Izin usaha Penggalian Batu Apung jadi satu dari banyaknya dokumen yang penting dimiliki oleh pemilik usaha Penggalian Batu Apung sehingga usaha bisa berjalan tanpa hambatan. Seringkali pebisnis hanya mencari penghasilan sampai lupa izin usaha Penggalian Batu Apung.
Sedangkan jika usaha sudah mendapat izin, ada banyak keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dari menaikkan banyaknya laba bahkan lolos dari permasalahan yang merugikan usaha di masa yang akan datang.
Omset bisnis dapat naik karna sesudah membuat izin, pemilik usaha bisa akses pasar yang lebih luas. Salah satunya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan institusi lain, atau dapat peluang baru lewat tender yang dilakukan pihak swasta maupun pemerintah. Pebisnis juga bisa mendapat akses pasar negara lain, melakukan bisnis ekspor impor, maupun menjalin kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.
Akan tetapi kalau Pemilik bisnis tidak memiliki izin usaha Penggalian Batu Apung, ada banyak masalah yang bisa mengganggu berjalannya usaha. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan akan digolongkan sebagai usaha yang ilegal. Akibatnya bisnis dapat diberi tuntutan, dihentikan oleh pemerintah, produk atau aset usaha disita, ataupun dapat diberi sanksi baik denda maupun pidana.
Terus bagaimana caranya biar usaha Penggalian Batu Apung bisa memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?
Dibawah ini prosedur dalam memiliki izin usaha Penggalian Batu Apung.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Dimiliki Buat Melakukan Usaha Penggalian Batu Apung
Saat ini pemerintah sudah melakukan efisiensi pengurusan izin usaha Penggalian Batu Apung menggunakan Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika dulu mengurus izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha diganti menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya digunakan oleh masing-masing Pengusaha karna fungsinya sebagai bukti dari Pemilik usaha.
Kewajiban lain yang wajib diurus oleh Pemilik usaha Penggalian Batu Apung adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya sesuai dengan resiko serta usaha yang dijalankan. Jika hendak mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa mengajukan pendaftaran merek dagang ke Ditjen HAKI tergantung kategori produk atau jasa yang dimiliki.
Memilih KBLI yang Cocok Bagi Usaha Penggalian Batu Apung
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disiapkan oleh Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pemilik bisnis ketika menentukan bidang usaha yang akan dijalankan. Setiap Pemilik usaha wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang berjalan.
Kode KBLI disusun dari 5 buah angka yang memuat informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Penggalian Batu Apung menggunakan kode 08108.
Jenis Kegiatan yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha penggalian batu apung (jenis batuan yang berwarna terang, mengandung buih yang terbuat dari gelembung berdinding gelas, dan biasanya disebut juga sebagai batuan gelas vulkanik silikat)
Ketika menentukan kode KBLI 08108 harus memastikan benar-benar dan disesuaikan dengan jenis kegiatan yang dijalankan. Karna jika salah memasukkan Kode KBLI 08108, izin usaha tidak bisa dipakai.
Menentukan Badan Usaha atau Perorangan Saat Menjalankan Bisnis Penggalian Batu Apung
Pemilik usaha bisa memilih akan menggunakan badan usaha atau nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut punya keuntungan dan kekurangan masing-masing.
Tapi jika memilih badan usaha, usaha yang dijalankan akan lebih terpercaya karena usaha akan berjalan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, pajak, maupun rekening bank akan dibuat atas nama badan usaha. Pembukuan keuangan dilakukan terpisah antara pemilik dan usaha. Sehingga pengelolaan keuangan jadi semakin jelas antara harta pemilik bisnis dan harta usaha.
Beberapa badan usaha yang bisa dipilih antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan kemampuan dan jenis usaha yang dijalankan.
Sebagai informasi jika pebisnis memilih menjalankan bisnis memakai identitas perseorangan, maka laporan keuangan, kewajiban pajak, dan izin usaha yang didapatkan akan atas nama pribadi pemilik usaha. Penyampaian pajak akan lebih simpel, proses izin biasanya jugs lebih simpel, serta kepemilikan 100% berada di pemilik usaha.
Mendaftarkan NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak merupakan satu dari sekian banyak kewajiban yang perlu dipenuhi oleh warga negara, termasuk didalamnya pebisnis. Bukti pengusaha sudah resmi tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.
Pendaftaran NPWP dapat dilakukan lewat Kantor Pajak Pratama di kabupaten sesuai lokasi usaha atau secara online di situs www.pajak.go.id
Syarat untuk membuat NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu kalau membuat NPWP Badan Usaha musti menyerahkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan NIB OSS Penggalian Batu Apung
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau owner bisnis telah terdaftar di BKPM. Ketika sudah mempunyai NIB, pemilik usaha dapat meneruskan surat izin operasional, izin komersial, serta perizinan lain sesuai resiko bidang bisnis yang akan dijalankan.
Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara online melalui situs OSS RBA. Persyaratan pengajuan Nomor Induk Berusaha antaralain identitas pemilik bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Ketika mau memperoleh NIB, pebisnis bisa melakukan registrasi melalui laman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini merupakah langkah-langkahnya:
- Daftar pada sistem OSS;
- Klik kategori NIB yang mau diproses, bisa perseorangan, perorangan menggunakan Non Mikro Kecil, atau non-perseorangan;
- Memasukkan data yang disediakan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
- Mengecek kembali data-data serta preview NIB;
- Cetak NIB.
Mengumpulkan Persyaratan untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Penggalian Batu Apung
Ketika NIB didapatkan, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, ataupun besar pasti akan diketahui klasifikasi usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkatan resiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, resiko menengah, serta resiko tinggi. Jenis Klasifikasi tersebut yang menjadi tolak ukur apakah pemilik usaha perlu mengajukan perizinan usaha lainnya atau tidak.
Jika usaha mempunyai resiko rendah, biasanya NIB bisa digunakan untuk menjalankan operasional maupun izin komersial. Tapi bila resiko bisnis yang dijalankan termasuk dalam bisnis risiko menengah serta risiko tinggi, diharuskan mempunyai perizinan lain yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berfungsi untuk menentukan kecocokan kegiatan usaha dengan syarat yang sudah ditetapkan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berguna sebagai surat legalitas pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan bisnis yang telah patuh dengan standar.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Penggalian Batu Apung
Perizinan tambahan dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Salah satunya kalau usaha dijalankan melalui aplikasi digital, maka diwajibkan izin lain antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Kominfo. Legalitas tambahan lainnya seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Pengajuan izin tambahan dapat dilakukan di Platform Lembaha OSS yang langkahnya akan disetujui oleh kementerian yang berwenang.
Mau mendapatkan izin usaha Penggalian Batu Apung tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha