Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ternyata Seperti Ini Tahapan Tepat Mendaftarkan Izin Usaha Pertanian Buah Semak Lainnya

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Pertanian Buah Semak Lainnya menjadi salah satu syarat yang harus dipersiapkan oleh pebisnis Pertanian Buah Semak Lainnya sehingga bisnis bisa berjalan resmi. Kadang-kadang pemilik usaha cuma mencari laba sampai mengabaikan izin usaha Pertanian Buah Semak Lainnya.

Sementara itu jika bisnis telah mendapat izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa didapat. Mulai dengan mememperbesar banyaknya laba bahkan lolos dari masalah yang akan merugikan usaha di kemudian hari.

Penghasilan usaha dapat bertambah disebabkan setelah mendapat izin, pengusaha bisa mendapatkan pelanggan yang lebih beragam. Diantaranya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan institusi lainnya, atau dapat pelanggan baru melalui pengadaan yang sudah dilakukan institusi swasta atau pemerintah. Pebisnis bisa juga mengakses pasar luar negeri, menjalankan kegiatan export import, maupun menjalankan kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.

Tetapi jika Pemilik usaha enggan mengurus izin usaha Pertanian Buah Semak Lainnya, ada beberapa resiko yang bisa mengancam berjalannya usaha. Salah satunya usaha yang sudah berjalan dapat dimasukkan sebagai bisnis yang tidak sah. Resikonya usaha bisa diberikan peringatan, disidak oleh pihak berwajib, produk atau aset usaha disita, atau bisa diberi penalti baik denda maupun penjara.

Terus apa yang harus disiapkan biar bisnis Pertanian Buah Semak Lainnya dapat memiliki izin dan diberi perlindungan dari pemerintah?

Berikut ini tahap dalam menyiapkan izin usaha Pertanian Buah Semak Lainnya.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Wajib Diurus Untuk Menjalankan Usaha Pertanian Buah Semak Lainnya

Sekarang pemerintah sudah mempermudah proses pengurusan izin  usaha Pertanian Buah Semak Lainnya lewat Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha tergantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib diperoleh oleh seluruh Pengusaha karena difungsikan sebagai pengenal dari Pemilik usaha.

Selain NIB, izin yang perlu dimiliki oleh Pengusaha Pertanian Buah Semak Lainnya adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya bergantung resiko serta kegiatan usaha. Jika hendak mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat melakukan pendaftaran merek dagang melalui Ditjen Kekayaan Intelektual tergantung jenis barang atau jasa yang ada.

Memilih KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Pertanian Buah Semak Lainnya

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan Badan Pusat Statistik untuk mempermudah Pengusaha saat menentukan bidang usaha yang akan berjalan. Seluruh Pemilik bisnis harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang sudah berjalan.

Kode KBLI tersusun dari lima buah angka yang memuat informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Pertanian Buah Semak Lainnya kodenya adalah 01259.

Usaha di Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan tanaman buah semak lainnya, termasuk locust beans. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman buah semak lainnya.

Ketika memilih kode KBLI 01259 harus diperhatikan dengan benar dan sesuai dengan jenis kegiatan yang dijalankan. Karna kalau keliru  menentukan Kode KBLI 01259, izin usaha tidak bisa diurus.

Menentukan Badan Usaha atau Perseorangan Ketika Menjalankan Bisnis Pertanian Buah Semak Lainnya

Pebisnis bisa memutuskan akan menggunakan badan usaha maupun nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Kedua hal tersebut memiliki kelebihan dan kekurangan sendiri-sendiri.

Jika memutuskan memilih badan usaha, bisnis akan lebih profesional karena bisnis akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, atau rekening bank menggunakan identitas badan usaha. Transaksi keuangan dijadikan tersendiri antara pemilik dan usaha. Jadi, kepemilikan keuangan jadi lebih jelas antara kekayaan owner dan harta bisnis.

Pilihan badan usaha yang dapat dipilih adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan keadaan dan bidang bisnis yang dijalankan.

Sementara kalau owner bisnis memilih menjalankan usaha memakai identitas perorangan, maka transaksi keuangan, perpajakan, dan legalitas yang didapat akan atas nama pribadi owner bisnis. Laporan pajak menjadi lebih mudah, proses izin biasanya jugs lebih mudah, dan hak sepenuhnya ada di owner bisnis.

Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah salah satu bagian kewajiban yang harus dilaporkan oleh warga negara, termasuk didalamnya pemilik usaha. Bukti pemilik bisnis sudah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pengajuan NPWP bisa diajukan melalui Kantor Pajak di kabupaten sesuai lokasi usaha atau melalui digital di website www.pajak.go.id

Syarat Dokumen saat mau membuat NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan jika mendaftarkan NPWP Badan Usaha harus menyertakan Surat Keterangan/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha Pertanian Buah Semak Lainnya

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa pengusaha sudah terdaftar di BKPM. Kalau sudah mendapatkan NIB, pemilik usaha dapat meneruskan pendaftaran perizinan operasional, perizinan komersial, atau izin lain bergantung resiko kategori bisnis yang berjalan.

Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB bisa diperoleh di Dinas PTSP atau secara digital melalui web OSS RBA. Persyaratan permohonan Nomor Induk Berusaha antara lain identitas pebisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Ketika akan mengajukan NIB, owner bisnis wajib melakukan registrasi di laman OSS terlebih dahulu. Berikut ini prosedurnya:

  • Masuk pada sistem OSS;
  • Pilih jenis NIB yang akan diurus, bisa perseorangan, perorangan baik dengan usaha mikro kecil, maupun non perorangan;
  • Melengkapi data-data yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
  • Cek isian data serta preview NIB;
  • Download Dokumen NIB.

Memenuhi Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Pertanian Buah Semak Lainnya

Sesudah NIB tersedia, baik itu usaha , ataupun non-UMK pastinya akan terlihat jenis usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Level resiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, risiko menengah, serta risiko tinggi. Kategori tersebut yang dijadikan tolak ukur apakah pemilik usaha perlu mengajukan izin usaha lainnya atau tidak.

Jika usaha mempunyai resiko rendah, umumnya NIB berfungsi juga untuk izin operasional ataupun izin komersial. Tetapi jika risiko usaha yang dijalankan masuk dalam bisnis risiko menengah maupun resiko tinggi, harus memiliki izin lain yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk tolak ukur  komitmen pelaku usaha dengan syarat yang telah ditetapkan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai surat sahnya pelaku usaha dalam mengoperasikan kegiatan bisnis yang sudah sesuai dengan standar.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Pertanian Buah Semak Lainnya

Izin lain dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Misalnya jika usaha dijalankan menggunakan aplikasi daring, maka akan diwajibkan izin tambahan salah satunya dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kominfo. Legalitas tambahan lain seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Pengajuan perizinan tambahan dapat dijalankan lewat Situs Lembaha OSS yang nantinya akan diverifikasi oleh kementerian yang punya kewenangan.

Hendak mengurus izin usaha Pertanian Buah Semak Lainnya tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha