Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ternyata Seperti Ini Tahapan Simpel Melegalkan Izin Usaha Jasa Pasca Panen Penangkapan Ikan Di Perairan Umum

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Jasa Pasca Panen Penangkapan Ikan Di Perairan Umum merupakan satu dari banyaknya dokumen yang harus diurus oleh pebisnis Jasa Pasca Panen Penangkapan Ikan Di Perairan Umum agar usaha bisa mendapatkan pengakuan pemerintah. Kadangkala pebisnis fokus mencari laba sampai terlena mengurus izin usaha Jasa Pasca Panen Penangkapan Ikan Di Perairan Umum.

Padahal jika usaha sudah membuat izin, ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan. Mulai dari membesarkan jumlah omset sampai terhindar dari hal-hal yang akan merugikan bisnis di masa datang.

Penghasilan bisnis dapat naik disebabkan sesudah menyiapkan izin, pebisnis bisa akses pelanggan yang lebih luas. Diantaranya adalah punya kesempatan kerjasama dengan lembaga lain, maupun mendapatkan peluang baru melalui pengadaan yang telah dilakukan institusi swasta ataupun pemerintah. Pebisnis juga bisa merambah pasar internasional, melakukan usaha ekspor impor, atau menjalankan kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.

Akan tetapi kalau Pebisnis enggan mengurus izin usaha Jasa Pasca Panen Penangkapan Ikan Di Perairan Umum, ada beberapa resiko yang bisa mengganggu operasional usaha. Pertama, usaha yang sudah berjalan dapat dimasukkan sebagai bisnis ilegal. Konsekuensinya usaha dapat diberi tuntutan, dihentikan oleh kementerian, produk atau aset usaha disita, atau dapat diberikan penalti baik denda maupun penjara.

Terus bagaimana supaya usaha Jasa Pasca Panen Penangkapan Ikan Di Perairan Umum bisa memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?

Dibawah ini adalah prosedur dalam mendapat izin usaha Jasa Pasca Panen Penangkapan Ikan Di Perairan Umum.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Diurus Untuk Menjalankan Usaha Jasa Pasca Panen Penangkapan Ikan Di Perairan Umum

Pada saat ini pemerintah sudah memberi kemudahan pengurusan izin  usaha Jasa Pasca Panen Penangkapan Ikan Di Perairan Umum menggunakan Online Single Submission (OSS) RBA. Jika dulu mengurus izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha digantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus diperoleh bagi setiap Pemilik bisnis karena fungsinya sebagai bukti dari Pebisnis.

Selain NIB, izin yang harus disiapkan oleh Pemilik usaha Jasa Pasca Panen Penangkapan Ikan Di Perairan Umum adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya sesuai dengan resiko dan usaha yang dijalankan. Kalau mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa membuat pendaftaran merek dagang melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual tergantung kategori barang atau jasa yang dijalankan.

Menentukan KBLI yang Cocok Untuk Usaha Jasa Pasca Panen Penangkapan Ikan Di Perairan Umum

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang dibuat oleh BPS untuk panduan Pebisnis ketika menentukan kegiatan usaha yang sudah dijalankan. Setiap Pebisnis perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang sudah dijalankan.

Kode KBLI tersusun atas 5 buah angka yang berisi informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Jasa Pasca Panen Penangkapan Ikan Di Perairan Umum kodenya adalah 03143.

Jenis usaha di Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha pasca panen penangkapan ikan air tawar di perairan umum yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa pemanenan, jasa persiapan lelang, jasa sortasi dan gradasi, jasa uji mutu, jasa pengeringan, jasa pemberian es, jasa pengepakan dan penyimpanan dan sebagainya.

Saat menentukan kode KBLI 03143 harus memperhatikan dengan benar dan sesuai dengan kegiatan usaha yang sedang berjalan. Karna jika keliru  memakai Kode KBLI 03143, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.

Menentukan Badan Usaha atau Perorangan Saat Menjalankan Usaha Jasa Pasca Panen Penangkapan Ikan Di Perairan Umum

Pemilik usaha bisa memilih akan memakai badan usaha atau nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya punya keuntungan dan kekurangan masing-masing.

Namun, kalau memutuskan memakai badan usaha, bisnis yang dijalankan akan lebih terpercaya karna usaha akan beroperasi menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, NPWP, ataupun akun bank bisa didaftarkan identitas badan usaha. Transaksi keuangan dilakukan terpisah antara pemilik dan usaha. Akibatnya, kepemilikan keuangan jadi lebih jelas antara kekayaan pengusaha dan harta bisnis.

Beberapa badan usaha yang bisa dipakai adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan keadaan dan jenis bisnis yang beroperasi.

Sebagai informasi kalau owner usaha memilih menjalankan bisnis memakai atas nama perseorangan, maka pembukuan keuangan, pajak, serta perizinan yang didapatkan menjadi atas nama pribadi owner usaha. Penyampaian pajak jadi lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih mudah, dan hak seutuhnya ada di pemilik usaha.

Mendaftarkan NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak merupakan satu dari banyaknya kewajiban yang mesti dipenuhi oleh warga negara, termasuk didalamnya owner bisnis. Bukti owner bisnis sudah resmi terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Pendaftaran NPWP dapat dilakukan lewat Kantor Pajak Pratama di daerah sesuai lokasi usaha atau lewat daring di website www.pajak.go.id

Dokumen Persyaratan ketika hendak mengajukan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu jika membuat NPWP Badan Usaha mesti melampirkan Sertifikat Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan NIB Jasa Pasca Panen Penangkapan Ikan Di Perairan Umum

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika owner bisnis telah terdaftar di lembaga OSS. Jika sudah memperoleh NIB, pebisnis dapat mendaftarkan dokumen izin operasional, dokumen izin komersial, maupun perizinan lainnya sesuai resiko kategori usaha yang beroperasi.

Saat ini NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara daring di aplikasi OSS. Persyaratan pendaftaran Nomor Induk Berusaha diantaranya profil pemilik usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Ketika akan membuat Nomor Induk Berusaha, pemilik bisnis bisa registrasi melalui laman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini merupakah tahapannya:

  • Log-in melalui aplikasi OSS;
  • Klik kategori NIB yang hendak diproses, bisa perorangan, perorangan dengan Non Mikro Kecil, maupun non perseorangan;
  • Memasukkan form yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
  • Memeriksa form dan rangkuman NIB;
  • Cetak Dokumen NIB.

Mengurus Dokumen Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Jasa Pasca Panen Penangkapan Ikan Di Perairan Umum

Sesudah NIB tersedia, baik itu usaha UMK, maupun besar pastinya akan terlihat klasifikasi usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkat resiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Klasifikasi ini yang dijadikan tolak ukur apakah pengusaha perlu mendapatkan perizinan usaha yang lain atau tidak.

Ketika bisnis mempunyai resiko rendah, umumnya NIB dapat berfungsi untuk perizinan operasional atau izin komersial. Sedangkan bila risiko usaha yang akan dijalankan adalah usaha resiko menengah maupun risiko tinggi, diperlukan perizinan tambahan yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk meninjau  komitmen pelaku usaha dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai dokumen legalitas pelaku usaha ketika menjalankan kegiatan usaha yang telah taat dengan undang-undang.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Dibutuhkan Jasa Pasca Panen Penangkapan Ikan Di Perairan Umum

Perizinan lainnya diperlukan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Contoh jika usaha dijalankan melalui aplikasi daring, maka akan dibutuhkan perizinan lainnya antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan lainnya seperti sertifikat Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Pengurusan perizinan tambahan bisa dilaksanakan di Situs Online Single Submission yang selanjutnya akan divalidasi oleh pemerintahan yang berwenang.

Mau mendaftar izin usaha Jasa Pasca Panen Penangkapan Ikan Di Perairan Umum tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha