Izin usaha Aktivitas Penunjang Angkutan Perairan Lainnya adalah salah satu kewajiban yang harus dipersiapkan oleh pebisnis Aktivitas Penunjang Angkutan Perairan Lainnya supaya bisnis bisa mendapatkan pengakuan pemerintah. Kadang-kadang pebisnis terlalu memikirkan mencari laba sampai mengabaikan izin usaha Aktivitas Penunjang Angkutan Perairan Lainnya.
Kenyataannya kalau usaha telah memperoleh izin, ada beberapa keuntungan yang bisa diterima. Mulai dengan mememperbesar jumlah pendapatan sampai lolos dari permasalahan yang merugikan usaha di masa datang.
Profit usaha bisa naik karna sesudah memperoleh izin, pebisnis dapat akses pelanggan yang lebih banyak. Satu diantaranya adalah bisa bekerjasama dengan pelaku usaha lainnya, atau memperoleh pelanggan baru melalui tender yang dilakukan pihak swasta maupun pemerintah. Pemilik usaha dapat juga memperluas akses pasar seluruh dunia, melakukan kegiatan ekspor impor, maupun melakukan kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.
Akan tetapi jika Pemilik usaha tidak mengurus izin usaha Aktivitas Penunjang Angkutan Perairan Lainnya, ada beberapa resiko yang bisa mengganggu keberlangsungan bisnis. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan akan digolongkan sebagai bisnis yang tidak sah. Resikonya bisnis bisa diberi peringatan, dihentikan oleh pihak berwajib, produk atau aset bisnis disita, bahkan bisa diberi penalti baik perdata maupun penjara.
Lalu apa yang harus disiapkan agar usaha Aktivitas Penunjang Angkutan Perairan Lainnya dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?
Dibawah ini mekanisme dalam menyiapkan izin usaha Aktivitas Penunjang Angkutan Perairan Lainnya.
Mempelajari Izin Apa Saja yang Harus Diurus Untuk Melaksanakan Usaha Aktivitas Penunjang Angkutan Perairan Lainnya
Sekarang ini pemerintah sudah mempermudah kepengurusan izin usaha Aktivitas Penunjang Angkutan Perairan Lainnya lewat Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika dulu mengurus izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha digantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib diperoleh oleh seluruh Pebisnis karna berfungsi sebagai identitas dari Pemilik bisnis.
Selain NIB, izin yang harus diurus oleh Pengusaha Aktivitas Penunjang Angkutan Perairan Lainnya adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya menyesuaikan resiko dan kegiatan usaha. Jika mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha dapat melakukan pendaftaran merek dagang melalui Direktorat Jenderal HKI disesuaikan kategori produk atau jasa yang ada.
Memilih KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Aktivitas Penunjang Angkutan Perairan Lainnya
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disiapkan oleh Badan Pusat Statistik untuk acuan Pemilik bisnis dalam menentukan bidang usaha yang telah dijalankan. Masing-masing Pengusaha harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang akan berjalan.
Kode KBLI terdiri dari 5 buah angka yang memuat informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Aktivitas Penunjang Angkutan Perairan Lainnya menggunakan kode 52229.
Jenis Kegiatan yang masuk dalam Kelompok ini mencakup kegiatan navigasi, pelayaran dan kegiatan berlabuh, kapal lighterage, kegiatan salvage/pekerjaan bawah air (PBA), kegiatan mercusuar dan jasa penunjang angkutan perairan lainnya
Dalam memasukkan kode KBLI 52229 harus memastikan benar-benar dan disesuaikan dengan jenis usaha yang berjalan. Karna jika salah menentukan Kode KBLI 52229, izin usaha tidak bisa dipakai.
Menentukan Badan Usaha atau Pribadi Saat Menjalankan Bisnis Aktivitas Penunjang Angkutan Perairan Lainnya
Pengusaha bisa memutuskan hendak menggunakan badan usaha ataupun nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut memiliki keunggulan dan kerugian masing-masing.
Jika menggunakan badan usaha, bisnis akan lebih dipercaya karna usaha akan beroperasi memakai nama badan usaha. Dokumen izin, NPWP, maupun akun bank menggunakan identitas badan usaha. Pembukuan keuangan menjadi terpisah antara owner dan bisnis. Jadi, pengelolaan keuangan menjadi semakin jelas antara harta pemilik bisnis dengan harta bisnis.
Di Indonesia badan usaha yang dapat digunakan diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan keadaan dan bidang usaha yang akan dijalankan.
Perlu diketahui juga kalau pebisnis memilih menjalankan kegiatan usaha memakai nama pribadi, maka laporan keuangan, perpajakan, serta legalitas yang didapatkan akan atas nama pribadi owner usaha. Pengurusan pajak jadi lebih mudah, perizinan biasanya jugs lebih sederhana, dan tanggung jawab sepenuhnya berada pada owner bisnis.
Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak menjadi satu dari sekian banyak kewajiban yang perlu dibayar oleh warga negara, termasuk pemilik bisnis. Bukti owner bisnis telah resmi terdaftar sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pengajuan NPWP bisa dilakukan lewat KPP di kota sesuai domisili usaha atau secara online di sistem www.pajak.go.id
Syarat Dokumen untuk mendaftarkan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu jika membuat NPWP Badan harus melampirkan SK/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat NIB Aktivitas Penunjang Angkutan Perairan Lainnya
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau owner usaha telah resmi terdaftar di lembaga OSS. Kalau sudah mendapatkan NIB, owner bisnis sudah bisa mendaftarkan izin operasional, surat izin komersial, maupun perizinan lain sesuai resiko kategori usaha yang akan dijalankan.
Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB dapat diperoleh melalui Dinas PTSP atau secara online melalui aplikasi OSS RBA. Syarat pengurusan NIB diantaranya identitas pengusaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Ketika hendak mengurus Nomor Induk Berusaha, pemilik bisnis perlu registrasi pada laman Online Single Submission dahulu. Di bawah ini merupakah tahapannya:
- Daftar pada sistem OSS;
- Pilih kategori NIB yang akan diurus, bisa perorangan, perseorangan baik dengan Non-UMK, maupun badan usaha;
- Melengkapi isian data yang disediakan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
- Memeriksa form serta review NIB;
- Cetak File NIB.
Mengumpulkan Dokumen Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Aktivitas Penunjang Angkutan Perairan Lainnya
Setelah NIB diperoleh, baik itu usaha UMK, ataupun non UMK pastinya akan diketahui kategori usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Level risiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Klasifikasi inilah yang menjadi tolak ukur apakah pebisnis perlu mengajukan perizinan usaha lainnya atau tidak.
Jika usaha mempunyai risiko rendah, umumnya NIB berfungsi untuk menjalankan operasional ataupun izin komersial. Sedangkan bila resiko bisnis yang berjalan dikategorikan sebagai usaha resiko menengah serta risiko tinggi, membutuhkan izin lain yang termasuk salah satunya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk tolak ukur kecocokan pelaku usaha dengan syarat yang telah ditetapkan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bukti sahnya pelaku usaha ketika menjalankan kegiatan usaha yang telah sesuai dengan standar.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.
Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Aktivitas Penunjang Angkutan Perairan Lainnya
Perizinan lainnya dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Salah satunya kalau usaha dipasarkan melalui platform daring, maka akan disyaratkan izin lainnya yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kominfo. Legalitas tambahan yang lain seperti sertifikat Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Pemenuhan perizinan tambahan bisa dijalankan di Situs Online Single Submission yang nantinya akan diputuskan oleh dinas yang punya kewenangan.
Ingin mendaftar izin usaha Aktivitas Penunjang Angkutan Perairan Lainnya tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha