mengajukan izin usaha lain atau tidak.
Jika usaha memiliki risiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha dapat berfungsi untuk menjalankan operasional maupun izin komersial. Tetapi bila risiko usaha yang dijalankan dikategorikan usaha resiko menengah maupun resiko tinggi, membutuhkan perizinan tambahan yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk tolak ukur komitmen kegiatan usaha dengan standar yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bukti sahnya pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan bisnis yang telah patuh dengan standar.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Pembibitan Dan Budidaya Burung Puyuh
Izin lain dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Misal jika usaha dijalankan menggunakan platform digital, maka akan disyaratkan izin tambahan salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kominfo. Izin tambahan lain seperti sertifikat Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Permohonan perizinan tambahan dapat dilaksanakan melalui Aplikasi OSS yang langkahnya akan divalidasi oleh lembaga yang berwenang.
Mau mendaftar izin usaha Pembibitan Dan Budidaya Burung Puyuh tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha