Izin usaha Industri Pakaian Jadi (konveksi) Dari Tekstil jadi salah satu surat yang perlu diurus oleh pengusaha Industri Pakaian Jadi (konveksi) Dari Tekstil supaya usaha dapat berjalan tanpa gangguan. Terkadang pemilik usaha terlalu berfokus mencari laba sampai mengabaikan izin usaha Industri Pakaian Jadi (konveksi) Dari Tekstil.
Kenyataannya kalau bisnis telah memiliki izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa diterima. Mulai dengan memperbanyak banyaknya pelanggan bahkan terlepas dari masalah yang merugikan bisnis di kemudian hari.
Omset usaha bisa meningkat disebabkan setelah memperoleh izin, pemilik usaha bisa akses pelanggan yang lebih banyak. Diantaranya adalah bisa bekerjasama dengan pelaku usaha lainnya, atau dapat pelanggan baru melalui pengadaan yang dilakukan pihak swasta atau pemerintah. Pebisnis bisa juga mengembangkan bisnis ke pasar luar negeri, menjalankan kegiatan ekspor impor, atau membuat kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.
Namun jikalau Pengusaha enggan memiliki izin usaha Industri Pakaian Jadi (konveksi) Dari Tekstil, terdapat banyak masalah yang bisa menghambat berjalannya usaha. Pertama, usaha yang sudah dijalankan bisa dikategorikan sebagai usaha yang tidak taat aturan. Akibatnya bisnis dapat diberikan tuntutan, disidak oleh pihak berwajib, produk atau aset usaha disita, maupun bisa diberikan penalti baik perdata maupun penjara.
Terus apa yang harus dilakukan biar bisnis Industri Pakaian Jadi (konveksi) Dari Tekstil bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?
Dibawah ini adalah cara dalam mengurus izin usaha Industri Pakaian Jadi (konveksi) Dari Tekstil.
Mempelajari Izin Apa Saja yang Perlu Disiapkan Buat Menjalankan Usaha Industri Pakaian Jadi (konveksi) Dari Tekstil
Sekarang pemerintah telah mempermudah pengurusan izin usaha Industri Pakaian Jadi (konveksi) Dari Tekstil lewat Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Kalau dulu pengurusan izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha digantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya disiapkan bagi masing-masing Pemilik usaha karena difungsikan sebagai identitas dari Pemilik bisnis.
Kewajiban lain yang harus diurus oleh Pemilik bisnis Industri Pakaian Jadi (konveksi) Dari Tekstil adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain bergantung resiko serta kegiatan usaha. Jika mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis bisa mengajukan pendaftaran merek dagang kepada Ditjen HKI menyesuaikan jenis barang atau jasa yang dijalankan.
Menentukan KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Industri Pakaian Jadi (konveksi) Dari Tekstil
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disusun BPS untuk panduan Pemilik usaha dalam menentukan kegiatan usaha yang dijalankan. Setiap Pengusaha perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang akan dijalankan.
Kode KBLI disusun dari 5 buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Pakaian Jadi (konveksi) Dari Tekstil memakai kode 14111.
Usaha di dalam Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pakaian jadi (konveksi) dari tekstil/kain (tenun maupun rajutan) dengan cara memotong dan menjahit sehingga siap dipakai, seperti kemeja, celana, kebaya, blus, rok, baju bayi, pakaian tari dan pakaian olahraga, baik dari kain tenun maupun kain rajut yang dijahit.
Ketika pemilihan kode KBLI 14111 perlu diperhatikan dengan benar dan disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan berjalan. Karna jika keliru menentukan Kode KBLI 14111, izin usaha tidak bisa dipakai.
Menentukan Badan Usaha atau Pribadi Dalam Menjalankan Usaha Industri Pakaian Jadi (konveksi) Dari Tekstil
Pengusaha bisa memilih hendak memakai badan usaha ataupun nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut punya keuntungan dan kekurangan sendiri-sendiri.
Akan tetapi jika memutuskan memakai badan usaha, usaha akan lebih kredibel karna usaha akan berjalan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, pajak, ataupun rekening bank menggunakan nama badan usaha. Transaksi keuangan dilakukan tersendiri antara pemilik dan bisnis. Sehingga pengelolaan harta jadi semakin transparan antara harta pribadi dan harta bisnis.
Di Indonesia badan usaha yang bisa dipakai salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan kebutuhan dan bidang bisnis yang dijalankan.
Sebaliknya kalau owner memutuskan menjalankan kegiatan bisnis menggunakan identitas pribadi, maka pembukuan keuangan, NPWP, serta legalitas yang diperoleh akan atas nama pribadi pemilik usaha. Laporan pajak akan lebih mudah, proses izin biasanya jugs lebih simpel, serta tanggung jawab seutuhnya ada di owner usaha.
Membuat NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak menjadi satu dari banyaknya kewajiban yang perlu dibayar oleh WNI, termasuk owner bisnis. Bukti pebisnis sudah tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Pendaftaran NPWP bisa diajukan kepada Kantor Pajak di kabupaten sesuai tempat tinggal bisnis atau secara daring di situs www.pajak.go.id
Syarat Dokumen untuk membuat NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan jika mendaftarkan NPWP Badan Usaha musti mengumpulkan Surat Keterangan/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat NIB Industri Pakaian Jadi (konveksi) Dari Tekstil
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa owner usaha sudah resmi terdaftar di Kementerian Investasi. Kalau sudah mendapatkan NIB, pengusaha bisa meneruskan pendaftaran perizinan operasional, surat izin komersial, serta izin lainnya menyesuaikan resiko jenis bisnis yang dijalankan.
Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa diperoleh melalui Dinas PTSP atau secara digital lewat aplikasi Online Single Submission. Syarat pendaftaran Nomor Induk Berusaha antara lain data owner bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Saat akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha, pebisnis dapat membuat akun pada laman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini merupakah tahap-tahapannya:
- Daftar melalui sistem OSS;
- Pilih jenis NIB yang mau didaftarkan, bisa perseorangan, perseorangan baik dengan Non Mikro Kecil, maupun non-perseorangan;
- Memasukkan data-data yang disediakan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
- Cek data-data dan preview NIB;
- Unduh File NIB.
Melampirkan Dokumen Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Pakaian Jadi (konveksi) Dari Tekstil
Ketika NIB diperoleh, baik itu usaha UMK, ataupun non-UMK pastinya akan terlihat kategori usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Level resiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Klasifikasi tersebut yang dijadikan tolak ukur apakah pemilik usaha perlu membuat izin usaha lainnya atau tidak.
Jika bisnis mempunyai risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha berfungsi juga untuk perizinan operasional maupun izin komersial. Sebaliknya jika risiko usaha yang dijalankan termasuk usaha resiko menengah maupun resiko tinggi, harus mempunyai izin lain yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar difungsikan untuk menimbang kecocokan pelaku usaha dengan aturan yang sudah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bentuk legalitas pelaku usaha ketika menjalankan kegiatan usaha yang sudah taat dengan undang-undang.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.
Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Pakaian Jadi (konveksi) Dari Tekstil
Perizinan lainnya diperlukan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Misalnya kalau usaha memakai platform digital, maka akan diperlukan perizinan lain berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kominfo. Izin tambahan lainnya seperti kartu anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Permohonan izin tambahan dapat dilaksanakan di Sistem Lembaha OSS yang langkahnya akan diputuskan oleh pemerintahan yang punya kewenangan.
Ingin mendaftarkan izin usaha Industri Pakaian Jadi (konveksi) Dari Tekstil tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha