Izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Pakaian jadi satu dari sekian banyak syarat yang harus diurus oleh pebisnis Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Pakaian agar usaha dapat berjalan tanpa gangguan. Seringkali pebisnis hanya berfokus mencari laba sampai melupakan izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Pakaian.
Padahal kalau bisnis telah memiliki izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dengan memperbanyak banyaknya pendapatan sampai terlepas dari beberapa hal yang akan merugikan bisnis di masa datang.
Penghasilan bisnis bisa bertambah karna setelah memiliki izin, pemilik bisnis bisa mengakses pelanggan yang lebih luas. Diantaranya adalah bisa kerjasama dengan institusi lainnya, maupun mendapatkan peluang baru melalui pengadaan yang sedang dilakukan lembaga swasta maupun pemerintah. Pemilik bisnis juga dapat mengakses pasar negara lain, menjalankan kegiatan ekspor impor, atau melakukan kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.
Akan tetapi jikalau Pengusaha tidak mengurus izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Pakaian, terdapat banyak masalah yang bisa mengganggu berjalannya bisnis. Pertama, usaha yang sudah berjalan dapat dianggap sebagai usaha yang tidak taat aturan. Konsekuensinya usaha bisa diberi peringatan, dihentikan oleh pemerintah, produk atau aset usaha disita, ataupun bisa diberi penalti baik denda maupun penjara.
Terus apa yang harus dilakukan supaya usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Pakaian dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?
Dibawah ini adalah prosedur dalam mendapatkan izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Pakaian.
Cari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Diperoleh Buat Melaksanakan Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Pakaian
Sekarang ini pemerintah sudah memberi kemudahan proses pengurusan izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Pakaian menggunakan Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau sebelumnya pengurusan izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha digantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu disiapkan bagi seluruh Pengusaha karna berfungsi sebagai pengenal dari Pebisnis.
Kewajiban lain yang perlu dimiliki oleh Pemilik usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Pakaian adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya sesuai resiko dan kegiatan usaha. Jika mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat mengajukan pendaftaran merek dagang melalui Dirjen HKI disesuaikan kategori produk atau jasa yang dimiliki.
Menentukan KBLI yang Tepat Untuk Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Pakaian
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disiapkan Badan Pusat Statistik untuk panduan Pemilik bisnis ketika menentukan kegiatan usaha yang akan dijalankan. Masing-masing Pengusaha harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang sudah dijalankan.
Kode KBLI disusun atas 5 digit angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Pakaian adalah 47832.
Usaha di Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran macam-macam pakaian baik terbuat dari tekstil, kulit, maupun kulit buatan yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti kemeja, celana, jas, mantel, jaket, piyama, kebaya, blus, rok, daster, singlet, kutang/BH, gaun, rok dalam, baju bayi, pakaian tari, pakaian adat, mukena dan jubah
Saat memasukkan kode KBLI 47832 perlu memperhatikan benar-benar dan sesuai dengan usaha yang sedang berjalan. Karna kalau keliru menentukan Kode KBLI 47832, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.
Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Ketika Menjalankan Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Pakaian
Pemilik bisnis bisa memilih akan menggunakan badan usaha atau nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Kedua hal tersebut punya kelebihan dan kekurangan sendiri-sendiri.
Jika memilih badan usaha, bisnis akan naik kelas karna usaha akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, atau rekening bank bisa didaftarkan nama badan usaha. Pembukuan keuangan dilakukan terpisah antara pemilik dan bisnis. Sehingga pengelolaan harta jadi semakin jelas antara harta pebisnis dan harta bisnis.
Beberapa badan usaha yang bisa dipakai contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan keadaan dan bidang bisnis yang berjalan.
Tapi kalau pebisnis memilih menjalankan bisnis memakai atas nama perorangan, maka pembukuan keuangan, pajak, serta perizinan yang didapatkan akan atas nama pribadi pengusaha. Laporan pajak menjadi lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih mudah, dan kepemilikan sepenuhnya berada pada pemilik bisnis.
Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak merupakan satu dari banyaknya kewajiban yang musti disampaikan oleh WNI, termasuk didalamnya pengusaha. Bukti owner bisnis sudah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Registrasi NPWP dapat dilakukan lewat KPP di kota sesuai alamat bisnis atau secara online di sistem www.pajak.go.id
Dokumen Persyaratan ketika mau mendaftarkan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu jika mengajukan NPWP Badan perlu menyerahkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus NIB OSS Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Pakaian
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika owner usaha sudah terdaftar resmi di BKPM. Jika sudah memiliki NIB, pemilik usaha bisa mengajukan permohonan surat izin operasional, perizinan komersial, atau perizinan lain menyesuaikan resiko bidang bisnis yang akan dijalankan.
Pada saat ini NIB sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa didapatkan di Dinas PTSP atau secara online pada website OSS. Syarat pendaftaran Nomor Induk Berusaha diantaranya profil pemilik usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha, pemilik bisnis bisa membuat akun pada halaman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini merupakah tahap-tahapannya:
- Log-in melalui website OSS;
- Pilih kategori NIB yang hendak diurus, bisa perseorangan, perorangan dengan Non-UMK, maupun non-perseorangan;
- Mengisi isian data yang disediakan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
- Memeriksa data-data serta preview NIB;
- Mengunduh NIB.
Melampirkan Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Pakaian
Ketika NIB tersedia, baik untuk usaha , atau non-UMK pasti akan diketahui kategori usaha dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkatan risiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi. Klasifikasi inilah yang dijadikan pertimbangan apakah pengusaha perlu mengajukan perizinan usaha lainnya atau tidak.
Ketika usaha mempunyai resiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha berfungsi juga untuk izin operasional atau perizinan komersial. Akan tetapi jika risiko bisnis yang akan dijalankan termasuk dalam usaha resiko menengah dan resiko tinggi, wajib mempunyai izin tambahan yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berfungsi untuk menimbang kecocokan kegiatan usaha dengan standar yang telah diatur oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berguna sebagai dokumen legalitas pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan usaha yang telah taat dengan aturan.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.
Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Pakaian
Izin lainnya diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Misal kalau bisnis menggunakan aplikasi online, maka diperlukan perizinan lainnya yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kominfo. Legalitas tambahan lainnya seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.
Pemenuhan izin tambahan bisa dilakukan lewat Platform Lembaha OSS yang selanjutnya akan diverifikasi oleh dinas yang punya kewenangan.
Hendak mendaftar izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Pakaian tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha