Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya

Ternyata Seperti Ini Tahap Tepat Mendapatkan Izin Usaha Penyelesaian Konstruksi Bangunan Lainnya

Izin usaha Penyelesaian Konstruksi Bangunan Lainnya jadi satu dari banyaknya surat yang harus disiapkan oleh pebisnis Penyelesaian Konstruksi Bangunan Lainnya supaya usaha bisa berjalan tanpa hambatan. Ada kalanya pengusaha hanya mencari laba sampai lupa izin usaha Penyelesaian Konstruksi Bangunan Lainnya.

Sedangkan kalau usaha sudah mendapat izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa diterima. Mulai dari meningkatkan jumlah profit bahkan terbebas dari permasalahan yang bisa merugikan bisnis di masa yang akan datang.

Profit usaha bisa naik karna setelah memperoleh izin, pebisnis dapat mendapatkan pelanggan yang lebih beragam. Satu diantaranya adalah bisa kerjasama dengan lembaga lainnya, atau memperoleh pasar baru lewat pengadaan yang sedang dilakukan lembaga swasta ataupun pemerintah. Pengusaha bisa juga memperluas akses pasar negara lain, menjalankan bisnis expor impor, atau melakukan kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.

Sebaliknya jika Pengusaha tidak memiliki izin usaha Penyelesaian Konstruksi Bangunan Lainnya, ada banyak resiko yang bisa mengganggu operasional usaha. Salah satunya usaha yang sudah berjalan akan digolongkan sebagai usaha yang tidak taat aturan. Konsekuensinya bisnis dapat diberi peringatan, disidak oleh pemerintah, produk atau aset usaha disita, maupun dapat diberikan sanksi baik denda maupun pidana.

Lantas bagaimana supaya bisnis Penyelesaian Konstruksi Bangunan Lainnya dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?

Dibawah ini adalah mekanisme dalam memiliki izin usaha Penyelesaian Konstruksi Bangunan Lainnya.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Perlu Disiapkan Untuk Menjalankan Usaha Penyelesaian Konstruksi Bangunan Lainnya

Pada saat ini pemerintah sudah mempermudah proses pengurusan izin  usaha Penyelesaian Konstruksi Bangunan Lainnya melalui Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha diganti menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu diurus oleh seluruh Pemilik usaha karna digunakan sebagai identitas dari Pemilik bisnis.

Selain NIB, izin yang wajib digunakan oleh Pemilik bisnis Penyelesaian Konstruksi Bangunan Lainnya adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya menyesuaikan resiko serta usaha yang dijalankan. Kalau mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat mendaftarkan merek dagang ke Ditjen HAKI tergantung jenis produk atau jasa yang dimiliki.

Menetapkan KBLI yang Tepat Bagi Usaha Penyelesaian Konstruksi Bangunan Lainnya

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disusun BPS untuk mempermudah Pengusaha dalam menentukan bidang usaha yang akan berjalan. Masing-masing Pebisnis harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang akan berjalan.

Kode KBLI disusun atas 5 digit angka yang berisi informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Penyelesaian Konstruksi Bangunan Lainnya menggunakan kode 43309.

Usaha di dalam Kelompok ini mencakup kegiatan pembersihan atau perapihan gedung baru setelah pembangunan, instalasi interior untuk toko, rumah bergerak, perahu dan lain-lain dan pengerjaan penyelesaian konstruksi bangunan lainnya ytdl.

Dalam menentukan kode KBLI 43309 perlu memastikan benar-benar dan disesuaikan dengan jenis kegiatan yang dijalankan. Karna kalau keliru  menentukan Kode KBLI 43309, izin usaha tidak bisa digunakan.

Memilih Badan Usaha atau Perorangan Saat Menjalankan Usaha Penyelesaian Konstruksi Bangunan Lainnya

Pemilik bisnis bisa menentukan hendak memakai badan usaha maupun nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya punya keunggulan dan kerugian masing-masing.

Namun, kalau memutuskan memilih badan usaha, bisnis akan lebih kredibel karena usaha akan dijalankan memakai nama badan usaha. Dokumen izin, pajak, maupun akun bank akan dibuat atas nama badan usaha. Laporan keuangan akan terpisah antara pemilik dan bisnis. Sehingga kepemilikan harta menjadi lebih jelas antara harta pemilik usaha dengan harta bisnis.

Pilihan badan usaha yang dapat digunakan antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan kemampuan dan kategori bisnis yang berjalan.

Perlu diketahui kalau pemilik usaha memilih menjalankan bisnis memakai identitas perseorangan, maka pembukuan keuangan, kewajiban pajak, dan izin usaha yang didapat akan atas nama pribadi pengusaha. Pengurusan pajak menjadi lebih sederhana, perizinan biasanya jugs lebih mudah, serta kepemilikan seutuhnya ada di pebisnis.

Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah salah satu bagian kewajiban yang musti dipenuhi oleh warga negara, termasuk pemilik usaha. Bukti owner usaha sudah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Pendaftaran NPWP dapat dilakukan lewat Kantor Pajak Pratama di kabupaten sesuai domisili usaha atau lewat daring di situs www.pajak.go.id

Syarat saat mau mendaftar NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Sementara jika mendaftarkan NPWP Badan Usaha musti menyertakan SK/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB OSS Penyelesaian Konstruksi Bangunan Lainnya

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau pemilik usaha telah terdaftar di Kementerian Investasi. Ketika sudah mendapatkan NIB, owner usaha bisa mengurus izin operasional, perizinan komersial, maupun perizinan lain menyesuaikan resiko bidang bisnis yang berjalan.

Pada saat ini NIB sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat diperoleh melalui Dinas PTSP atau secara daring lewat web OSS RBA. Dokumen Persyaratan pendaftaran NIB antaralain profil pemilik bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Untuk memperoleh NIB, pengusaha perlu mendaftar pada halaman OSS dahulu. Di bawah ini adalah langkah-langkahnya:

  • Masuk melalui website OSS;
  • Memilih jenis NIB yang akan diproses, bisa perseorangan, perorangan dengan UMK, maupun non-perseorangan;
  • Memasukkan data yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
  • Mengecek kembali data serta review NIB;
  • Mendownload NIB.

Memenuhi Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Penyelesaian Konstruksi Bangunan Lainnya

Jika NIB tersedia, baik untuk usaha , ataupun non UMK pastinya akan diketahui klasifikasi usaha dalam tingkat resiko tertentu. Tingkat resiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi. Jenis Klasifikasi tersebut yang menjadi tolak ukur apakah pengusaha perlu mendapatkan izin usaha yang lain atau tidak.

Saat usaha mempunyai risiko rendah, umumnya NIB sudah berlaku untuk perizinan operasional maupun izin komersial. Tapi jika resiko bisnis yang dijalankan adalah bisnis resiko menengah serta resiko tinggi, harus mempunyai izin tambahan yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk menilai  kesesuaian kegiatan usaha dengan aturan yang sudah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bentuk legalitas pelaku usaha ketika menjalankan kegiatan usaha yang sudah sesuai dengan prosedur.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Dibutuhkan Penyelesaian Konstruksi Bangunan Lainnya

Perizinan lainnya diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Misalnya jika bisnis memakai media daring, maka dibutuhkan perizinan lainnya salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Kominfo. Perizinan tambahan yang lain seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Permohonan izin tambahan dapat dilaksanakan di Sistem Online Single Submission yang langkahnya akan disetujui oleh pemerintahan yang punya kewenangan.

Mau mengajukan izin usaha Penyelesaian Konstruksi Bangunan Lainnya tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

Exit mobile version