Izin usaha Perdagangan Eceran Keliling Perlengkapan Rumah Tangga Dan Perlengkapan Dapur merupakan salah satu bagian dokumen yang penting disiapkan oleh pemilik usaha Perdagangan Eceran Keliling Perlengkapan Rumah Tangga Dan Perlengkapan Dapur supaya bisnis dapat berjalan resmi. Terkadang pengusaha fokus mencari laba sampai lupa izin usaha Perdagangan Eceran Keliling Perlengkapan Rumah Tangga Dan Perlengkapan Dapur.
Sedangkan kalau bisnis sudah memiliki izin, terdapat banyak manfaat yang bisa diperoleh. Mulai dengan meningkatkan jumlah pendapatan sampai terhindar dari hal-hal yang akan merugikan usaha di masa yang akan datang.
Pendapatan usaha dapat bertambah disebabkan setelah mendapatkan izin, pebisnis dapat akses pasar yang lebih luas. Contohnya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan pelaku usaha lainnya, atau mendapatkan pasar baru lewat pengadaan yang sedang dilakukan pihak swasta atau pemerintah. Pebisnis juga dapat mengembangkan bisnis ke pasar internasional, melakukan usaha expor impor, ataupun membuat kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.
Namun jikalau Pengusaha mengabaikan izin usaha Perdagangan Eceran Keliling Perlengkapan Rumah Tangga Dan Perlengkapan Dapur, terdapat banyak resiko yang bisa menghambat keberlangsungan bisnis. Pertama, usaha yang sudah berjalan akan dianggap sebagai usaha yang tidak resmi. Resikonya bisnis dapat diberikan peringatan, disidak oleh pemda, barang atau aset usaha disita, atau bisa diberi penalti baik denda maupun penjara.
Lalu bagaimana caranya supaya bisnis Perdagangan Eceran Keliling Perlengkapan Rumah Tangga Dan Perlengkapan Dapur bisa memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?
Dibawah ini adalah tahap dalam menyiapkan izin usaha Perdagangan Eceran Keliling Perlengkapan Rumah Tangga Dan Perlengkapan Dapur.
Cari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Disiapkan Buat Melakukan Usaha Perdagangan Eceran Keliling Perlengkapan Rumah Tangga Dan Perlengkapan Dapur
Sekarang pemerintah sudah melakukan efisiensi kepengurusan izin usaha Perdagangan Eceran Keliling Perlengkapan Rumah Tangga Dan Perlengkapan Dapur lewat Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha digantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib diurus oleh seluruh Pengusaha karena dijadikan sebagai identitas dari Pengusaha.
Legalitas lain yang harus digunakan oleh Pebisnis Perdagangan Eceran Keliling Perlengkapan Rumah Tangga Dan Perlengkapan Dapur adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain bergantung resiko serta usaha yang dijalankan. Kalau mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis bisa membuat pendaftaran merek dagang kepada Dirjen HAKI menyesuaikan kategori barang atau jasa yang dimiliki.
Memilih KBLI yang Tepat Bagi Usaha Perdagangan Eceran Keliling Perlengkapan Rumah Tangga Dan Perlengkapan Dapur
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disusun oleh BPS untuk mempermudah Pemilik bisnis dalam menentukan bidang usaha yang sudah dijalankan. Semua Pemilik usaha perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang telah berjalan.
Kode KBLI disusun atas 5 digit angka yang berisi informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Perdagangan Eceran Keliling Perlengkapan Rumah Tangga Dan Perlengkapan Dapur menggunakan kode 47995.
Jenis Kegiatan yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran perlengkapan rumah tangga dan perlengkapan dapur yang dilakukan dengan cara menjajakannya berkeliling dan tidak mempunyai tempat yang tetap atau menjualnya mendatangi rumah ke rumah masyarakat/langganan
Ketika pemilihan kode KBLI 47995 harus memperhatikan dengan benar dan sesuai dengan jenis usaha yang sedang berjalan. Karna jika salah menentukan Kode KBLI 47995, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.
Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Untuk Menjalankan Bisnis Perdagangan Eceran Keliling Perlengkapan Rumah Tangga Dan Perlengkapan Dapur
Pemilik bisnis bisa memilih akan menggunakan badan usaha ataupun atas nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya mempunyai keuntungan dan kerugian sendiri-sendiri.
Jika memutuskan memilih badan usaha, bisnis menjadi lebih dipercaya karna bisnis akan dijalankan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, pajak, atau rekening bank menggunakan atas nama badan usaha. Transaksi keuangan dijadikan terpisah antara pemilik dan usaha. Akibatnya, pengelolaan keuangan jadi semakin transparan antara omset owner dan harta usaha.
Di Indonesia badan usaha yang dapat dipilih salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kategori usaha yang dijalankan.
Perlu diketahui juga kalau owner bisnis memilih menjalankan usaha memakai nama perorangan, maka transaksi keuangan, NPWP, dan izin usaha yang diperoleh akan atas nama pribadi owner usaha. Aturan pajak akan lebih sederhana, perizinan biasanya jugs lebih sederhana, dan kepemilikan 100% berada pada owner.
Mendaftarkan NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak menjadi salah satu kewajiban yang semestinya dilaporkan oleh WNI, termasuk pebisnis. Bukti owner usaha telah terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pengajuan NPWP bisa diberikan kepada Kantor Pajak di kabupaten sesuai alamat bisnis atau secara daring di website www.pajak.go.id
Syarat ketika hendak membuat NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan jika mendaftar NPWP Badan Usaha mesti menyerahkan SK/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan NIB OSS Perdagangan Eceran Keliling Perlengkapan Rumah Tangga Dan Perlengkapan Dapur
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau pemilik usaha sudah terdaftar resmi di Kementerian Investasi. Jika sudah memperoleh NIB, owner bisnis sudah dapat meneruskan perizinan operasional, surat izin komersial, maupun izin lainnya sesuai resiko kategori bisnis yang beroperasi.
Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara daring di website OSS RBA. Syarat pengajuan NIB diantaranya identitas owner usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha, pemilik bisnis harus membuat akun melalui laman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut langkah-langkahnya:
- Daftar melalui aplikasi OSS;
- Pilih kategori NIB yang hendak diproses, bisa perorangan, perseorangan menggunakan Non-UMK, atau non-perorangan;
- Melengkapi form yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
- mengecek data dan review NIB;
- Mengunduh Dokumen NIB.
Memenuhi Dokumen Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Perdagangan Eceran Keliling Perlengkapan Rumah Tangga Dan Perlengkapan Dapur
Setelah NIB didapatkan, baik untuk usaha , maupun besar pastinya akan terlihat klasifikasi usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Level risiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, resiko menengah, serta resiko tinggi. Kategori inilah yang dijadikan pertimbangan apakah owner bisnis perlu membuat izin usaha lainnya atau tidak.
Ketika usaha memiliki risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha berfungsi juga untuk izin operasional maupun izin komersial. Sedangkan bila resiko usaha yang berjalan termasuk dalam usaha resiko menengah atau resiko tinggi, diharuskan mempunyai perizinan tambahan yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar difungsikan untuk meninjau komitmen pelaku usaha dengan syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai surat sahnya pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha yang sudah patuh dengan undang-undang.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Perdagangan Eceran Keliling Perlengkapan Rumah Tangga Dan Perlengkapan Dapur
Perizinan tambahan diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Misal kalau bisnis dijalankan menggunakan platform online, maka akan dibutuhkan perizinan lain salah satunya dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kominfo. Perizinan tambahan yang lain seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Pengurusan perizinan tambahan dapat dilakukan melalui Platform Online Single Submission yang prosedurnya akan divalidasi oleh kementerian yang punya kewenangan.
Ingin mendaftarkan izin usaha Perdagangan Eceran Keliling Perlengkapan Rumah Tangga Dan Perlengkapan Dapur tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha