Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ternyata Seperti Ini Tahapan Simpel Memperoleh Izin Usaha Perdagangan Eceran Tahu, Tempe, Tauco Dan Oncom

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Perdagangan Eceran Tahu, Tempe, Tauco Dan Oncom merupakan salah satu bagian kewajiban yang perlu dimiliki oleh pebisnis Perdagangan Eceran Tahu, Tempe, Tauco Dan Oncom agar usaha bisa berjalan resmi. Terkadang pemilik bisnis cuma fokus mencari keuntungan sampai mengabaikan izin usaha Perdagangan Eceran Tahu, Tempe, Tauco Dan Oncom.

Padahal jika usaha sudah mendapatkan izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dengan mememperbesar jumlah profit sampai lolos dari beberapa hal yang merugikan usaha di masa datang.

Penghasilan usaha dapat naik disebabkan setelah mendapat izin, pemilik bisnis dapat akses pelanggan yang luas. Contohnya adalah dapat kerjasama dengan lembaga lain, atau mendapatkan pelanggan baru lewat pengadaan yang sedang dilakukan lembaga swasta atau pemerintah. Pebisnis dapat juga mengembangkan bisnis ke pasar internasional, menjalankan bisnis export import, maupun menjalin kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.

Tetapi jika Pemilik usaha tidak memiliki izin usaha Perdagangan Eceran Tahu, Tempe, Tauco Dan Oncom, terdapat beberapa masalah yang bisa mengancam operasional usaha. Pertama, usaha yang sudah dijalankan dapat dianggap sebagai bisnis yang ilegal. Resikonya usaha dapat diberi tuntutan, disidak oleh pemda, produk atau aset bisnis disita, ataupun bisa diberi sanksi baik perdata maupun pidana.

Terus apa yang harus dilakukan agar usaha Perdagangan Eceran Tahu, Tempe, Tauco Dan Oncom bisa memiliki izin dan mendapat perlindungan dari pemerintah?

Berikut adalah mekanisme dalam mendapatkan izin usaha Perdagangan Eceran Tahu, Tempe, Tauco Dan Oncom.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Dibutuhkan Untuk Menjalankan Usaha Perdagangan Eceran Tahu, Tempe, Tauco Dan Oncom

Sekarang ini pemerintah sudah memberikan kemudahan kepengurusan izin  usaha Perdagangan Eceran Tahu, Tempe, Tauco Dan Oncom menggunakan Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Kalau dulu pengurusan izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha dirubah oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya diurus bagi semua Pengusaha karena fungsinya sebagai identitas dari Pemilik bisnis.

Kewajiban lain yang perlu dimiliki oleh Pemilik usaha Perdagangan Eceran Tahu, Tempe, Tauco Dan Oncom adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya bergantung resiko serta usaha yang dijalankan. Kalau mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis bisa mendaftarkan merek dagang melalui Dirjen HKI sesuai kategori barang atau jasa yang dijalankan.

Menentukan KBLI yang Cocok Bagi Usaha Perdagangan Eceran Tahu, Tempe, Tauco Dan Oncom

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan oleh BPS untuk mempermudah Pemilik bisnis ketika menentukan kegiatan usaha yang sudah dijalankan. Setiap Pengusaha harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang dijalankan.

Kode KBLI disusun atas lima buah angka yang berisi informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Perdagangan Eceran Tahu, Tempe, Tauco Dan Oncom adalah 47244.

Kegiatan usaha pada Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus tahu, tempe, tauco dan oncom di dalam bangunan

Ketika pemilihan kode KBLI 47244 perlu memastikan dengan benar dan disesuaikan dengan usaha yang sedang berjalan. Karna kalau salah  memilih Kode KBLI 47244, izin usaha tidak bisa dipakai.

Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Dalam Menjalankan Bisnis Perdagangan Eceran Tahu, Tempe, Tauco Dan Oncom

Pebisnis bisa memilih hendak menggunakan badan usaha atau atas nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya memiliki keuntungan dan kerugian tersendiri.

Akan tetapi jika memutuskan menggunakan badan usaha, bisnis akan lebih kredibel karena usaha akan dijalankan atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, maupun rekening bank akan dibuat identitas badan usaha. Pembukuan keuangan dilakukan tersendiri antara pemilik dan usaha. Akibatnya, kepemilikan harta jadi semakin jelas antara harta pebisnis dan harta usaha.

Pilihan badan usaha yang dapat digunakan salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan kemampuan dan kategori usaha yang berjalan.

Sebagai informasi kalau owner usaha memilih menjalankan kegiatan usaha menggunakan atas nama perseorangan, maka laporan transaksi, NPWP, dan perizinan yang didapat menjadi atas nama pribadi owner usaha. Penyampaian pajak menjadi lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih sederhana, serta tanggung jawab sepenuhnya berada pada owner.

Mengurus NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak adalah satu dari sekian banyak kewajiban yang musti dibayar oleh WNI, termasuk didalamnya pengusaha. Bukti pengusaha telah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pengajuan NPWP dapat dilakukan lewat KPP di wilayah sesuai tempat tinggal usaha atau melalui online di sistem www.pajak.go.id

Dokumen Persyaratan untuk mendaftarkan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Tapi kalau membuat NPWP Badan musti menyerahkan SK Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB Perdagangan Eceran Tahu, Tempe, Tauco Dan Oncom

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa pengusaha sudah resmi terdaftar di lembaga OSS. Kalau sudah mendapatkan NIB, owner usaha sudah dapat mendaftarkan izin operasional, surat izin komersial, atau perizinan lainnya menyesuaikan resiko bidang bisnis yang berjalan.

Saat ini NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat diperoleh di Dinas PTSP atau secara online di sistem OSS RBA. Persyaratan pendaftaran Nomor Induk Berusaha diantaranya profil pemilik bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Saat hendak mendapatkan Nomor Induk Berusaha, pemilik bisnis wajib melakukan registrasi di halaman Online Single Submission dahulu. Di bawah ini adalah langkah-langkahnya:

  • Daftar pada aplikasi OSS;
  • Klik jenis NIB yang mau diproses, bisa perseorangan, perseorangan baik dengan UMK, maupun non-perseorangan;
  • Mengisi formulir yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
  • Cek kembali data serta review NIB;
  • Cetak Dokumen NIB.

Melampirkan Dokumen Persyaratan untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Perdagangan Eceran Tahu, Tempe, Tauco Dan Oncom

Jika NIB muncul, baik itu usaha mikro kecil, atau non UMK pasti akan terlihat klasifikasi usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Tingkat risiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Klasifikasi tersebut yang dijadikan tolak ukur apakah pemilik usaha perlu mengajukan izin usaha lainnya atau tidak.

Jika usaha mempunyai resiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha sudah termasuk untuk perizinan operasional ataupun perizinan komersial. Sebaliknya bila risiko usaha yang berjalan dikategorikan sebagai bisnis resiko menengah maupun resiko tinggi, membutuhkan izin tambahan yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk menentukan  kecocokan pelaku usaha dengan standar yang sudah ditetapkan oleh lembaga. Sertifikat standar juga digunakan sebagai dokumen sahnya pelaku usaha ketika melaksanakan kegiatan bisnis yang telah taat dengan prosedur.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Perdagangan Eceran Tahu, Tempe, Tauco Dan Oncom

Perizinan lain dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Misal jika usaha dijalankan menggunakan aplikasi daring, maka diharuskan izin tambahan yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Kominfo. Perizinan tambahan lain seperti sertifikat Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Permohonan perizinan tambahan bisa dilakukan menggunakan Sistem Online Single Submission yang nantinya akan diputuskan oleh pihak yang punya kewenangan.

Mau mendaftarkan izin usaha Perdagangan Eceran Tahu, Tempe, Tauco Dan Oncom tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha