Izin usaha Aktivitas Penyedia Gabungan Jasa Administrasi Kantor merupakan salah satu dokumen yang perlu dipersiapkan oleh pengusaha Aktivitas Penyedia Gabungan Jasa Administrasi Kantor supaya bisnis dapat berjalan tanpa gangguan. Kadangkala pemilik bisnis cuma mencari omset sampai mengabaikan izin usaha Aktivitas Penyedia Gabungan Jasa Administrasi Kantor.
Sedangkan kalau usaha sudah memperoleh izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dengan menambah banyaknya profit bahkan terbebas dari hal-hal yang akan merugikan bisnis di masa datang.
Laba bisnis bisa meningkat karna sesudah mendapat izin, pemilik usaha dapat akses pelanggan yang lebih banyak. Satu diantaranya adalah punya kesempatan kerjasama dengan institusi lainnya, maupun mendapatkan pasar baru lewat pengadaan yang dilakukan lembaga swasta maupun pemerintah. Pemilik bisnis dapat juga mengembangkan bisnis ke pasar seluruh dunia, melakukan bisnis ekspor impor, sampai melakukan kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.
Tapi kalau Pemilik bisnis tidak memiliki izin usaha Aktivitas Penyedia Gabungan Jasa Administrasi Kantor, ada banyak resiko yang bisa mengganggu keberlangsungan bisnis. Salah satunya usaha yang sudah berjalan bisa dianggap sebagai bisnis yang ilegal. Resikonya usaha dapat diberikan peringatan, dihentikan oleh pemerintah, barang atau aset usaha disita, maupun dapat diberi sanksi baik denda maupun penjara.
Jadi apa yang harus dilakukan biar bisnis Aktivitas Penyedia Gabungan Jasa Administrasi Kantor dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah?
Dibawah ini tahap dalam mendapat izin usaha Aktivitas Penyedia Gabungan Jasa Administrasi Kantor.
Pelajari Izin Apa Saja yang Wajib Diurus Buat Melakukan Usaha Aktivitas Penyedia Gabungan Jasa Administrasi Kantor
Saat ini pemerintah sudah melakukan efisiensi pengurusan izin usaha Aktivitas Penyedia Gabungan Jasa Administrasi Kantor menggunakan Online Single Submission (OSS) RBA. Jika dulu mengurus izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha digantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya dimiliki oleh semua Pebisnis karena digunakan sebagai bukti dari Pebisnis.
Selain NIB, izin yang wajib disiapkan oleh Pemilik bisnis Aktivitas Penyedia Gabungan Jasa Administrasi Kantor adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya bergantung resiko serta kegiatan usaha. Jika mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa mendaftarkan merek dagang ke Dirjen Kekayaan Intelektual menyesuaikan jenis barang atau jasa yang ada.
Menetapkan KBLI yang Cocok Bagi Usaha Aktivitas Penyedia Gabungan Jasa Administrasi Kantor
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang dibuat oleh Badan Pusat Statistik untuk mempermudah Pebisnis dalam menentukan kegiatan usaha yang telah dijalankan. Seluruh Pengusaha harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang akan dijalankan.
Kode KBLI disusun dari lima digit angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Aktivitas Penyedia Gabungan Jasa Administrasi Kantor adalah 82110.
Jenis usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup penyediaan gabungan jasa administrasi perkantoran sehari-hari, seperti penerimaan tamu, perencanaan keuangan, pemeliharaan catatan dan tagihan rekening, jasa personalia dan surat menyurat.
Dalam memasukkan kode KBLI 82110 harus diperhatikan benar-benar dan menyesuaikan dengan jenis kegiatan yang sedang berjalan. Karna jika keliru memilih Kode KBLI 82110, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.
Memilih Badan Usaha atau Perorangan Dalam Menjalankan Usaha Aktivitas Penyedia Gabungan Jasa Administrasi Kantor
Pebisnis bisa memutuskan hendak menggunakan badan usaha atau atas nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Keduanya memiliki kelebihan dan kekurangan sendiri-sendiri.
Akan tetapi jika memutuskan memakai badan usaha, usaha akan lebih kredibel karena bisnis akan beroperasi memakai nama badan usaha. Dokumen izin, NPWP, maupun akun bank memakai identitas badan usaha. Laporan keuangan akan terpisah antara pendiri dan usaha. Jadi, kepemilikan harta jadi semakin transparan antara harta owner dengan harta usaha.
Pilihan badan usaha yang bisa dipakai salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan keadaan dan jenis bisnis yang berjalan.
Akan tetapi kalau owner usaha memilih menjalankan bisnis memakai identitas perseorangan, maka laporan keuangan, pajak, dan izin usaha yang didapatkan menjadi atas nama pribadi pemilik bisnis. Pengurusan pajak akan lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih sederhana, dan kepemilikan 100% ada pada pebisnis.
Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak merupakan salah satu bagian kewajiban yang musti disampaikan oleh WNI, termasuk didalamnya pemilik usaha. Bukti pengusaha sudah tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Permohonan NPWP bisa diberikan kepada Kantor Pajak Pratama di wilayah sesuai alamat usaha atau melalui digital di aplikasi www.pajak.go.id
Persyaratan ketika mau membuat NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sementara kalau mendaftar NPWP Badan musti melampirkan SK/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat NIB Aktivitas Penyedia Gabungan Jasa Administrasi Kantor
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pengusaha sudah resmi terdaftar di lembaga OSS. Jika sudah mendapatkan NIB, pengusaha dapat mengajukan permohonan perizinan operasional, dokumen izin komersial, maupun perizinan lainnya menyesuaikan resiko bidang usaha yang berjalan.
Sekarang NIB sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB dapat diperoleh melalui Dinas PTSP atau secara daring di aplikasi Online Single Submission. Syarat pengajuan NIB adalah profil owner usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Ketika mau mengurus NIB, pengusaha dapat registrasi pada laman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini adalah langkah-langkahnya:
- Daftar pada situs OSS;
- Memilih kategori NIB yang mau diurus, bisa perorangan, perseorangan dengan UMK, atau non perorangan;
- Memasukkan data yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
- Cek isian data serta rangkuman NIB;
- Mengunduh NIB.
Mengurus Dokumen Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Aktivitas Penyedia Gabungan Jasa Administrasi Kantor
Saat NIB muncul, baik untuk usaha mikro kecil, maupun non UMK pasti akan diketahui kategori usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Level resiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, resiko menengah, serta resiko tinggi. Jenis Klasifikasi inilah yang menentukan apakah owner bisnis perlu mendapatkan izin usaha lain atau tidak.
Ketika bisnis memiliki risiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha berfungsi untuk izin operasional atau izin komersial. Namun jika resiko bisnis yang berjalan termasuk dalam bisnis resiko menengah maupun resiko tinggi, harus mempunyai izin tambahan yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berfungsi untuk menimbang komitmen kegiatan usaha dengan standar yang telah ditetapkan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berguna sebagai bukti legalitas pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan bisnis yang telah sesuai dengan aturan.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Aktivitas Penyedia Gabungan Jasa Administrasi Kantor
Izin tambahan diperlukan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Salah satunya jika bisnis dipasarkan melalui platform online, maka diperlukan perizinan lain berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Kominfo. Perizinan tambahan lainnya seperti sertifikat Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Pemenuhan izin tambahan bisa dijalankan melalui Platform OSS yang langkahnya akan diverifikasi oleh dinas yang berwenang.
Mau mendaftar izin usaha Aktivitas Penyedia Gabungan Jasa Administrasi Kantor tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha