Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ternyata Seperti Ini Tahapan Tepat Memiliki Izin Usaha Industri Berbasis Daging Lumatan Dan Surimi

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Berbasis Daging Lumatan Dan Surimi merupakan salah satu dokumen yang penting dipersiapkan oleh pebisnis Industri Berbasis Daging Lumatan Dan Surimi agar usaha bisa berjalan tanpa gangguan. Seringkali pemilik usaha fokus mencari keuntungan sampai terlena mengurus izin usaha Industri Berbasis Daging Lumatan Dan Surimi.

Sedangkan kalau usaha telah mendapat izin, terdapat banyak manfaat yang bisa diterima. Mulai dengan menaikkan banyaknya pangsa pasar bahkan terhindar dari masalah yang bisa merugikan bisnis di kemudian hari.

Omset bisnis bisa meningkat disebabkan setelah menyiapkan izin, pemilik bisnis bisa mendapatkan pelanggan yang lebih banyak. Contohnya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan institusi lainnya, atau memperoleh pasar baru melalui pengadaan yang dilakukan perusahaan swasta maupun pemerintah. Pemilik bisnis juga bisa merambah pasar internasional, melakukan kegiatan ekspor impor, bahkan menjalin kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.

Sebaliknya jika Pemilik usaha tidak memiliki izin usaha Industri Berbasis Daging Lumatan Dan Surimi, ada beberapa resiko yang bisa mengancam keberlangsungan bisnis. Salah satunya usaha yang sudah berjalan bisa saja dimasukkan sebagai usaha yang tidak resmi. Konsekuensinya bisnis bisa diberikan peringatan, dihentikan oleh pihak berwajib, produk atau aset bisnis disita, atau bisa diberikan sanksi baik perdata maupun pidana.

Terus apa yang harus dilakukan supaya bisnis Industri Berbasis Daging Lumatan Dan Surimi dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan dari pemerintah?

Berikut adalah prosedur dalam memperoleh izin usaha Industri Berbasis Daging Lumatan Dan Surimi.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Dibutuhkan Buat Melakukan Usaha Industri Berbasis Daging Lumatan Dan Surimi

Pada saat ini pemerintah sudah memberikan kemudahan kepengurusan izin  usaha Industri Berbasis Daging Lumatan Dan Surimi lewat Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika sebelumnya mengurus izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha digantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus dimiliki oleh setiap Pengusaha karna dijadikan sebagai identitas dari Pebisnis.

Legalitas lain yang perlu diurus oleh Pemilik usaha Industri Berbasis Daging Lumatan Dan Surimi adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain tergantung resiko dan bidang usaha. Jika mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha dapat melakukan pendaftaran merek dagang ke Direktorat Jenderal HKI sesuai kategori produk atau jasa yang dimiliki.

Menetapkan KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Industri Berbasis Daging Lumatan Dan Surimi

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang dibuat oleh BPS untuk mempermudah Pemilik bisnis saat menentukan kegiatan usaha yang akan dijalankan. Setiap Pebisnis perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang telah berjalan.

Kode KBLI disusun atas 5 digit angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Berbasis Daging Lumatan Dan Surimi kodenya adalah 10216.

Usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan (bersirip/pisces) melalui proses pelumatan daging ikan/ penggilingan. Termasuk industri daging lumat yang dicampur bahan tambahan melalui proses pemasakan atau tidak dimasak kemudian dibekukan. Contoh berbasis daging lumatan dan surimi: mata goyang, kurisi, dll. Berbasis surimi: baso, nuget, otak2, kamaboko, sosis, pempek, siomay, dimsum, chikuwa, imitation crab

Ketika menentukan kode KBLI 10216 perlu mempertimbangkan benar-benar dan sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Karna kalau salah  memilih Kode KBLI 10216, izin usaha tidak bisa dipakai.

Memilih Badan Usaha atau Perseorangan Dalam Menjalankan Usaha Industri Berbasis Daging Lumatan Dan Surimi

Pebisnis bisa memutuskan akan memakai badan usaha atau nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Keduanya memiliki keuntungan dan kekurangan masing-masing.

Akan tetapi jika menggunakan badan usaha, usaha yang dijalankan akan lebih dipercaya karna usaha akan beroperasi atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, maupun akun bank bisa didaftarkan atas nama badan usaha. Transaksi keuangan dijadikan terpisah antara owner dan usaha. Jadi, pengelolaan keuangan menjadi semakin jelas antara harta owner dan harta bisnis.

Pilihan badan usaha yang bisa digunakan adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan kebutuhan dan jenis bisnis yang beroperasi.

Tapi jika owner memilih menjalankan usaha menggunakan atas nama pribadi, maka laporan keuangan, perpajakan, dan izin usaha yang diperoleh menjadi atas nama pribadi owner. Penyampaian pajak menjadi lebih sederhana, perizinan biasanya jugs lebih mudah, dan hak 100% berada pada owner usaha.

Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah salah satu bagian kewajiban yang harus dilaporkan oleh warga negara, termasuk didalamnya pemilik bisnis. Bukti pengusaha sudah terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Pengajuan NPWP dapat diberikan kepada Kantor Pajak Pratama di wilayah sesuai lokasi bisnis atau melalui online di situs www.pajak.go.id

Syarat untuk mendaftar NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Tapi jika mengajukan NPWP Badan mesti mengumpulkan Surat Keterangan/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat NIB OSS Industri Berbasis Daging Lumatan Dan Surimi

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika owner usaha telah resmi terdaftar di Kementerian Investasi. Jika sudah memiliki NIB, pebisnis sudah bisa mengajukan perizinan operasional, surat izin komersial, serta perizinan lain menyesuaikan resiko jenis bisnis yang akan dijalankan.

Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat diajukan melalui Dinas PTSP atau secara digital melalui web OSS RBA. Persyaratan pengajuan Nomor Induk Berusaha antara lain identitas pemilik usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Saat akan mengurus NIB, owner usaha bisa melakukan registrasi pada halaman OSS dahulu. Berikut prosedurnya:

  • Mendaftar melalui website OSS;
  • Klik jenis NIB yang hendak diproses, bisa perorangan, perorangan menggunakan Non-UMK, atau non perseorangan;
  • Melengkapi form yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
  • Mengecek kembali data dan rangkuman NIB;
  • Mendownload Surat NIB.

Melampirkan Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Berbasis Daging Lumatan Dan Surimi

Ketika NIB didapatkan, baik itu usaha UMK, ataupun besar pastinya akan turut serta mengklasifikasikan usaha ke dalam tingkat resiko tertentu. Level risiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, resiko menengah, serta resiko tinggi. Jenis Klasifikasi ini yang dijadikan dasar apakah owner usaha perlu mendapatkan izin usaha lain atau tidak.

Jika usaha mempunyai risiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha sudah berlaku untuk perizinan operasional maupun izin komersial. Namun jika resiko bisnis yang akan dijalankan dikategorikan bisnis resiko menengah dan risiko tinggi, wajib mempunyai perizinan tambahan yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk menilai  kecocokan pelaku usaha dengan standar yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bukti legalitas pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan bisnis yang sudah patuh dengan standar.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Berbasis Daging Lumatan Dan Surimi

Perizinan lain dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Misalnya jika bisnis dijalankan melalui media digital, maka akan disyaratkan izin lain antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Kominfo. Izin tambahan lainnya seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Pengajuan izin tambahan bisa dilaksanakan memakai Sistem Lembaha OSS yang selanjutnya akan divalidasi oleh kementerian yang punya kewenangan.

Ingin mengajukan izin usaha Industri Berbasis Daging Lumatan Dan Surimi tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha