Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ternyata Seperti Ini Tahapan Simpel Mendapatkan Izin Usaha Angkutan Bermotor Untuk Barang Umum

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Angkutan Bermotor Untuk Barang Umum jadi salah satu dokumen yang penting diurus oleh pemilik usaha Angkutan Bermotor Untuk Barang Umum supaya usaha dapat sah secara hukum. Terkadang pengusaha hanya mencari keuntungan sampai melalaikan izin usaha Angkutan Bermotor Untuk Barang Umum.

Sedangkan jika usaha telah membuat izin, ada banyak manfaat yang bisa diperoleh. Mulai dengan menaikkan banyaknya profit sampai terlepas dari sejumlah hal yang bisa merugikan bisnis di masa yang akan datang.

Laba bisnis dapat meningkat disebabkan setelah mendapat izin, pemilik usaha bisa mendapatkan pelanggan yang lebih beragam. Antaralain adalah bisa kerjasama dengan pelaku usaha lain, maupun mendapatkan peluang baru lewat tender yang dilakukan lembaga swasta ataupun pemerintah. Pengusaha dapat juga mengembangkan bisnis ke pasar seluruh dunia, melakukan bisnis ekspor impor, maupun menjalin kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.

Tapi jika Pebisnis mengabaikan izin usaha Angkutan Bermotor Untuk Barang Umum, terdapat beberapa masalah yang bisa mengancam operasional bisnis. Antaralain usaha yang sudah beroperasi dapat digolongkan sebagai bisnis yang tidak resmi. Konsekuensinya usaha bisa diberi peringatan, dibekukan oleh kementerian, produk atau aset bisnis disita, ataupun dapat diberi sanksi baik denda maupun pidana.

Lantas bagaimana caranya biar usaha Angkutan Bermotor Untuk Barang Umum bisa memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?

Berikut adalah cara dalam mengurus izin usaha Angkutan Bermotor Untuk Barang Umum.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Wajib Disiapkan Buat Melaksanakan Usaha Angkutan Bermotor Untuk Barang Umum

Pada saat ini pemerintah telah mempermudah pengurusan izin  usaha Angkutan Bermotor Untuk Barang Umum melalui Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika dulu pengurusan izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha diganti oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu digunakan bagi setiap Pebisnis karena berfungsi sebagai identitas dari Pemilik usaha.

Legalitas lain yang perlu disiapkan oleh Pemilik bisnis Angkutan Bermotor Untuk Barang Umum adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain sesuai resiko dan bidang usaha. Kalau mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha dapat melakukan pendaftaran merek dagang ke Direktorat Jenderal HKI tergantung kategori produk atau jasa yang ada.

Memilih KBLI yang Tepat Bagi Usaha Angkutan Bermotor Untuk Barang Umum

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang dibuat BPS untuk memudahkan Pemilik bisnis dalam menentukan bidang usaha yang telah dijalankan. Masing-masing Pemilik usaha wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang sudah berjalan.

Kode KBLI terdiri dari lima buah angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Angkutan Bermotor Untuk Barang Umum kodenya adalah 49431.

Kegiatan usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang dengan kendaraan bermotor dan dapat mengangkut lebih dari satu jenis barang, seperti angkutan dengan truk, pick up dan kontainer

Saat memilih kode KBLI 49431 harus memperhatikan dengan benar dan disesuaikan dengan jenis usaha yang akan berjalan. Karna jika keliru  memasukkan Kode KBLI 49431, izin usaha tidak bisa diurus.

Mendirikan Badan Usaha atau Pribadi Dalam Menjalankan Bisnis Angkutan Bermotor Untuk Barang Umum

Pemilik usaha bisa memilih akan memakai badan usaha ataupun atas nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya punya keunggulan dan kekurangan tersendiri.

Namun, kalau memutuskan memilih badan usaha, bisnis akan lebih dipercaya karna usaha akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, maupun rekening bank memakai atas nama badan usaha. Laporan keuangan dilaksanakan terpisah antara pemilik dan usaha. Sehingga kepemilikan harta menjadi semakin transparan antara kekayaan pebisnis dan harta usaha.

Beberapa badan usaha yang bisa digunakan antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan persyaratan dan jenis usaha yang akan berjalan.

Sementara kalau pemilik bisnis memilih menjalankan usaha menggunakan identitas pribadi, maka transaksi keuangan, pajak, serta legalitas yang didapat menjadi atas nama pribadi owner usaha. Laporan pajak menjadi lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih simpel, dan kepemilikan sepenuhnya ada di owner usaha.

Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah salah satu bagian kewajiban yang semestinya dilaporkan oleh warga negara, termasuk pemilik bisnis. Bukti owner usaha sudah resmi tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Registrasi NPWP bisa diberikan kepada Kantor Pajak Pratama di kota sesuai tempat tinggal bisnis atau melalui online di website www.pajak.go.id

Dokumen Persyaratan ketika hendak mengajukan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan jika mengajukan NPWP Badan Usaha musti menyertakan SK/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat Nomor Induk Berusaha Angkutan Bermotor Untuk Barang Umum

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa owner usaha telah terdaftar di lembaga OSS. Jika sudah memperoleh NIB, owner bisnis dapat mengurus permohonan dokumen izin operasional, dokumen izin komersial, serta izin lain sesuai resiko jenis bisnis yang akan dijalankan.

Pada saat ini NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa diajukan melalui Dinas PTSP atau secara daring lewat sistem OSS RBA. Syarat permohonan NIB antara lain profil owner usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Saat akan mengajukan NIB, pengusaha perlu melakukan registrasi pada laman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut ini langkah-langkahnya:

  • Log-in melalui situs OSS;
  • Memilih kategori NIB yang akan diurus, bisa perorangan, perorangan dengan UMK, maupun non-perorangan;
  • Mengisi data yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
  • mengecek data-data serta review NIB;
  • Cetak Surat NIB.

Memenuhi Dokumen Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Angkutan Bermotor Untuk Barang Umum

Sesudah NIB muncul, baik itu usaha , ataupun non UMK pastinya akan turut serta mengklasifikasikan usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Level risiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Jenis Klasifikasi inilah yang dijadikan tolak ukur apakah owner bisnis perlu menambah izin usaha yang lain atau tidak.

Saat usaha memiliki resiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha bisa digunakan untuk perizinan operasional ataupun izin komersial. Sedangkan bila resiko usaha yang akan dijalankan dikategorikan usaha risiko menengah ataupun resiko tinggi, diharuskan memiliki perizinan lain yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk tolak ukur  kecocokan kegiatan usaha dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berguna sebagai surat sahnya pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan bisnis yang telah sesuai dengan aturan.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Angkutan Bermotor Untuk Barang Umum

Perizinan tambahan dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Contoh kalau usaha dipasarkan melalui platform online, maka akan diharuskan izin tambahan yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kominfo. Izin tambahan lain seperti bukti anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Pendaftaran izin tambahan dapat dijalankan melalui Sistem Lembaha OSS yang nantinya akan diverifikasi oleh dinas yang punya kewenangan.

Ingin mengurus izin usaha Angkutan Bermotor Untuk Barang Umum tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha