Izin usaha Industri Kertas Dan Papan Kertas Bergelombang adalah satu dari banyaknya dokumen yang penting dimiliki oleh pemilik bisnis Industri Kertas Dan Papan Kertas Bergelombang agar usaha dapat berjalan resmi. Ada kalanya pengusaha terlalu fokus mencari omset sampai melupakan izin usaha Industri Kertas Dan Papan Kertas Bergelombang.
Sementara itu kalau bisnis sudah membuat izin, ada banyak keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dari memperbanyak jumlah laba sampai terbebas dari permasalahan yang akan merugikan usaha di masa datang.
Pendapatan bisnis bisa meningkat disebabkan sesudah mendapatkan izin, pengusaha bisa akses pelanggan yang lebih luas. Diantaranya adalah dapat bekerjasama dengan institusi lain, maupun mendapatkan kesempatan baru melalui pengadaan yang sudah dilakukan lembaga swasta maupun pemerintah. Pemilik usaha juga dapat memperluas akses pasar luar negeri, melakukan usaha export import, bahkan melakukan kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.
Tapi jikalau Pemilik usaha mengabaikan izin usaha Industri Kertas Dan Papan Kertas Bergelombang, ada beberapa masalah yang bisa menghambat berjalannya usaha. Salah satunya usaha yang sudah berjalan bisa saja digolongkan sebagai bisnis yang tidak resmi. Resikonya bisnis bisa diberikan tuntutan, dibekukan oleh pihak berwajib, produk atau aset usaha disita, atau bisa diberikan sanksi baik denda maupun pidana.
Jadi apa yang harus disiapkan biar bisnis Industri Kertas Dan Papan Kertas Bergelombang bisa memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?
Dibawah ini cara dalam memperoleh izin usaha Industri Kertas Dan Papan Kertas Bergelombang.
Pelajari Izin Apa Saja yang Harus Diperoleh Buat Melakukan Usaha Industri Kertas Dan Papan Kertas Bergelombang
Sekarang pemerintah sudah melakukan efisiensi pengurusan izin usaha Industri Kertas Dan Papan Kertas Bergelombang lewat Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika sebelumnya mengurus izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha digantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus digunakan oleh seluruh Pemilik bisnis karna digunakan sebagai bukti dari Pemilik bisnis.
Kewajiban lain yang wajib dimiliki oleh Pemilik bisnis Industri Kertas Dan Papan Kertas Bergelombang adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya menyesuaikan resiko serta bidang usaha. Kalau mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis bisa mengajukan pendaftaran merek dagang ke Ditjen HKI sesuai jenis barang atau jasa yang dijalankan.
Memilih KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Industri Kertas Dan Papan Kertas Bergelombang
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disusun Badan Pusat Statistik untuk acuan Pemilik bisnis dalam menentukan kegiatan usaha yang sudah berjalan. Semua Pebisnis harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang akan berjalan.
Kode KBLI terdiri dari lima buah angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Kertas Dan Papan Kertas Bergelombang menggunakan kode 17021.
Usaha pada Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kertas konstruksi (kertas isolasi, condensor, roofing board, building board dan lain-lain), kertas bungkus dan pengepakan (kraftliner, medium liner/corrugating medium, ribbed kraft paper/kertas payung, kraft paper), board (post card karthotek, kertas londen, triplex, multiplex, bristol, straw board, chip board, duplex).
Saat memilih kode KBLI 17021 harus memastikan dengan benar dan disesuaikan dengan jenis kegiatan yang dijalankan. Karna jika salah menentukan Kode KBLI 17021, izin usaha tidak bisa berjalan.
Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Dalam Menjalankan Usaha Industri Kertas Dan Papan Kertas Bergelombang
Pemilik usaha bisa memilih akan menggunakan badan usaha atau nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut memiliki keunggulan dan kekurangan sendiri-sendiri.
Jika memutuskan memilih badan usaha, usaha menjadi naik kelas karena bisnis akan beroperasi atas nama badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, atau akun bank menggunakan nama badan usaha. Transaksi keuangan dilakukan tersendiri antara owner dan bisnis. Jadi, kepemilikan keuangan jadi semakin jelas antara penghasilan pebisnis dan harta bisnis.
Pilihan badan usaha yang dapat dipakai adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan kebutuhan dan kategori usaha yang dijalankan.
Namun jika pengusaha memutuskan menjalankan usaha memakai nama perorangan, maka laporan transaksi, perpajakan, serta legalitas yang diperoleh menjadi atas nama pribadi owner usaha. Pengurusan pajak jadi lebih mudah, proses izin biasanya jugs lebih mudah, serta tanggung jawab seutuhnya berada di pebisnis.
Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak merupakan salah satu kewajiban yang musti dilaporkan oleh warga negara, termasuk didalamnya pengusaha. Bukti pengusaha sudah tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.
Permohonan NPWP dapat diberikan lewat Kantor Pajak Pratama di wilayah sesuai tempat tinggal usaha atau melalui online di website www.pajak.go.id
Syarat saat mau mendaftarkan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi jika membuat NPWP Badan Usaha perlu menyertakan SK/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan NIB Industri Kertas Dan Papan Kertas Bergelombang
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pemilik bisnis telah terdaftar di Kementerian Investasi. Ketika sudah mempunyai NIB, pemilik usaha sudah dapat meneruskan dokumen izin operasional, izin komersial, maupun izin lainnya sesuai resiko jenis usaha yang berjalan.
Pada saat ini NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB dapat diajukan di Dinas PTSP atau secara online pada sistem OSS RBA. Syarat permohonan NIB antaralain identitas owner usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Saat akan mengajukan NIB, pengusaha wajib mendaftar di halaman OSS dahulu. Di bawah ini merupakah langkah-langkahnya:
- Mendaftar pada website OSS;
- Memilih kategori NIB yang hendak didaftarkan, bisa perorangan, perorangan baik dengan Non-UMK, atau non-perseorangan;
- Mengisi data yang dibutuhkan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
- Cek formulir serta preview NIB;
- Mencetak Surat NIB.
Melampirkan Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Kertas Dan Papan Kertas Bergelombang
Saat NIB diperoleh, baik untuk usaha mikro kecil, atau non UMK pastinya akan diketahui jenis usaha dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkatan resiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, resiko menengah, serta resiko tinggi. Klasifikasi ini yang dijadikan tolak ukur apakah pemilik bisnis perlu mendapatkan perizinan usaha yang lain atau tidak.
Ketika usaha memiliki resiko rendah, biasanya NIB bisa difungsikan untuk izin operasional maupun izin komersial. Namun bila resiko usaha yang berjalan dikategorikan usaha risiko menengah dan risiko tinggi, dibutuhkan izin lain yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk menjadi tolak ukur komitmen pelaku usaha dengan aturan yang sudah diatur oleh lembaga. Sertifikat standar juga berguna sebagai bentuk sahnya pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan usaha yang sudah patuh dengan prosedur.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Kertas Dan Papan Kertas Bergelombang
Izin lain diperlukan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Misal kalau bisnis dipasarkan melalui platform online, maka diwajibkan izin tambahan yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kominfo. Legalitas tambahan yang lain seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.
Pengurusan perizinan tambahan bisa dijalankan di Situs Online Single Submission yang langkahnya akan disetujui oleh pemerintahan yang punya kewenangan.
Hendak mengurus izin usaha Industri Kertas Dan Papan Kertas Bergelombang tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha