Izin usaha Industri Gula Pasir merupakan satu dari banyaknya dokumen yang harus dimiliki oleh pengusaha Industri Gula Pasir supaya bisnis dapat berjalan tanpa gangguan. Ada kalanya pebisnis hanya memikirkan mencari omset sampai mengabaikan izin usaha Industri Gula Pasir.
Sementara itu jika usaha sudah mendapatkan izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa diterima. Mulai dengan menambah jumlah pelanggan sampai lolos dari beberapa hal yang akan merugikan bisnis di kemudian hari.
Pendapatan bisnis dapat bertambah karna setelah membuat izin, pemilik bisnis bisa mengakses pasar yang lebih luas. Contohnya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan lembaga lainnya, atau mendapatkan peluang baru melalui tender yang sedang dilakukan lembaga swasta ataupun pemerintah. Pemilik usaha dapat juga merambah pasar negara lain, menjalankan kegiatan export import, bahkan menjalin kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.
Tetapi kalau Pengusaha tidak memiliki izin usaha Industri Gula Pasir, terdapat banyak resiko yang bisa mengancam berjalannya bisnis. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan akan dikategorikan sebagai bisnis yang tidak sah. Resikonya usaha dapat diberikan peringatan, dibekukan oleh pemerintah, barang atau aset usaha disita, bahkan bisa diberikan sanksi baik perdata maupun pidana.
Jadi apa yang harus disiapkan supaya usaha Industri Gula Pasir bisa memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?
Berikut prosedur dalam mengurus izin usaha Industri Gula Pasir.
Mempelajari Izin Apa Saja yang Harus Diurus Untuk Menjalankan Usaha Industri Gula Pasir
Sekarang pemerintah sudah mempermudah proses pengurusan izin usaha Industri Gula Pasir lewat Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha tergantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya diperoleh bagi setiap Pemilik bisnis karna berfungsi sebagai pengenal dari Pengusaha.
Dokumen lain yang harus disiapkan oleh Pemilik bisnis Industri Gula Pasir adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain tergantung resiko dan kegiatan usaha. Kalau mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat membuat pendaftaran merek dagang melalui Ditjen HAKI tergantung jenis barang atau jasa yang dijalankan.
Menentukan KBLI yang Tepat Bagi Usaha Industri Gula Pasir
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disusun BPS untuk acuan Pemilik usaha dalam menentukan bidang usaha yang sudah dijalankan. Masing-masing Pengusaha harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Kode KBLI tersusun atas 5 digit angka yang berisi informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Gula Pasir kodenya adalah 10721.
Jenis Kegiatan yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha pembuatan gula yang berbentuk kristal (pasir), bahan utamanya dari tebu, bit ataupun lainnya
Saat pemilihan kode KBLI 10721 harus diperhatikan benar-benar dan disesuaikan dengan usaha yang telah berjalan. Karna jika keliru memakai Kode KBLI 10721, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.
Mendirikan Badan Usaha atau Perorangan Untuk Menjalankan Usaha Industri Gula Pasir
Pemilik bisnis bisa memutuskan akan memakai badan usaha maupun atas nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya punya keunggulan dan kerugian masing-masing.
Namun, jika memilih badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi lebih dipercaya karna bisnis akan beroperasi memakai nama badan usaha. Dokumen izin, NPWP, maupun rekening bank menggunakan identitas badan usaha. Transaksi keuangan dilaksanakan tersendiri antara pendiri dan usaha. Jadi, kepemilikan keuangan jadi semakin transparan antara omset pemilik bisnis dan harta usaha.
Beberapa badan usaha yang bisa dipakai contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan persyaratan dan jenis bisnis yang akan beroperasi.
Perlu diketahui juga kalau pengusaha memutuskan menjalankan bisnis menggunakan atas nama pribadi, maka transaksi keuangan, NPWP, dan perizinan yang diperoleh akan atas nama pribadi owner bisnis. Pengurusan pajak jadi lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih mudah, dan kepemilikan sepenuhnya ada pada pengusaha.
Mengurus NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak menjadi salah satu bagian kewajiban yang musti dilaporkan oleh warga negara, termasuk didalamnya pengusaha. Bukti pemilik bisnis sudah resmi tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Registrasi NPWP bisa diberikan melalui KPP di kota sesuai lokasi bisnis atau melalui daring di aplikasi www.pajak.go.id
Dokumen Persyaratan saat mau mengajukan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi jika mendaftarkan NPWP Badan Usaha musti mengumpulkan SK Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha Industri Gula Pasir
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau pemilik bisnis sudah resmi terdaftar di lembaga OSS. Kalau sudah memperoleh NIB, pemilik usaha sudah bisa meneruskan izin operasional, perizinan komersial, maupun perizinan lain bergantung resiko kategori bisnis yang dijalankan.
Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa didaftarkan di Dinas PTSP atau secara daring di sistem OSS RBA. Persyaratan pengurusan Nomor Induk Berusaha adalah identitas owner usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Ketika akan mengajukan NIB, pemilik bisnis dapat melakukan registrasi pada halaman OSS dahulu. Berikut ini prosedurnya:
- Masuk melalui aplikasi OSS;
- Klik kategori NIB yang mau diurus, bisa perorangan, perseorangan dengan usaha mikro kecil, maupun non perorangan;
- Memasukkan data-data yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
- Memeriksa form serta preview NIB;
- Unduh Surat NIB.
Melampirkan Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Gula Pasir
Jika NIB muncul, baik itu usaha UMK, maupun non UMK pasti akan diketahui jenis usaha dalam tingkat resiko tertentu. Tingkatan risiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Jenis Klasifikasi tersebut yang dijadikan tolak ukur apakah owner usaha perlu menambah izin usaha yang lain atau tidak.
Saat bisnis memiliki risiko rendah, umumnya NIB bisa digunakan untuk menjalankan operasional atau perizinan komersial. Akan tetapi bila resiko bisnis yang akan dijalankan termasuk dalam bisnis resiko menengah atau risiko tinggi, diharuskan memiliki perizinan lain yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk menentukan kesesuaian kegiatan usaha dengan syarat yang telah diatur oleh kementerian. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bukti sahnya pelaku usaha saat menjalankan kegiatan bisnis yang sudah sesuai dengan aturan.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.
Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Gula Pasir
Perizinan tambahan dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Diantaranya kalau usaha menggunakan media online, maka akan diwajibkan izin lain berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kominfo. Izin tambahan lainnya seperti sertifikat Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.
Pengurusan perizinan tambahan bisa dijalankan memakai Sistem Lembaha OSS yang nantinya akan disetujui oleh lembaga yang punya kewenangan.
Ingin mendapatkan izin usaha Industri Gula Pasir tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha