Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ternyata Seperti Ini Tahapan Tepat Mendaftarkan Izin Usaha Angkutan Laut Luar Negeri Pelayaran Rakyat

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Angkutan Laut Luar Negeri Pelayaran Rakyat adalah salah satu dokumen yang harus diurus oleh pebisnis Angkutan Laut Luar Negeri Pelayaran Rakyat agar bisnis bisa berjalan tanpa hambatan. Kadangkala pebisnis hanya mencari profit sampai terlena mengurus izin usaha Angkutan Laut Luar Negeri Pelayaran Rakyat.

Padahal jika usaha sudah mendapat izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa diterima. Mulai dengan menambah jumlah penghasilan bahkan terlepas dari masalah yang merugikan bisnis di kemudian hari.

Omset usaha bisa bertambah karna sesudah mendapatkan izin, pebisnis dapat mengakses pasar yang luas. Salah satunya adalah dapat bekerjasama dengan institusi lainnya, maupun dapat peluang baru melalui pengadaan yang dilakukan institusi swasta atau pemerintah. Pebisnis juga dapat mendapat akses pasar internasional, melakukan kegiatan ekspor impor, sampai menjalin kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.

Tapi kalau Pebisnis tidak mengurus izin usaha Angkutan Laut Luar Negeri Pelayaran Rakyat, ada banyak masalah yang bisa mengganggu keberlangsungan usaha. Pertama, usaha yang sudah beroperasi bisa dimasukkan sebagai usaha yang tidak sah. Konsekuensinya usaha bisa diberikan tuntutan, disidak oleh dinas, produk atau aset usaha disita, atau bisa diberikan penalti baik denda maupun penjara.

Lantas bagaimana caranya biar bisnis Angkutan Laut Luar Negeri Pelayaran Rakyat bisa memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?

Berikut mekanisme dalam menyiapkan izin usaha Angkutan Laut Luar Negeri Pelayaran Rakyat.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Harus Diurus Buat Melaksanakan Usaha Angkutan Laut Luar Negeri Pelayaran Rakyat

Sekarang ini pemerintah sudah mempermudah pengurusan izin  usaha Angkutan Laut Luar Negeri Pelayaran Rakyat menggunakan Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha dirubah oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu dimiliki bagi setiap Pemilik bisnis karena fungsinya sebagai pengenal dari Pebisnis.

Legalitas lain yang perlu disiapkan oleh Pemilik usaha Angkutan Laut Luar Negeri Pelayaran Rakyat adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain bergantung resiko serta kegiatan usaha. Jika mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa melakukan pendaftaran merek dagang kepada Ditjen HAKI sesuai jenis produk atau jasa yang ada.

Memilih KBLI yang Tepat Untuk Usaha Angkutan Laut Luar Negeri Pelayaran Rakyat

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disiapkan BPS untuk mempermudah Pengusaha ketika menentukan kegiatan usaha yang sudah berjalan. Setiap Pemilik usaha harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang dijalankan.

Kode KBLI tersusun dari 5 buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Angkutan Laut Luar Negeri Pelayaran Rakyat adalah 50144.

Jenis Kegiatan di Kelompok ini mencakup usaha angkutan laut yang ditujukan untuk mengangkut barang dan/atau hewan dengan menggunakan kapal layar, kapal motor tradisional dan kapal motor dengan ukuran tertentu antarpelabuhan di Indonesia dengan pelabuhan di luar negeri. Perusahaan pelayaran rakyat merupakan perusahaan angkutan laut berbadan hukum Indonesia. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya

Saat menentukan kode KBLI 50144 harus memperhatikan dengan benar dan sesuai dengan jenis kegiatan yang akan berjalan. Karna kalau salah  memilih Kode KBLI 50144, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.

Memilih Badan Usaha atau Pribadi Untuk Menjalankan Usaha Angkutan Laut Luar Negeri Pelayaran Rakyat

Pebisnis bisa memutuskan akan memakai badan usaha maupun nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya memiliki kelebihan dan kerugian sendiri-sendiri.

Namun, jika memakai badan usaha, usaha yang dijalankan menjadi lebih dipercaya karena usaha akan dijalankan memakai nama badan usaha. Dokumen izin, pajak, ataupun akun bank akan dibuat identitas badan usaha. Transaksi keuangan dijadikan tersendiri antara owner dan bisnis. Jadi, pengelolaan harta jadi lebih jelas antara harta pemilik bisnis dan harta bisnis.

Di Indonesia badan usaha yang dapat dipakai adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan keadaan dan jenis usaha yang akan beroperasi.

Namun jika owner memilih menjalankan bisnis menggunakan identitas perorangan, maka laporan keuangan, kewajiban pajak, serta legalitas yang didapat akan atas nama pribadi pengusaha. Pengurusan pajak menjadi lebih simpel, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, dan tanggung jawab 100% ada pada owner bisnis.

Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak merupakan satu dari banyaknya kewajiban yang harus dipenuhi oleh WNI, termasuk owner bisnis. Bukti owner bisnis telah resmi terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Pendaftaran NPWP dapat diajukan kepada Kantor Pajak di kabupaten sesuai lokasi bisnis atau melalui online di sistem www.pajak.go.id

Persyaratan ketika mau mendaftar NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan kalau mendaftar NPWP Badan wajib melampirkan SK/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB Angkutan Laut Luar Negeri Pelayaran Rakyat

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau owner bisnis sudah terdaftar di Kementerian Investasi. Jika sudah memiliki NIB, owner usaha bisa mengajukan pendaftaran surat izin operasional, perizinan komersial, atau perizinan lainnya bergantung resiko bidang bisnis yang berjalan.

Sekarang NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara online melalui sistem OSS RBA. Dokumen Persyaratan pendaftaran NIB antaralain identitas pebisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Ketika akan memperoleh Nomor Induk Berusaha, pemilik usaha harus mendaftar di laman OSS terlebih dahulu. Berikut prosedurnya:

  • Masuk melalui situs OSS;
  • Memilih jenis NIB yang mau didaftarkan, bisa perseorangan, perorangan menggunakan Non-UMK, atau non-perseorangan;
  • Melengkapi data-data yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
  • mengecek data dan preview NIB;
  • Mengunduh Dokumen NIB.

Melampirkan Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Angkutan Laut Luar Negeri Pelayaran Rakyat

Ketika NIB didapatkan, baik itu usaha UMK, ataupun besar pasti akan terlihat kategori usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkatan resiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Klasifikasi tersebut yang menjadi dasar apakah owner usaha perlu mendapatkan izin usaha yang lain atau tidak.

Ketika bisnis memiliki risiko rendah, umumnya NIB berfungsi juga untuk perizinan operasional atau perizinan komersial. Namun bila risiko bisnis yang berjalan termasuk bisnis risiko menengah maupun resiko tinggi, harus memiliki izin tambahan yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk tolak ukur  kecocokan kegiatan usaha dengan standar yang sudah ditentukan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bentuk legalitas pelaku usaha saat mengoperasikan kegiatan bisnis yang sudah sesuai dengan standar.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Angkutan Laut Luar Negeri Pelayaran Rakyat

Izin lain diperlukan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Salah satunya kalau bisnis dijalankan melalui platform digital, maka akan dibutuhkan perizinan tambahan salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Kominfo. Izin tambahan lainnya seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Pemenuhan perizinan tambahan dapat dilaksanakan menggunakan Sistem Online Single Submission yang prosedurnya akan diverifikasi oleh dinas yang punya kewenangan.

Hendak mengajukan izin usaha Angkutan Laut Luar Negeri Pelayaran Rakyat tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha