Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya
Uncategorized  

Ternyata Seperti Ini Tahapan Simpel Mendapat Izin Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Keperluan Pribadi Lainnya

Izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Keperluan Pribadi Lainnya jadi salah satu bagian dokumen yang harus dipersiapkan oleh pemilik usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Keperluan Pribadi Lainnya supaya usaha bisa berjalan resmi. Kadang-kadang pengusaha cuma fokus mencari profit sampai melupakan izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Keperluan Pribadi Lainnya.

Kenyataannya jika bisnis telah mendapatkan izin, terdapat banyak manfaat yang bisa didapat. Mulai dari membesarkan jumlah pelanggan sampai terbebas dari permasalahan yang akan merugikan usaha di kemudian hari.

Laba bisnis bisa bertambah karna setelah mendapatkan izin, pengusaha bisa memperoleh pelanggan yang lebih banyak. Satu diantaranya adalah punya kesempatan kerjasama dengan institusi lain, maupun memperoleh kesempatan baru melalui pengadaan yang telah dilakukan pihak swasta atau pemerintah. Pemilik usaha juga dapat memperluas akses pasar seluruh dunia, menjalankan usaha ekspor impor, ataupun menjalankan kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.

Sebaliknya jikalau Pengusaha enggan mengurus izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Keperluan Pribadi Lainnya, ada banyak resiko yang bisa mengancam keberlangsungan usaha. Pertama, usaha yang sudah berjalan bisa saja digolongkan sebagai usaha yang tidak sah. Konsekuensinya usaha bisa diberi peringatan, dibekukan oleh pemda, barang atau aset usaha disita, ataupun bisa diberikan penalti baik denda maupun pidana.

Terus apa yang harus dilakukan supaya usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Keperluan Pribadi Lainnya bisa memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?

Berikut mekanisme dalam membuat izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Keperluan Pribadi Lainnya.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Dimiliki Untuk Melaksanakan Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Keperluan Pribadi Lainnya

Pada saat ini pemerintah telah memberikan kemudahan proses pengurusan izin  usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Keperluan Pribadi Lainnya menggunakan Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika dulu mengurus izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha tergantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu disiapkan bagi masing-masing Pemilik bisnis karena fungsinya sebagai bukti dari Pemilik usaha.

Dokumen lain yang harus dimiliki oleh Pengusaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Keperluan Pribadi Lainnya adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya menyesuaikan resiko serta usaha yang dijalankan. Jika hendak mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha dapat melakukan pendaftaran merek dagang melalui Direktorat Jenderal HAKI sesuai jenis barang atau jasa yang ada.

Menentukan KBLI yang Cocok Bagi Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Keperluan Pribadi Lainnya

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disusun BPS untuk mempermudah Pengusaha saat menentukan bidang usaha yang dijalankan. Setiap Pebisnis harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang sudah dijalankan.

Kode KBLI tersusun dari 5 digit angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Keperluan Pribadi Lainnya adalah 47859.

Kegiatan usaha di dalam Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang keperluan pribadi lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 47851 s.d. 47855 yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar).

Dalam menentukan kode KBLI 47859 harus memperhatikan dengan benar dan disesuaikan dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Karna jika salah  memakai Kode KBLI 47859, izin usaha tidak bisa diurus.

Memilih Badan Usaha atau Perseorangan Dalam Menjalankan Bisnis Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Keperluan Pribadi Lainnya

Pemilik bisnis bisa memilih hendak memakai badan usaha atau nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut punya kelebihan dan kerugian tersendiri.

Tapi jika memutuskan memilih badan usaha, usaha menjadi lebih profesional karna usaha akan berjalan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, NPWP, ataupun rekening bank menggunakan atas nama badan usaha. Laporan keuangan akan tersendiri antara owner dan bisnis. Akibatnya, pengelolaan keuangan jadi lebih transparan antara harta pemilik bisnis dengan harta usaha.

Beberapa badan usaha yang bisa dipakai contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan kemampuan dan jenis bisnis yang beroperasi.

Tapi kalau pengusaha memutuskan menjalankan bisnis menggunakan nama pribadi, maka laporan transaksi, pajak, serta izin usaha yang didapat menjadi atas nama pribadi pebisnis. Laporan pajak jadi lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta kepemilikan sepenuhnya berada pada pemilik bisnis.

Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak menjadi satu dari banyaknya kewajiban yang perlu disampaikan oleh warga negara, termasuk didalamnya pemilik bisnis. Bukti pemilik usaha sudah terdaftar sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Permohonan NPWP dapat diajukan melalui Kantor Pajak di kabupaten sesuai alamat bisnis atau secara online di sistem www.pajak.go.id

Dokumen saat hendak membuat NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Tapi kalau membuat NPWP Badan wajib menyertakan Sertifikat Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB OSS Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Keperluan Pribadi Lainnya

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika owner bisnis sudah resmi terdaftar di Kementerian Investasi. Kalau sudah mempunyai NIB, owner usaha bisa mengurus surat izin operasional, dokumen izin komersial, ataupun perizinan lain tergantung resiko kategori usaha yang beroperasi.

Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat didapatkan di Dinas PTSP atau secara online pada web Online Single Submission. Persyaratan permohonan Nomor Induk Berusaha antaralain data pemilik bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Ketika akan memperoleh NIB, pemilik bisnis perlu melakukan pendaftaran di halaman OSS dahulu. Berikut langkah-langkahnya:

  • Daftar pada sistem OSS;
  • Klik jenis NIB yang akan diproses, bisa perseorangan, perorangan menggunakan Non-UMK, atau badan usaha;
  • Memasukkan form yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
  • mengecek form dan review NIB;
  • Unduh Dokumen NIB.

Mengurus Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Keperluan Pribadi Lainnya

Jika NIB tersedia, baik itu usaha , atau non UMK pasti akan terlihat jenis usaha ke dalam tingkat resiko tertentu. Tingkatan risiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, resiko menengah, serta resiko tinggi. Jenis Klasifikasi ini yang menjadi dasar apakah pemilik bisnis perlu membuat perizinan usaha lainnya atau tidak.

Ketika usaha mempunyai risiko rendah, umumnya NIB berfungsi juga untuk perizinan operasional ataupun perizinan komersial. Sedangkan jika resiko bisnis yang berjalan masuk dalam bisnis resiko menengah atau risiko tinggi, wajib memiliki perizinan tambahan yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk menjadi tolak ukur  kecocokan kegiatan usaha dengan aturan yang telah ditentukan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai dokumen legalitas pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha yang telah patuh dengan standar.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Keperluan Pribadi Lainnya

Izin lainnya dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Salah satunya jika bisnis dijalankan menggunakan aplikasi online, maka akan diharuskan perizinan lain berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Kominfo. Perizinan tambahan lain seperti sertifikat Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Pengajuan izin tambahan dapat dilakukan di Website OSS yang selanjutnya akan diverifikasi oleh kementerian yang punya kewenangan.

Ingin mengajukan izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Keperluan Pribadi Lainnya tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

Exit mobile version