Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ternyata Seperti Ini Tahap Tepat Mendapatkan Izin Usaha Pertanian Tanaman Bunga

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Pertanian Tanaman Bunga menjadi salah satu dokumen yang harus diurus oleh pemilik bisnis Pertanian Tanaman Bunga supaya usaha dapat berjalan resmi. Ada kalanya pengusaha cuma fokus mencari penghasilan sampai mengabaikan izin usaha Pertanian Tanaman Bunga.

Sedangkan jika bisnis sudah mendapatkan izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dengan meningkatkan banyaknya pendapatan sampai terhindar dari permasalahan yang bisa merugikan usaha di kemudian hari.

Laba usaha bisa naik karna sesudah menyiapkan izin, pemilik usaha bisa akses pasar yang lebih beragam. Satu diantaranya adalah dapat bekerjasama dengan institusi lain, atau dapat peluang baru lewat tender yang sudah dilakukan perusahaan swasta ataupun pemerintah. Pemilik usaha juga dapat mengakses pasar luar negeri, melakukan bisnis expor impor, atau membuat kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.

Namun jikalau Pemilik usaha enggan mengurus izin usaha Pertanian Tanaman Bunga, terdapat banyak masalah yang bisa menghambat keberlangsungan usaha. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan bisa digolongkan sebagai usaha yang ilegal. Konsekuensinya usaha dapat diberikan tuntutan, dibekukan oleh pemda, barang atau aset bisnis disita, maupun bisa diberi sanksi baik denda maupun penjara.

Lalu bagaimana agar usaha Pertanian Tanaman Bunga dapat memiliki izin dan diberi perlindungan dari pemerintah?

Berikut cara dalam membuat izin usaha Pertanian Tanaman Bunga.

Pelajari Izin Apa Saja yang Wajib Disiapkan Buat Melakukan Usaha Pertanian Tanaman Bunga

Sekarang pemerintah telah melakukan efisiensi kepengurusan izin  usaha Pertanian Tanaman Bunga melalui Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Kalau dulu pengurusan izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha tergantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib dimiliki oleh setiap Pebisnis karena berfungsi sebagai identitas dari Pemilik usaha.

Legalitas lain yang perlu diurus oleh Pengusaha Pertanian Tanaman Bunga adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya sesuai dengan resiko serta kegiatan usaha. Jika mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis bisa melakukan pendaftaran merek dagang kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sesuai jenis barang atau jasa yang dimiliki.

Menetapkan KBLI yang Tepat Untuk Usaha Pertanian Tanaman Bunga

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disusun BPS untuk mempermudah Pemilik bisnis dalam menentukan kegiatan usaha yang akan berjalan. Masing-masing Pengusaha harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang sudah berjalan.

Kode KBLI disusun dari lima buah angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Pertanian Tanaman Bunga adalah 01193.

Kegiatan usaha di dalam Kelompok ini mencakup pertanian tanaman bunga, yang produksinya adalah bunga potong dan kuncup bunga. Tanaman bunga pada kelompok ini misalnya anggrek, anyelir, gerbera/hebras, gladiol, krisan, mawar, melati, sedap malam dan tanaman bunga lainnya. Termasuk tanaman bunga lainnya yang diambil bunganya. Pertanian tanaman bunga yang hasilnya adalah tanaman bunga hidup masuk ke golongan 013

Saat pemilihan kode KBLI 01193 harus diperhatikan benar-benar dan disesuaikan dengan jenis usaha yang berjalan. Karna kalau salah  memakai Kode KBLI 01193, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.

Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Ketika Menjalankan Bisnis Pertanian Tanaman Bunga

Pemilik bisnis bisa memilih hendak memakai badan usaha ataupun nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Keduanya punya kelebihan dan kekurangan tersendiri.

Akan tetapi jika memakai badan usaha, usaha akan lebih kredibel karena bisnis akan dijalankan atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, ataupun rekening bank memakai atas nama badan usaha. Laporan keuangan dilaksanakan terpisah antara owner dan usaha. Sehingga kepemilikan keuangan menjadi lebih jelas antara harta pemilik bisnis dengan harta bisnis.

Pilihan badan usaha yang dapat dipilih diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan kebutuhan dan bidang usaha yang akan beroperasi.

Sementara kalau owner usaha memilih menjalankan usaha memakai identitas perorangan, maka pembukuan keuangan, kewajiban pajak, dan legalitas yang didapatkan akan atas nama pribadi owner usaha. Laporan pajak jadi lebih simpel, perizinan biasanya jugs lebih sederhana, serta tanggung jawab sepenuhnya ada pada pemilik bisnis.

Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak merupakan satu dari banyaknya kewajiban yang semestinya disampaikan oleh warga negara, termasuk owner bisnis. Bukti owner bisnis telah tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Permohonan NPWP bisa diberikan lewat Kantor Pajak Pratama di kota sesuai domisili usaha atau secara digital di sistem www.pajak.go.id

Persyaratan saat hendak mengajukan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu kalau membuat NPWP Badan Usaha wajib mengumpulkan Surat Keterangan/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan NIB OSS Pertanian Tanaman Bunga

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau pebisnis sudah terdaftar resmi di Kementerian Investasi. Jika sudah memiliki NIB, owner usaha dapat mendaftarkan permohonan surat izin operasional, izin komersial, serta perizinan lainnya menyesuaikan resiko bidang usaha yang beroperasi.

Sekarang ini NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa diperoleh di Dinas PTSP atau secara online di situs Online Single Submission. Persyaratan pengurusan Nomor Induk Berusaha antara lain profil pemilik usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Ketika akan membuat NIB, owner bisnis wajib membuat akun di halaman OSS dahulu. Di bawah ini merupakah langkah-langkahnya:

  • Masuk pada sistem OSS;
  • Klik kategori NIB yang hendak didaftarkan, bisa perorangan, perseorangan dengan UMK, maupun non-perseorangan;
  • Memasukkan formulir yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
  • mengecek form dan rangkuman NIB;
  • Mengunduh Surat NIB.

Memenuhi Dokumen Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Pertanian Tanaman Bunga

Saat NIB tersedia, baik itu usaha UMK, atau non UMK pastinya akan diketahui klasifikasi usaha dalam tingkat risiko tertentu. Level resiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Kategori inilah yang menjadi tolak ukur apakah pemilik bisnis perlu mengajukan izin usaha lain atau tidak.

Ketika bisnis memiliki risiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha sudah termasuk untuk izin operasional ataupun izin komersial. Tapi jika risiko bisnis yang akan dijalankan dikategorikan usaha risiko menengah atau risiko tinggi, membutuhkan izin tambahan yang termasuk salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk menentukan  kesesuaian pelaku usaha dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai dokumen sahnya pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan usaha yang telah patuh dengan prosedur.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Pertanian Tanaman Bunga

Izin lainnya dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Contoh kalau bisnis menggunakan platform digital, maka akan diperlukan izin lainnya salah satunya dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Legalitas tambahan yang lain seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Permohonan izin tambahan bisa dilakukan lewat Situs Online Single Submission yang prosedurnya akan diverifikasi oleh dinas yang berwenang.

Mau mendapatkan izin usaha Pertanian Tanaman Bunga tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha