Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ternyata Seperti Ini Tahap Simpel Menyiapkan Izin Usaha Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang Lainnya

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang Lainnya jadi salah satu kewajiban yang harus dipersiapkan oleh pemilik bisnis Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang Lainnya supaya bisnis bisa mendapatkan pengakuan pemerintah. Kadang-kadang pebisnis fokus mencari profit sampai lupa izin usaha Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang Lainnya.

Padahal jika bisnis telah mendapatkan izin, ada banyak keuntungan yang bisa didapat. Mulai dari memperbanyak banyaknya pelanggan sampai terbebas dari beberapa hal yang bisa merugikan usaha di masa yang akan datang.

Laba bisnis dapat bertambah disebabkan sesudah menyiapkan izin, pebisnis dapat memperoleh pasar yang lebih beragam. Diantaranya adalah dapat bekerjasama dengan lembaga lain, atau dapat kesempatan baru melalui tender yang sudah dilakukan lembaga swasta atau pemerintah. Pemilik bisnis juga bisa mendapat akses pasar luar negeri, menjalankan kegiatan expor impor, sampai menjalin kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.

Sebaliknya jikalau Pengusaha enggan mengurus izin usaha Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang Lainnya, terdapat beberapa masalah yang bisa mengganggu berjalannya bisnis. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan bisa saja dianggap sebagai usaha yang tidak taat aturan. Resikonya bisnis dapat diberikan tuntutan, dibekukan oleh pemerintah, barang atau aset bisnis disita, ataupun dapat diberikan penalti baik denda maupun penjara.

Terus bagaimana agar usaha Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang Lainnya dapat memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?

Berikut tahap dalam mendapatkan izin usaha Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang Lainnya.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Disiapkan Buat Melakukan Usaha Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang Lainnya

Sekarang ini pemerintah sudah mempermudah kepengurusan izin  usaha Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang Lainnya melalui Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika dulu pengurusan izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha digantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu diurus oleh masing-masing Pemilik bisnis karna difungsikan sebagai identitas dari Pebisnis.

Dokumen lain yang harus diurus oleh Pengusaha Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang Lainnya adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya bergantung resiko serta usaha yang dijalankan. Jika hendak mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat melakukan pendaftaran merek dagang melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual tergantung kategori produk atau jasa yang dimiliki.

Menetapkan KBLI yang Tepat Bagi Usaha Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang Lainnya

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan BPS untuk memudahkan Pemilik bisnis ketika menentukan bidang usaha yang sudah berjalan. Setiap Pengusaha harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang sudah dijalankan.

Kode KBLI disusun atas lima digit angka yang memuat informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang Lainnya adalah 47919.

Jenis usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai barang lainnya melalui pesanan dan barang akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan katalog, model, telepon, tv, internet, media massa, dan sejenisnya.

Saat menentukan kode KBLI 47919 harus mempertimbangkan benar-benar dan menyesuaikan dengan jenis kegiatan yang berjalan. Karna jika salah  memakai Kode KBLI 47919, izin usaha tidak bisa diurus.

Menentukan Badan Usaha atau Pribadi Dalam Menjalankan Usaha Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang Lainnya

Pengusaha bisa menentukan akan menggunakan badan usaha ataupun atas nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Dua-duanya punya keunggulan dan kerugian tersendiri.

Namun, kalau memilih badan usaha, bisnis akan lebih dipercaya karna usaha akan berjalan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, ataupun akun bank bisa didaftarkan identitas badan usaha. Pembukuan keuangan dilakukan tersendiri antara pemilik dan usaha. Sehingga kepemilikan keuangan menjadi semakin transparan antara omset pebisnis dan harta usaha.

Beberapa badan usaha yang dapat dipakai antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan persyaratan dan kategori usaha yang berjalan.

Namun kalau owner usaha memilih menjalankan usaha menggunakan atas nama perorangan, maka pembukuan keuangan, perpajakan, dan legalitas yang didapat akan atas nama pribadi pengusaha. Aturan pajak menjadi lebih simpel, perizinan biasanya jugs lebih sederhana, dan tanggung jawab sepenuhnya ada di owner usaha.

Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak menjadi satu dari sekian banyak kewajiban yang perlu dilaporkan oleh warga negara, termasuk didalamnya pemilik usaha. Bukti owner bisnis telah resmi terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Pengajuan NPWP dapat diberikan melalui Kantor Pajak Pratama di daerah sesuai alamat usaha atau secara digital di website www.pajak.go.id

Syarat Dokumen ketika mau mengajukan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu jika mendaftar NPWP Badan perlu menyerahkan Surat Keterangan/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat NIB Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang Lainnya

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pemilik usaha sudah terdaftar di BKPM. Ketika sudah mendapatkan NIB, owner usaha sudah bisa meneruskan permohonan surat izin operasional, izin komersial, ataupun izin lain tergantung resiko bidang usaha yang akan dijalankan.

Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa didaftarkan di Dinas PTSP atau secara daring di aplikasi OSS. Dokumen Persyaratan pengurusan Nomor Induk Berusaha antara lain profil owner bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Saat hendak memperoleh Nomor Induk Berusaha, owner bisnis perlu membuat akun melalui laman OSS terlebih dahulu. Berikut langkah-langkahnya:

  • Daftar melalui aplikasi OSS;
  • Memilih jenis NIB yang mau didaftarkan, bisa perorangan, perorangan baik dengan UMK, atau non-perorangan;
  • Mengisi data-data yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
  • Cek kembali formulir dan preview NIB;
  • Mencetak NIB.

Mengurus Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang Lainnya

Setelah NIB didapatkan, baik untuk usaha UMK, ataupun non-UMK pasti akan diketahui kategori usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Level risiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, risiko menengah, serta risiko tinggi. Kategori tersebut yang dijadikan dasar apakah owner bisnis perlu membuat perizinan usaha lainnya atau tidak.

Ketika usaha memiliki resiko rendah, biasanya NIB dapat berfungsi untuk perizinan operasional ataupun perizinan komersial. Namun jika resiko usaha yang dijalankan masuk sebagai bisnis resiko menengah maupun resiko tinggi, harus mempunyai izin lain yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk menjadi tolak ukur  komitmen pelaku usaha dengan standar yang sudah ditentukan oleh lembaga. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bukti sahnya pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan bisnis yang sudah patuh dengan standar.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang Lainnya

Izin lain diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Contoh kalau usaha memakai platform daring, maka diwajibkan perizinan lainnya salah satunya dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perizinan tambahan yang lain seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Pengurusan izin tambahan bisa dilaksanakan di Sistem OSS yang selanjutnya akan diverifikasi oleh pihak yang berwenang.

Ingin mendapatkan izin usaha Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang Lainnya tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha