Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ternyata Seperti Ini Tahapan Mudah Memperoleh Izin Usaha Industri Barang Dari Kayu, Rotan, Gabus Lainnya Ytdl

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Barang Dari Kayu, Rotan, Gabus Lainnya Ytdl jadi satu dari sekian banyak kewajiban yang penting dimiliki oleh pebisnis Industri Barang Dari Kayu, Rotan, Gabus Lainnya Ytdl sehingga usaha bisa sah secara hukum. Ada kalanya pemilik usaha hanya berfokus mencari penghasilan sampai terlena mengurus izin usaha Industri Barang Dari Kayu, Rotan, Gabus Lainnya Ytdl.

Kenyataannya jika usaha telah memiliki izin, ada banyak manfaat yang bisa diperoleh. Mulai dengan memperbanyak jumlah pelanggan bahkan terlepas dari beberapa hal yang akan merugikan usaha di kemudian hari.

Laba usaha bisa naik disebabkan setelah menyiapkan izin, pebisnis dapat mengakses pelanggan yang lebih beragam. Diantaranya adalah dapat kerjasama dengan institusi lainnya, atau memperoleh pasar baru melalui pengadaan yang telah dilakukan institusi swasta atau pemerintah. Pemilik usaha bisa juga berkesempatan mengakses pasar luar negeri, melakukan kegiatan expor impor, atau melakukan kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.

Tetapi jika Pengusaha mengabaikan izin usaha Industri Barang Dari Kayu, Rotan, Gabus Lainnya Ytdl, terdapat banyak masalah yang bisa menghambat berjalannya usaha. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi bisa saja dikategorikan sebagai usaha yang tidak sah. Akibatnya bisnis bisa diberi peringatan, disidak oleh pemerintah, barang atau aset usaha disita, maupun bisa diberi penalti baik denda maupun pidana.

Jadi apa yang harus dilakukan biar bisnis Industri Barang Dari Kayu, Rotan, Gabus Lainnya Ytdl bisa memiliki izin dan mendapat perlindungan dari pemerintah?

Berikut ini cara dalam mengurus izin usaha Industri Barang Dari Kayu, Rotan, Gabus Lainnya Ytdl.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Wajib Diurus Buat Melaksanakan Usaha Industri Barang Dari Kayu, Rotan, Gabus Lainnya Ytdl

Saat ini pemerintah sudah memberi kemudahan proses pengurusan izin  usaha Industri Barang Dari Kayu, Rotan, Gabus Lainnya Ytdl lewat Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika sebelumnya mengurus izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha dirubah menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus diperoleh oleh masing-masing Pebisnis karena berfungsi sebagai identitas dari Pemilik usaha.

Legalitas lain yang harus disiapkan oleh Pemilik usaha Industri Barang Dari Kayu, Rotan, Gabus Lainnya Ytdl adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain bergantung resiko dan bidang usaha. Jika hendak mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa melakukan pendaftaran merek dagang kepada Dirjen HKI tergantung jenis produk atau jasa yang dimiliki.

Menetapkan KBLI yang Tepat Bagi Usaha Industri Barang Dari Kayu, Rotan, Gabus Lainnya Ytdl

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disusun Badan Pusat Statistik untuk mempermudah Pebisnis ketika menentukan kegiatan usaha yang sudah dijalankan. Seluruh Pemilik usaha wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang dijalankan.

Kode KBLI terdiri dari lima buah angka yang berisi informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Barang Dari Kayu, Rotan, Gabus Lainnya Ytdl adalah 16299.

Jenis Kegiatan yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari kayu, rotan dan gabus lainnya yang belum tercakup sebelumnya. Barang-barang dari kayu misalnya alat tenun, gantungan baju, chopstik, tusuk gigi, sempoa (alat hitung), penggaris dan papan tulis. Termasuk juga pembuatan alat-alat kerja dari kayu, seperti plesteran, palu, rumah serutan kayu, gagang pegangan perkakas, palet, papan cucian dan sejenisnya. Barang dari gabus misalnya gabus lembaran, sumbat, piringan, cincin, pelapis, pelampung dan lainnya

Ketika menentukan kode KBLI 16299 harus diperhatikan dengan benar dan menyesuaikan dengan jenis kegiatan yang akan berjalan. Karna jika keliru  memilih Kode KBLI 16299, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.

Memilih Badan Usaha atau Pribadi Dalam Menjalankan Bisnis Industri Barang Dari Kayu, Rotan, Gabus Lainnya Ytdl

Pemilik bisnis bisa memilih hendak memakai badan usaha atau atas nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Kedua hal tersebut memiliki keuntungan dan kerugian sendiri-sendiri.

Tapi jika memilih badan usaha, usaha akan lebih kredibel karena bisnis akan beroperasi memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, atau rekening bank bisa didaftarkan identitas badan usaha. Transaksi keuangan dilaksanakan terpisah antara pendiri dan bisnis. Akibatnya, kepemilikan keuangan menjadi semakin transparan antara harta pengusaha dengan harta usaha.

Beberapa badan usaha yang bisa digunakan contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan dan bidang bisnis yang dijalankan.

Tapi jika pemilik usaha memilih menjalankan bisnis menggunakan identitas perseorangan, maka transaksi keuangan, perpajakan, serta perizinan yang didapat menjadi atas nama pribadi pengusaha. Aturan pajak jadi lebih sederhana, proses perizinan biasanya jugs lebih mudah, dan tanggung jawab sepenuhnya berada pada owner usaha.

Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak merupakan satu dari banyaknya kewajiban yang mesti dipenuhi oleh warga negara, termasuk didalamnya pemilik usaha. Bukti pengusaha sudah tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Registrasi NPWP bisa diajukan kepada Kantor Pajak di daerah sesuai alamat bisnis atau melalui digital di sistem www.pajak.go.id

Persyaratan saat hendak mendaftarkan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sementara kalau mengajukan NPWP Badan Usaha musti menyertakan Surat Keterangan/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat NIB Industri Barang Dari Kayu, Rotan, Gabus Lainnya Ytdl

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau owner bisnis sudah terdaftar di lembaga OSS. Kalau sudah memiliki NIB, pemilik usaha sudah bisa mengurus pendaftaran izin operasional, izin komersial, atau perizinan lainnya bergantung resiko kategori usaha yang akan dijalankan.

Pada saat ini NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara online pada website Online Single Submission. Syarat pengajuan Nomor Induk Berusaha antaralain identitas pemilik bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Saat akan mengajukan Nomor Induk Berusaha, pemilik bisnis harus mendaftar melalui laman OSS terlebih dahulu. Berikut ini tahap-tahapannya:

  • Masuk melalui website OSS;
  • Klik jenis NIB yang akan diurus, bisa perorangan, perseorangan menggunakan usaha mikro kecil, atau non perorangan;
  • Memasukkan form yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
  • Mengecek kembali data-data serta rangkuman NIB;
  • Mengunduh NIB.

Melampirkan Dokumen Persyaratan untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Barang Dari Kayu, Rotan, Gabus Lainnya Ytdl

Ketika NIB muncul, baik untuk usaha UMK, ataupun non UMK pasti akan terlihat klasifikasi usaha dalam tingkat risiko tertentu. Tingkatan resiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, risiko menengah, serta risiko tinggi. Klasifikasi ini yang menjadi tolak ukur apakah pengusaha perlu menambah izin usaha lain atau tidak.

Ketika bisnis mempunyai resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha sudah berlaku untuk menjalankan operasional maupun izin komersial. Sebaliknya jika resiko bisnis yang akan dijalankan masuk sebagai usaha risiko menengah atau risiko tinggi, dibutuhkan perizinan lain yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk tolak ukur  komitmen kegiatan usaha dengan aturan yang telah ditentukan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berguna sebagai bentuk legalitas pelaku usaha saat mengoperasikan kegiatan usaha yang sudah patuh dengan undang-undang.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Barang Dari Kayu, Rotan, Gabus Lainnya Ytdl

Izin tambahan diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Salah satunya jika usaha memakai platform online, maka akan dibutuhkan izin lain antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan lainnya seperti kartu anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Pengajuan perizinan tambahan bisa dijalankan melalui Situs Online Single Submission yang selanjutnya akan disetujui oleh lembaga yang berwenang.

Mau mendapatkan izin usaha Industri Barang Dari Kayu, Rotan, Gabus Lainnya Ytdl tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha