Izin usaha Aktivitas Pengepakan adalah satu dari sekian banyak dokumen yang harus dipersiapkan oleh pemilik bisnis Aktivitas Pengepakan supaya bisnis bisa perlindungan hukum. Seringkali pemilik bisnis fokus mencari omset sampai lupa izin usaha Aktivitas Pengepakan.
Padahal kalau usaha telah membuat izin, ada beberapa manfaat yang bisa didapat. Mulai dari mememperbesar banyaknya pelanggan sampai lolos dari beberapa hal yang merugikan bisnis di kemudian hari.
Pendapatan bisnis bisa bertambah karna setelah mendapat izin, pengusaha dapat mendapatkan pelanggan yang lebih banyak. Salah satunya adalah punya kesempatan kerjasama dengan institusi lain, maupun memperoleh pelanggan baru lewat tender yang dilakukan lembaga swasta maupun pemerintah. Pebisnis bisa juga mengembangkan bisnis ke pasar luar negeri, melakukan bisnis expor impor, ataupun menjalin kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.
Namun jikalau Pemilik usaha abai terhadap izin usaha Aktivitas Pengepakan, ada beberapa resiko yang bisa mengganggu berjalannya usaha. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi akan digolongkan sebagai usaha yang tidak sah. Akibatnya bisnis dapat diberi tuntutan, dihentikan oleh dinas, barang atau aset bisnis disita, bahkan dapat diberikan sanksi baik denda maupun penjara.
Terus apa yang harus dilakukan supaya usaha Aktivitas Pengepakan dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?
Berikut adalah prosedur dalam mengurus izin usaha Aktivitas Pengepakan.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Dimiliki Untuk Melaksanakan Usaha Aktivitas Pengepakan
Sekarang ini pemerintah sudah memberi kemudahan kepengurusan izin usaha Aktivitas Pengepakan melalui Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika dulu mengurus izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha tergantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus disiapkan oleh masing-masing Pemilik bisnis karna berfungsi sebagai identitas dari Pemilik bisnis.
Legalitas lain yang wajib dimiliki oleh Pemilik bisnis Aktivitas Pengepakan adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain menyesuaikan resiko serta bidang usaha. Kalau mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa membuat pendaftaran merek dagang melalui Direktorat Jenderal HAKI tergantung kategori produk atau jasa yang dijalankan.
Menetapkan KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Aktivitas Pengepakan
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang dibuat BPS untuk panduan Pemilik bisnis ketika menentukan bidang usaha yang telah dijalankan. Masing-masing Pebisnis harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang sudah dijalankan.
Kode KBLI disusun atas 5 buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Aktivitas Pengepakan kodenya adalah 82920.
Usaha di dalam Kelompok ini mencakup usaha jasa pengepakan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, baik menggunakan atau tidak suatu proses otomatis. Termasuk pembotolan minuman dan makanan, pengemasan benda padat (blister packaging, pembungkusan dengan alumunium foil dan lain-lain), pengemasan obat dan bahan obat-obatan, pelabelan, pembubuhan perangko dan pemberian cap, pengemasan parsel atau bingkisan dan pembungkusan hadiah. Termasuk pengalengan dan sejenisnya. Jasa pengepakan untuk kegiatan pengangkutan dimasukkan dalam kelompok 52291 s.d. 52299 yang bersesuaian.
Saat menentukan kode KBLI 82920 harus diperhatikan benar-benar dan sesuai dengan usaha yang akan berjalan. Karna jika keliru memasukkan Kode KBLI 82920, izin usaha tidak bisa dipakai.
Memilih Badan Usaha atau Perseorangan Untuk Menjalankan Bisnis Aktivitas Pengepakan
Pemilik usaha bisa memilih akan memakai badan usaha maupun nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut mempunyai keunggulan dan kerugian sendiri-sendiri.
Akan tetapi jika memakai badan usaha, bisnis menjadi lebih profesional karena bisnis akan beroperasi memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, maupun rekening bank memakai atas nama badan usaha. Transaksi keuangan akan terpisah antara pemilik dan usaha. Akibatnya, kepemilikan harta menjadi semakin jelas antara omset pebisnis dengan harta usaha.
Di Indonesia badan usaha yang bisa digunakan contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan persyaratan dan jenis bisnis yang dijalankan.
Sementara kalau owner usaha memutuskan menjalankan kegiatan bisnis memakai nama perseorangan, maka pembukuan keuangan, pajak, serta izin usaha yang diperoleh menjadi atas nama pribadi owner usaha. Pengurusan pajak akan lebih mudah, perizinan biasanya jugs lebih simpel, dan kepemilikan seutuhnya berada pada owner bisnis.
Mendaftarkan NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak adalah salah satu bagian kewajiban yang semestinya disampaikan oleh warga negara, termasuk didalamnya owner usaha. Bukti pengusaha sudah terdaftar menjadi wajib pajak adalah NPWP.
Registrasi NPWP dapat diberikan lewat Kantor Pajak Pratama di wilayah sesuai tempat tinggal bisnis atau lewat daring di aplikasi www.pajak.go.id
Dokumen Persyaratan ketika hendak membuat NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi kalau mendaftarkan NPWP Badan Usaha musti menyertakan SK Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha Aktivitas Pengepakan
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau pengusaha telah resmi terdaftar di BKPM. Kalau sudah mempunyai NIB, pengusaha dapat mengajukan izin operasional, dokumen izin komersial, serta perizinan lain sesuai resiko kategori bisnis yang dijalankan.
Pada saat ini NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB dapat diajukan melalui Dinas PTSP atau secara daring melalui website OSS RBA. Syarat pengajuan Nomor Induk Berusaha antaralain profil pengusaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Ketika hendak mengurus NIB, pebisnis bisa melakukan pendaftaran pada laman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini adalah prosedurnya:
- Mendaftar pada situs OSS;
- Memilih kategori NIB yang hendak diurus, bisa perorangan, perseorangan dengan UMK, maupun non-perorangan;
- Melengkapi isian data yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
- Mengecek kembali data-data dan rangkuman NIB;
- Mendownload File NIB.
Melampirkan Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Aktivitas Pengepakan
Ketika NIB tersedia, baik itu usaha , ataupun non-UMK pastinya akan diketahui jenis usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkatan resiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Klasifikasi tersebut yang dijadikan pertimbangan apakah pengusaha perlu mengajukan perizinan usaha yang lain atau tidak.
Jika bisnis memiliki resiko rendah, umumnya NIB bisa difungsikan untuk menjalankan operasional maupun perizinan komersial. Namun bila resiko bisnis yang akan dijalankan termasuk dalam bisnis risiko menengah serta resiko tinggi, dibutuhkan perizinan tambahan yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar difungsikan untuk menentukan kecocokan pelaku usaha dengan standar yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bentuk sahnya pelaku usaha ketika melaksanakan kegiatan bisnis yang sudah sesuai dengan standar.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.
Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Aktivitas Pengepakan
Perizinan tambahan dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Misalnya jika usaha dipasarkan melalui aplikasi online, maka diwajibkan izin tambahan yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kominfo. Legalitas tambahan yang lain seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Pendaftaran izin tambahan bisa dijalankan di Situs Online Single Submission yang langkahnya akan diverifikasi oleh lembaga yang punya kewenangan.
Ingin mengurus izin usaha Aktivitas Pengepakan tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha