Izin usaha Penangkapan Crustacea Di Perairan Umum jadi satu dari sekian banyak surat yang harus dimiliki oleh pengusaha Penangkapan Crustacea Di Perairan Umum agar bisnis bisa perlindungan hukum. Ada kalanya pebisnis terlalu berfokus mencari profit sampai lupa izin usaha Penangkapan Crustacea Di Perairan Umum.
Kenyataannya jika usaha sudah memperoleh izin, ada beberapa manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dari memperbanyak jumlah penghasilan bahkan terbebas dari permasalahan yang merugikan usaha di masa datang.
Laba bisnis dapat bertambah karna setelah menyiapkan izin, pengusaha dapat mendapatkan pasar yang lebih luas. Satu diantaranya adalah bisa kerjasama dengan perusahaan lain, maupun memperoleh kesempatan baru lewat tender yang sedang dilakukan institusi swasta atau pemerintah. Pengusaha juga dapat mengembangkan bisnis ke pasar seluruh dunia, menjalankan kegiatan ekspor impor, bahkan membuat kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.
Akan tetapi jika Pebisnis abai akan izin usaha Penangkapan Crustacea Di Perairan Umum, ada banyak resiko yang bisa mengancam berjalannya bisnis. Antaralain usaha yang sudah berjalan akan dikategorikan sebagai usaha yang tidak resmi. Konsekuensinya bisnis dapat diberikan tuntutan, disidak oleh pemerintah, barang atau aset usaha disita, atau dapat diberikan penalti baik denda maupun pidana.
Lantas bagaimana caranya supaya bisnis Penangkapan Crustacea Di Perairan Umum bisa memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?
Berikut tahap dalam mendapatkan izin usaha Penangkapan Crustacea Di Perairan Umum.
Cari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Dimiliki Untuk Melaksanakan Usaha Penangkapan Crustacea Di Perairan Umum
Saat ini pemerintah sudah melakukan efisiensi pengurusan izin usaha Penangkapan Crustacea Di Perairan Umum lewat Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau dulu mengurus izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha digantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib disiapkan oleh masing-masing Pemilik usaha karena berfungsi sebagai bukti dari Pemilik bisnis.
Kewajiban lain yang perlu diurus oleh Pebisnis Penangkapan Crustacea Di Perairan Umum adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya bergantung resiko serta usaha yang dijalankan. Kalau mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa mengajukan pendaftaran merek dagang kepada Dirjen Kekayaan Intelektual sesuai kategori barang atau jasa yang dijalankan.
Menetapkan KBLI yang Tepat Bagi Usaha Penangkapan Crustacea Di Perairan Umum
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disiapkan BPS untuk mempermudah Pemilik usaha ketika menentukan kegiatan usaha yang akan dijalankan. Setiap Pemilik usaha wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan.
Kode KBLI tersusun dari lima buah angka yang berisi informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Penangkapan Crustacea Di Perairan Umum kodenya adalah 03122.
Jenis Kegiatan pada Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan/pengambilan crustacea air tawar, seperti udang galah, udang grago, udang putih, dan lainnya di perairan umum, seperti di danau, sungai, waduk, rawa, dan genangan air lainnya.
Saat memasukkan kode KBLI 03122 perlu mempertimbangkan dengan benar dan sesuai dengan usaha yang sedang berjalan. Karna kalau keliru menentukan Kode KBLI 03122, izin usaha tidak bisa diurus.
Menentukan Badan Usaha atau Pribadi Ketika Menjalankan Usaha Penangkapan Crustacea Di Perairan Umum
Pemilik usaha bisa menentukan hendak menggunakan badan usaha maupun nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut mempunyai keuntungan dan kerugian tersendiri.
Namun, kalau menggunakan badan usaha, usaha yang dijalankan menjadi lebih kredibel karna usaha akan berjalan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, ataupun akun bank menggunakan nama badan usaha. Laporan keuangan dilaksanakan tersendiri antara owner dan bisnis. Akibatnya, pengelolaan keuangan jadi semakin jelas antara kekayaan pemilik usaha dengan harta bisnis.
Pilihan badan usaha yang bisa digunakan antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan kemampuan dan bidang usaha yang dijalankan.
Perlu diketahui juga kalau pengusaha memutuskan menjalankan bisnis memakai identitas pribadi, maka laporan transaksi, NPWP, dan izin usaha yang didapat menjadi atas nama pribadi owner usaha. Penyampaian pajak jadi lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, dan kepemilikan 100% berada di owner.
Membuat NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak merupakan salah satu bagian kewajiban yang perlu disampaikan oleh WNI, termasuk didalamnya pengusaha. Bukti pemilik usaha telah tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Permohonan NPWP dapat dilakukan melalui Kantor Pajak Pratama di daerah sesuai lokasi usaha atau secara daring di aplikasi www.pajak.go.id
Syarat Dokumen untuk mengajukan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sementara jika mendaftar NPWP Badan Usaha musti melampirkan SK/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan NIB Penangkapan Crustacea Di Perairan Umum
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau pebisnis sudah terdaftar resmi di Kementerian Investasi. Ketika sudah mendapatkan NIB, owner bisnis bisa meneruskan pendaftaran surat izin operasional, izin komersial, atau izin lainnya tergantung resiko jenis usaha yang berjalan.
Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB dapat didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara daring pada aplikasi OSS. Persyaratan permohonan Nomor Induk Berusaha adalah profil pebisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Ketika akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha, pebisnis wajib registrasi melalui halaman OSS dahulu. Berikut ini tahapannya:
- Masuk melalui aplikasi OSS;
- Pilih jenis NIB yang akan diurus, bisa perorangan, perseorangan dengan UMK, maupun non perseorangan;
- Melengkapi isian data yang dibutuhkan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
- Memeriksa data serta review NIB;
- Cetak Dokumen NIB.
Memenuhi Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Penangkapan Crustacea Di Perairan Umum
Sesudah NIB diperoleh, baik itu usaha UMK, atau non-UMK pasti akan diketahui klasifikasi usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Tingkatan risiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, risiko menengah, serta risiko tinggi. Kategori inilah yang dijadikan pertimbangan apakah owner usaha perlu mendapatkan izin usaha lainnya atau tidak.
Saat bisnis memiliki resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha bisa difungsikan untuk izin operasional atau izin komersial. Akan tetapi jika risiko bisnis yang dijalankan adalah bisnis resiko menengah maupun resiko tinggi, diperlukan perizinan lain yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk menilai kecocokan pelaku usaha dengan standar yang sudah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berguna sebagai dokumen legalitas pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan usaha yang sudah sesuai dengan prosedur.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Penangkapan Crustacea Di Perairan Umum
Perizinan tambahan diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Contoh jika usaha memakai aplikasi daring, maka akan diharuskan izin lainnya salah satunya dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kominfo. Perizinan tambahan lain seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.
Pemenuhan perizinan tambahan bisa dijalankan memakai Aplikasi Online Single Submission yang langkahnya akan diverifikasi oleh lembaga yang berwenang.
Ingin mendaftarkan izin usaha Penangkapan Crustacea Di Perairan Umum tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha