Izin usaha Aktivitas Kesehatan Hewan merupakan salah satu syarat yang harus disiapkan oleh pebisnis Aktivitas Kesehatan Hewan sehingga usaha bisa perlindungan hukum. Kadang-kadang pemilik bisnis hanya fokus mencari penghasilan sampai mengabaikan izin usaha Aktivitas Kesehatan Hewan.
Sementara itu jika usaha sudah memperoleh izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa didapat. Mulai dari mememperbesar jumlah laba sampai lolos dari beberapa hal yang bisa merugikan usaha di kemudian hari.
Laba usaha bisa naik disebabkan sesudah menyiapkan izin, pemilik usaha dapat mengakses pelanggan yang luas. Diantaranya adalah dapat kerjasama dengan pelaku usaha lain, atau memperoleh peluang baru lewat tender yang sedang dilakukan perusahaan swasta maupun pemerintah. Pemilik usaha juga bisa mengakses pasar seluruh dunia, melakukan bisnis export import, atau menjalin kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.
Akan tetapi jika Pengusaha abai akan izin usaha Aktivitas Kesehatan Hewan, terdapat beberapa masalah yang bisa mengganggu keberlangsungan bisnis. Antaralain usaha yang sudah beroperasi akan digolongkan sebagai bisnis yang tidak resmi. Resikonya usaha dapat diberi tuntutan, dihentikan oleh kementerian, produk atau aset bisnis disita, ataupun bisa diberikan sanksi baik denda maupun pidana.
Jadi bagaimana supaya bisnis Aktivitas Kesehatan Hewan dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan dari pemerintah?
Berikut adalah tahap dalam memperoleh izin usaha Aktivitas Kesehatan Hewan.
Mempelajari Izin Apa Saja yang Wajib Diurus Buat Melaksanakan Usaha Aktivitas Kesehatan Hewan
Pada saat ini pemerintah telah memberikan kemudahan proses pengurusan izin usaha Aktivitas Kesehatan Hewan menggunakan Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau sebelumnya pengurusan izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha dirubah menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib disiapkan oleh masing-masing Pebisnis karna berfungsi sebagai pengenal dari Pengusaha.
Legalitas lain yang perlu digunakan oleh Pemilik usaha Aktivitas Kesehatan Hewan adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya menyesuaikan resiko serta bidang usaha. Jika hendak mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis bisa membuat pendaftaran merek dagang melalui Dirjen HAKI tergantung kategori produk atau jasa yang dijalankan.
Menetapkan KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Aktivitas Kesehatan Hewan
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang dibuat oleh BPS untuk memudahkan Pemilik usaha ketika menentukan kegiatan usaha yang telah berjalan. Semua Pebisnis perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang sudah berjalan.
Kode KBLI terdiri dari lima buah angka yang memuat informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Aktivitas Kesehatan Hewan memakai kode 75000.
Jenis Kegiatan pada Kelompok ini mencakup kegiatan perawatan dan pemeriksaan kesehatan hewan untuk hewan ternak dan hewan piaraan yang dilakukan oleh dokter hewan, kegiatan asisten dokter hewan atau pembantu pribadi dokter hewan lainnya, kegiatan klinik patologi dan diagnosis lain terhadap hewan, kegiatan ambulans hewan, kegiatan vaksinasi hewan dan laboratorium penelitian kesehatan hewan
Saat pemilihan kode KBLI 75000 harus mempertimbangkan benar-benar dan sesuai dengan usaha yang akan berjalan. Karna kalau keliru menentukan Kode KBLI 75000, izin usaha tidak bisa berjalan.
Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Dalam Menjalankan Bisnis Aktivitas Kesehatan Hewan
Pemilik usaha bisa memutuskan akan memakai badan usaha maupun nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Keduanya punya keunggulan dan kerugian masing-masing.
Akan tetapi jika memutuskan memilih badan usaha, usaha yang dijalankan menjadi lebih terpercaya karna usaha akan beroperasi atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, atau rekening bank akan dibuat atas nama badan usaha. Laporan keuangan dilakukan tersendiri antara pemilik dan bisnis. Sehingga kepemilikan harta menjadi lebih jelas antara penghasilan pemilik bisnis dan harta bisnis.
Di Indonesia badan usaha yang dapat dipilih adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan keadaan dan kategori bisnis yang dijalankan.
Tapi kalau owner bisnis memilih menjalankan bisnis memakai nama perseorangan, maka transaksi keuangan, NPWP, dan legalitas yang didapatkan menjadi atas nama pribadi owner usaha. Aturan pajak menjadi lebih mudah, perizinan biasanya jugs lebih mudah, serta tanggung jawab seutuhnya berada di owner.
Membuat NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak adalah salah satu kewajiban yang mesti dipenuhi oleh WNI, termasuk pengusaha. Bukti pemilik usaha sudah tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pendaftaran NPWP bisa diajukan melalui Kantor Pajak Pratama di daerah sesuai lokasi usaha atau melalui digital di situs www.pajak.go.id
Dokumen saat mau membuat NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan jika mengajukan NPWP Badan Usaha wajib menyerahkan SK Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus NIB Aktivitas Kesehatan Hewan
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau pengusaha sudah resmi terdaftar di lembaga OSS. Kalau sudah memperoleh NIB, pebisnis dapat meneruskan pendaftaran surat izin operasional, izin komersial, atau izin lain bergantung resiko jenis bisnis yang dijalankan.
Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa didapatkan di Dinas PTSP atau secara digital di web OSS. Persyaratan pengurusan NIB antara lain identitas pemilik bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Untuk membuat NIB, pemilik bisnis harus membuat akun pada laman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini merupakah langkah-langkahnya:
- Log-in pada sistem OSS;
- Memilih kategori NIB yang hendak diurus, bisa perseorangan, perorangan menggunakan UMKM, atau badan usaha;
- Mengisi data yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
- Cek data-data serta rangkuman NIB;
- Mencetak NIB.
Memenuhi Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Aktivitas Kesehatan Hewan
Setelah NIB muncul, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, atau besar pastinya akan terlihat kategori usaha ke dalam tingkat resiko tertentu. Tingkat risiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi. Klasifikasi inilah yang dijadikan pertimbangan apakah owner bisnis perlu mengurus izin usaha yang lain atau tidak.
Saat usaha mempunyai risiko rendah, umumnya NIB berfungsi juga untuk menjalankan operasional atau izin komersial. Sebaliknya jika risiko bisnis yang akan dijalankan masuk dalam usaha resiko menengah maupun risiko tinggi, harus memiliki perizinan tambahan yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk meninjau kesesuaian kegiatan usaha dengan aturan yang telah ditentukan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bukti legalitas pelaku usaha dalam mengoperasikan kegiatan usaha yang telah sesuai dengan standar.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.
Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Aktivitas Kesehatan Hewan
Perizinan tambahan diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Salah satunya jika bisnis dipasarkan melalui platform online, maka akan diharuskan izin lain yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kominfo. Legalitas tambahan yang lain seperti kartu anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.
Pengajuan perizinan tambahan dapat dilaksanakan lewat Platform OSS yang nantinya akan divalidasi oleh pihak yang punya kewenangan.
Ingin mendaftar izin usaha Aktivitas Kesehatan Hewan tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha