Izin usaha Aktivitas Jasa Penunjang Usaha Lainnya Ytdl jadi satu dari sekian banyak surat yang harus diurus oleh pebisnis Aktivitas Jasa Penunjang Usaha Lainnya Ytdl sehingga bisnis dapat berjalan resmi. Seringkali pemilik usaha cuma mencari laba sampai mengabaikan izin usaha Aktivitas Jasa Penunjang Usaha Lainnya Ytdl.
Sedangkan jika bisnis telah memiliki izin, ada beberapa manfaat yang bisa didapat. Mulai dengan mememperbesar jumlah pangsa pasar sampai terbebas dari permasalahan yang merugikan usaha di kemudian hari.
Laba bisnis bisa meningkat disebabkan setelah memperoleh izin, pengusaha dapat mengakses pasar yang lebih beragam. Antaralain adalah bisa kerjasama dengan pelaku usaha lainnya, atau dapat kesempatan baru melalui pengadaan yang sudah dilakukan pihak swasta atau pemerintah. Pemilik usaha bisa juga merambah pasar internasional, menjalankan kegiatan expor impor, sampai melakukan kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.
Tetapi jikalau Pengusaha abai terhadap izin usaha Aktivitas Jasa Penunjang Usaha Lainnya Ytdl, ada beberapa resiko yang bisa mengganggu berjalannya usaha. Salah satunya usaha yang sudah berjalan dapat digolongkan sebagai bisnis yang ilegal. Akibatnya bisnis dapat diberi tuntutan, disidak oleh pemda, barang atau aset bisnis disita, ataupun bisa diberi penalti baik denda maupun pidana.
Terus bagaimana caranya agar usaha Aktivitas Jasa Penunjang Usaha Lainnya Ytdl dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?
Dibawah ini cara dalam mendapat izin usaha Aktivitas Jasa Penunjang Usaha Lainnya Ytdl.
Pelajari Izin Apa Saja yang Harus Dimiliki Buat Menjalankan Usaha Aktivitas Jasa Penunjang Usaha Lainnya Ytdl
Saat ini pemerintah telah memberi kemudahan pengurusan izin usaha Aktivitas Jasa Penunjang Usaha Lainnya Ytdl melalui Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Kalau dulu pengurusan izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha tergantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya dimiliki bagi seluruh Pebisnis karena dijadikan sebagai bukti dari Pemilik usaha.
Kewajiban lain yang perlu diurus oleh Pemilik bisnis Aktivitas Jasa Penunjang Usaha Lainnya Ytdl adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain bergantung resiko serta usaha yang dijalankan. Jika mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis bisa mengajukan pendaftaran merek dagang ke Dirjen Kekayaan Intelektual disesuaikan jenis produk atau jasa yang ada.
Menentukan KBLI yang Cocok Untuk Usaha Aktivitas Jasa Penunjang Usaha Lainnya Ytdl
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disusun oleh BPS untuk acuan Pebisnis ketika menentukan bidang usaha yang dijalankan. Seluruh Pengusaha harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang sudah berjalan.
Kode KBLI tersusun atas lima buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Aktivitas Jasa Penunjang Usaha Lainnya Ytdl adalah 82990.
Usaha dalam Kelompok ini mencakup kegiatan penyedia jasa penunjang usaha lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan di tempat lain, seperti jasa laporan pengadilan dan catatan stenotype dan jasa stenografi untuk umum, jasa siaran langsung televisi untuk acara rapat dan konferensi, jasa pengalamatan bar code, jasa pencetakan bar code, jasa organisasi pengumpulan dana atas dasar balas jasa atau kontrak, jasa sortir surat, jasa penyimpanan, jasa pungutan parkir yang menggunakan meter coin, kegiatan pelelangan independen, administrasi program loyalitas, dan kegiatan penunjang lain yang disediakan untuk usaha yang tidak diklasifikasikan di tempat lain.
Dalam memasukkan kode KBLI 82990 harus memperhatikan dengan benar dan disesuaikan dengan usaha yang sedang berjalan. Karna kalau salah memilih Kode KBLI 82990, izin usaha tidak bisa diurus.
Menentukan Badan Usaha atau Perseorangan Saat Menjalankan Bisnis Aktivitas Jasa Penunjang Usaha Lainnya Ytdl
Pemilik usaha bisa memilih hendak memakai badan usaha maupun atas nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua hal tersebut mempunyai kelebihan dan kekurangan masing-masing.
Namun, jika memutuskan memilih badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi lebih profesional karena bisnis akan dijalankan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, maupun rekening bank akan dibuat nama badan usaha. Transaksi keuangan dilakukan terpisah antara pendiri dan usaha. Jadi, pengelolaan keuangan menjadi semakin transparan antara harta owner dan harta bisnis.
Pilihan badan usaha yang bisa dipilih antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan persyaratan dan jenis usaha yang dijalankan.
Perlu diketahui jika pemilik bisnis memilih menjalankan kegiatan bisnis memakai identitas perorangan, maka laporan keuangan, pajak, serta legalitas yang didapatkan akan atas nama pribadi pemilik usaha. Aturan pajak menjadi lebih simpel, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, dan kepemilikan 100% ada di owner usaha.
Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak adalah satu dari banyaknya kewajiban yang harus dibayar oleh WNI, termasuk didalamnya owner bisnis. Bukti owner usaha telah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pengajuan NPWP bisa diajukan lewat Kantor Pajak Pratama di daerah sesuai domisili usaha atau secara daring di website www.pajak.go.id
Dokumen saat mau mendaftarkan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan jika mengajukan NPWP Badan Usaha wajib mengumpulkan SK/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus NIB OSS Aktivitas Jasa Penunjang Usaha Lainnya Ytdl
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa pemilik bisnis sudah terdaftar di Kementerian Investasi. Kalau sudah memiliki NIB, pemilik bisnis bisa mendaftarkan permohonan izin operasional, dokumen izin komersial, maupun perizinan lain menyesuaikan resiko kategori usaha yang berjalan.
Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB dapat didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara online pada situs OSS RBA. Dokumen Persyaratan permohonan NIB antaralain identitas owner bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Saat hendak mengajukan Nomor Induk Berusaha, pemilik bisnis bisa melakukan registrasi melalui laman OSS terlebih dahulu. Berikut ini langkah-langkahnya:
- Masuk melalui aplikasi OSS;
- Klik kategori NIB yang mau diurus, bisa perorangan, perseorangan menggunakan Non-UMK, atau non perorangan;
- Melengkapi form yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
- mengecek data-data serta rangkuman NIB;
- Mendownload Dokumen NIB.
Mengumpulkan Dokumen Persyaratan untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Aktivitas Jasa Penunjang Usaha Lainnya Ytdl
Setelah NIB didapatkan, baik untuk usaha , ataupun non-UMK pastinya akan diketahui kategori usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkat resiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, resiko menengah, serta resiko tinggi. Kategori tersebut yang menjadi tolak ukur apakah pemilik usaha perlu membuat perizinan usaha lain atau tidak.
Saat bisnis memiliki risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha sudah termasuk untuk perizinan operasional ataupun izin komersial. Sedangkan bila risiko bisnis yang akan dijalankan adalah bisnis risiko menengah serta risiko tinggi, wajib mempunyai izin lain yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk menilai kecocokan kegiatan usaha dengan standar yang telah diatur oleh lembaga. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bukti sahnya pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan bisnis yang sudah patuh dengan undang-undang.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Aktivitas Jasa Penunjang Usaha Lainnya Ytdl
Izin lain diperlukan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Contoh kalau usaha memakai media digital, maka dibutuhkan perizinan tambahan salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kominfo. Legalitas tambahan lainnya seperti bukti anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.
Permohonan perizinan tambahan dapat dilakukan memakai Platform Lembaha OSS yang selanjutnya akan diputuskan oleh pihak yang berwenang.
Ingin mengajukan izin usaha Aktivitas Jasa Penunjang Usaha Lainnya Ytdl tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha