Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ternyata Seperti Ini Tahapan Tepat Memiliki Izin Usaha Jasa Sertifikasi, Inspeksi, Dan Verifikasi Produk Kehutanan

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Jasa Sertifikasi, Inspeksi, Dan Verifikasi Produk Kehutanan merupakan satu dari banyaknya dokumen yang penting diurus oleh pemilik usaha Jasa Sertifikasi, Inspeksi, Dan Verifikasi Produk Kehutanan supaya usaha dapat berjalan tanpa gangguan. Ada kalanya pengusaha terlalu fokus mencari profit sampai lupa izin usaha Jasa Sertifikasi, Inspeksi, Dan Verifikasi Produk Kehutanan.

Padahal kalau usaha telah memperoleh izin, ada banyak manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dari menambah jumlah penghasilan sampai lolos dari masalah yang merugikan usaha di masa datang.

Penghasilan bisnis bisa naik karna sesudah mengurus izin, pengusaha dapat mendapatkan pelanggan yang lebih luas. Contohnya adalah bisa kerjasama dengan institusi lainnya, maupun dapat peluang baru lewat tender yang dilakukan institusi swasta atau pemerintah. Pemilik usaha juga dapat mengembangkan bisnis ke pasar luar negeri, melakukan usaha ekspor impor, sampai melakukan kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.

Tetapi jika Pengusaha tidak memiliki izin usaha Jasa Sertifikasi, Inspeksi, Dan Verifikasi Produk Kehutanan, terdapat beberapa resiko yang bisa mengancam keberlangsungan bisnis. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan bisa dikategorikan sebagai usaha ilegal. Resikonya usaha bisa diberi peringatan, dibekukan oleh pemerintah, barang atau aset bisnis disita, atau dapat diberi sanksi baik denda maupun penjara.

Lalu bagaimana biar bisnis Jasa Sertifikasi, Inspeksi, Dan Verifikasi Produk Kehutanan bisa memiliki izin dan mendapat perlindungan dari pemerintah?

Berikut ini prosedur dalam menyiapkan izin usaha Jasa Sertifikasi, Inspeksi, Dan Verifikasi Produk Kehutanan.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Harus Diperoleh Untuk Melaksanakan Usaha Jasa Sertifikasi, Inspeksi, Dan Verifikasi Produk Kehutanan

Sekarang ini pemerintah sudah mempermudah kepengurusan izin  usaha Jasa Sertifikasi, Inspeksi, Dan Verifikasi Produk Kehutanan menggunakan Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Kalau sebelumnya pengurusan izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha dirubah menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus diperoleh bagi masing-masing Pemilik usaha karena difungsikan sebagai identitas dari Pebisnis.

Legalitas lain yang perlu diurus oleh Pemilik usaha Jasa Sertifikasi, Inspeksi, Dan Verifikasi Produk Kehutanan adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya tergantung resiko dan kegiatan usaha. Kalau mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat mengajukan pendaftaran merek dagang ke Ditjen HKI tergantung jenis barang atau jasa yang ada.

Memilih KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Jasa Sertifikasi, Inspeksi, Dan Verifikasi Produk Kehutanan

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan oleh BPS untuk panduan Pemilik usaha dalam menentukan bidang usaha yang berjalan. Masing-masing Pebisnis wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang dijalankan.

Kode KBLI disusun atas lima digit angka yang memuat informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Jasa Sertifikasi, Inspeksi, Dan Verifikasi Produk Kehutanan memakai kode 02405.

Jenis Kegiatan yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha dalam rangka serifikasi kayu, inspeksi, dan verifikasi hasil hutan tanaman rakyat/kemasyarakatan

Dalam memasukkan kode KBLI 02405 perlu memperhatikan benar-benar dan disesuaikan dengan kegiatan usaha yang berjalan. Karna kalau keliru  memakai Kode KBLI 02405, izin usaha tidak bisa digunakan.

Mendirikan Badan Usaha atau Pribadi Untuk Menjalankan Bisnis Jasa Sertifikasi, Inspeksi, Dan Verifikasi Produk Kehutanan

Pengusaha bisa menentukan akan memakai badan usaha maupun atas nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Keduanya memiliki kelebihan dan kerugian tersendiri.

Namun, kalau menggunakan badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi lebih terpercaya karena usaha akan berjalan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, ataupun akun bank menggunakan atas nama badan usaha. Laporan keuangan dilakukan terpisah antara owner dan bisnis. Akibatnya, pengelolaan keuangan jadi semakin jelas antara penghasilan pengusaha dengan harta usaha.

Pilihan badan usaha yang dapat digunakan adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan kemampuan dan jenis usaha yang dijalankan.

Sementara jika pengusaha memutuskan menjalankan kegiatan bisnis memakai atas nama perorangan, maka laporan transaksi, pajak, dan legalitas yang didapat menjadi atas nama pribadi owner usaha. Pengurusan pajak menjadi lebih mudah, perizinan biasanya jugs lebih mudah, dan kepemilikan 100% berada di pebisnis.

Membuat NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak merupakan satu dari sekian banyak kewajiban yang perlu dilaporkan oleh WNI, termasuk pebisnis. Bukti pemilik bisnis telah terdaftar menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Pengajuan NPWP dapat diberikan lewat Kantor Pajak di kabupaten sesuai tempat tinggal bisnis atau melalui online di aplikasi www.pajak.go.id

Dokumen ketika mau mendaftarkan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Tapi jika membuat NPWP Badan Usaha perlu menyertakan SK Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha Jasa Sertifikasi, Inspeksi, Dan Verifikasi Produk Kehutanan

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa pengusaha telah terdaftar resmi di Kementerian Investasi. Kalau sudah mempunyai NIB, pemilik bisnis sudah bisa meneruskan pendaftaran surat izin operasional, dokumen izin komersial, ataupun izin lain tergantung resiko kategori usaha yang berjalan.

Sekarang NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat diajukan melalui Dinas PTSP atau secara daring pada situs OSS. Persyaratan pendaftaran Nomor Induk Berusaha antara lain profil owner bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Ketika hendak mendapatkan NIB, pebisnis perlu registrasi melalui halaman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut ini prosedurnya:

  • Daftar pada sistem OSS;
  • Klik jenis NIB yang mau diurus, bisa perorangan, perseorangan menggunakan Non Mikro Kecil, atau non perorangan;
  • Mengisi formulir yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
  • Mengecek kembali form dan rangkuman NIB;
  • Unduh File NIB.

Mengumpulkan Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Jasa Sertifikasi, Inspeksi, Dan Verifikasi Produk Kehutanan

Sesudah NIB diperoleh, baik itu usaha UMK, atau non UMK pastinya akan terlihat klasifikasi usaha dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkat risiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, risiko menengah, serta risiko tinggi. Kategori tersebut yang menjadi tolak ukur apakah pemilik usaha perlu membuat perizinan usaha lain atau tidak.

Ketika bisnis memiliki resiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha berguna untuk menjalankan operasional atau perizinan komersial. Akan tetapi jika risiko bisnis yang berjalan masuk dalam usaha resiko menengah ataupun risiko tinggi, diharuskan mempunyai perizinan tambahan yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk meninjau  kecocokan kegiatan usaha dengan aturan yang telah diatur oleh kementerian. Sertifikat standar juga digunakan sebagai surat legalitas pelaku usaha saat menjalankan kegiatan bisnis yang telah patuh dengan undang-undang.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Jasa Sertifikasi, Inspeksi, Dan Verifikasi Produk Kehutanan

Izin lain dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Diantaranya kalau bisnis memakai aplikasi digital, maka diperlukan izin lain antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kominfo. Izin tambahan yang lain seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Pendaftaran izin tambahan bisa dijalankan memakai Website Lembaha OSS yang nantinya akan diverifikasi oleh kementerian yang berwenang.

Ingin mengajukan izin usaha Jasa Sertifikasi, Inspeksi, Dan Verifikasi Produk Kehutanan tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha