Izin usaha Industri Kimia Dasar Organik Yang Menghasilkan Bahan Kimia Khusus menjadi salah satu surat yang harus disiapkan oleh pebisnis Industri Kimia Dasar Organik Yang Menghasilkan Bahan Kimia Khusus sehingga usaha bisa berjalan resmi. Seringkali pemilik bisnis fokus mencari profit sampai lupa izin usaha Industri Kimia Dasar Organik Yang Menghasilkan Bahan Kimia Khusus.
Padahal jika bisnis sudah membuat izin, terdapat banyak manfaat yang bisa diperoleh. Mulai dari menambah jumlah penghasilan bahkan terbebas dari sejumlah hal yang merugikan usaha di kemudian hari.
Omset bisnis dapat meningkat karna sesudah membuat izin, pebisnis bisa memperoleh pelanggan yang lebih banyak. Diantaranya adalah dapat bekerjasama dengan pelaku usaha lain, atau dapat pelanggan baru lewat pengadaan yang sudah dilakukan perusahaan swasta maupun pemerintah. Pemilik bisnis juga dapat merambah pasar internasional, menjalankan kegiatan expor impor, atau melakukan kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.
Namun jika Pemilik bisnis enggan mengurus izin usaha Industri Kimia Dasar Organik Yang Menghasilkan Bahan Kimia Khusus, terdapat banyak masalah yang bisa mengancam operasional bisnis. Pertama, usaha yang sudah beroperasi dapat digolongkan sebagai usaha yang tidak sah. Resikonya bisnis bisa diberi tuntutan, dihentikan oleh pemda, produk atau aset bisnis disita, bahkan dapat diberi penalti baik perdata maupun pidana.
Jadi bagaimana caranya agar usaha Industri Kimia Dasar Organik Yang Menghasilkan Bahan Kimia Khusus bisa memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?
Berikut adalah tahap dalam memiliki izin usaha Industri Kimia Dasar Organik Yang Menghasilkan Bahan Kimia Khusus.
Pelajari Izin Apa Saja yang Perlu Dimiliki Buat Menjalankan Usaha Industri Kimia Dasar Organik Yang Menghasilkan Bahan Kimia Khusus
Pada saat ini pemerintah telah mempermudah proses pengurusan izin usaha Industri Kimia Dasar Organik Yang Menghasilkan Bahan Kimia Khusus menggunakan Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau dulu mengurus izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha diganti oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib dimiliki oleh masing-masing Pengusaha karena berfungsi sebagai bukti dari Pemilik usaha.
Kewajiban lain yang wajib diurus oleh Pebisnis Industri Kimia Dasar Organik Yang Menghasilkan Bahan Kimia Khusus adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain sesuai resiko dan usaha yang dijalankan. Jika hendak mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat mendaftarkan merek dagang kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sesuai kategori barang atau jasa yang dimiliki.
Memilih KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Industri Kimia Dasar Organik Yang Menghasilkan Bahan Kimia Khusus
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan BPS untuk mempermudah Pemilik bisnis ketika menentukan bidang usaha yang telah dijalankan. Setiap Pengusaha perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang sudah dijalankan.
Kode KBLI terdiri dari 5 digit angka yang berisi informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Kimia Dasar Organik Yang Menghasilkan Bahan Kimia Khusus memakai kode 20118.
Usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar organik yang menghasilkan bahan kimia khusus, seperti bahan kimia khusus untuk minyak dan gas bumi, pengolahan air, karet, kertas, konstruksi, otomotif, bahan tambahan makanan (food additive), tekstil, kulit, elektronik, katalis, minyak rem (brake fluid), serta bahan kimia khusus lainnya
Dalam memasukkan kode KBLI 20118 harus diperhatikan benar-benar dan menyesuaikan dengan kegiatan usaha yang sedang berjalan. Karna kalau salah memakai Kode KBLI 20118, izin usaha tidak bisa diurus.
Menentukan Badan Usaha atau Perorangan Saat Menjalankan Usaha Industri Kimia Dasar Organik Yang Menghasilkan Bahan Kimia Khusus
Pemilik bisnis bisa menentukan hendak memakai badan usaha maupun atas nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Dua-duanya punya keuntungan dan kerugian masing-masing.
Akan tetapi jika memutuskan memakai badan usaha, usaha yang dijalankan akan lebih kredibel karena usaha akan beroperasi memakai nama badan usaha. Dokumen izin, pajak, maupun akun bank memakai identitas badan usaha. Laporan keuangan menjadi tersendiri antara owner dan bisnis. Akibatnya, pengelolaan harta menjadi semakin transparan antara penghasilan pebisnis dengan harta usaha.
Beberapa badan usaha yang bisa dipakai adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan kemampuan dan jenis bisnis yang akan berjalan.
Namun jika owner bisnis memilih menjalankan kegiatan bisnis menggunakan atas nama perorangan, maka laporan transaksi, NPWP, dan izin usaha yang didapatkan menjadi atas nama pribadi owner bisnis. Pengurusan pajak jadi lebih mudah, proses izin biasanya jugs lebih mudah, serta hak 100% berada pada pemilik bisnis.
Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak merupakan salah satu bagian kewajiban yang mesti disampaikan oleh WNI, termasuk pemilik usaha. Bukti pebisnis sudah terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Permohonan NPWP dapat dilakukan kepada KPP di kota sesuai alamat usaha atau lewat digital di aplikasi www.pajak.go.id
Dokumen untuk membuat NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Tapi jika mendaftarkan NPWP Badan Usaha wajib menyertakan Surat Keterangan/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha Industri Kimia Dasar Organik Yang Menghasilkan Bahan Kimia Khusus
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau pemilik bisnis telah terdaftar resmi di BKPM. Ketika sudah memiliki NIB, owner usaha sudah bisa mengajukan perizinan operasional, izin komersial, maupun perizinan lainnya menyesuaikan resiko bidang bisnis yang akan dijalankan.
Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB dapat diajukan melalui Dinas PTSP atau secara online di situs OSS. Dokumen Persyaratan pengajuan NIB antara lain profil pebisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Ketika akan memperoleh NIB, pemilik bisnis wajib melakukan registrasi melalui halaman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini merupakah prosedurnya:
- Log-in melalui situs OSS;
- Pilih jenis NIB yang akan diurus, bisa perseorangan, perorangan menggunakan Non Mikro Kecil, atau non-perseorangan;
- Memasukkan form yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
- Memeriksa form dan review NIB;
- Mencetak Surat NIB.
Mengumpulkan Dokumen Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Kimia Dasar Organik Yang Menghasilkan Bahan Kimia Khusus
Ketika NIB didapatkan, baik itu usaha , atau non UMK pasti akan diketahui klasifikasi usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkat risiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Kategori tersebut yang menjadi pertimbangan apakah pemilik bisnis perlu menambah perizinan usaha lainnya atau tidak.
Jika usaha mempunyai resiko rendah, umumnya NIB berfungsi untuk menjalankan operasional atau izin komersial. Tapi jika resiko bisnis yang berjalan merupakan bisnis risiko menengah ataupun resiko tinggi, diharuskan memiliki izin tambahan yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk menimbang komitmen kegiatan usaha dengan standar yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bentuk sahnya pelaku usaha dalam mengoperasikan kegiatan usaha yang sudah patuh dengan standar.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Kimia Dasar Organik Yang Menghasilkan Bahan Kimia Khusus
Izin tambahan diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Contohnya kalau usaha dijalankan melalui media daring, maka diwajibkan perizinan tambahan salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan yang lain seperti kartu anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.
Permohonan perizinan tambahan bisa dijalankan di Aplikasi OSS yang selanjutnya akan divalidasi oleh pihak yang berwenang.
Mau mendapatkan izin usaha Industri Kimia Dasar Organik Yang Menghasilkan Bahan Kimia Khusus tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha