Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ternyata Seperti Ini Tahap Simpel Mendapatkan Izin Usaha Industri Pemintalan Benang

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Pemintalan Benang merupakan satu dari sekian banyak kewajiban yang perlu diurus oleh pengusaha Industri Pemintalan Benang supaya usaha dapat mendapatkan pengakuan pemerintah. Kadang-kadang pemilik bisnis fokus mencari laba sampai melupakan izin usaha Industri Pemintalan Benang.

Padahal jika bisnis telah membuat izin, ada banyak keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dengan menaikkan jumlah pendapatan sampai terhindar dari hal-hal yang akan merugikan usaha di kemudian hari.

Profit bisnis bisa meningkat disebabkan setelah menyiapkan izin, pemilik usaha bisa mendapatkan pelanggan yang lebih beragam. Salah satunya adalah dapat bekerjasama dengan pelaku usaha lainnya, atau mendapatkan peluang baru melalui tender yang sudah dilakukan institusi swasta maupun pemerintah. Pebisnis juga dapat mendapat akses pasar seluruh dunia, melakukan usaha ekspor impor, maupun menjalankan kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.

Namun jika Pengusaha mengabaikan izin usaha Industri Pemintalan Benang, ada beberapa masalah yang bisa mengancam berjalannya bisnis. Pertama, usaha yang sudah dijalankan akan dianggap sebagai usaha yang tidak taat aturan. Akibatnya usaha dapat diberi tuntutan, disidak oleh pemerintah, produk atau aset bisnis disita, ataupun bisa diberikan penalti baik denda maupun pidana.

Lantas apa yang harus disiapkan agar bisnis Industri Pemintalan Benang bisa memiliki izin dan mendapat perlindungan dari pemerintah?

Berikut ini cara dalam mengurus izin usaha Industri Pemintalan Benang.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Disiapkan Untuk Melakukan Usaha Industri Pemintalan Benang

Pada saat ini pemerintah sudah mempermudah pengurusan izin  usaha Industri Pemintalan Benang menggunakan Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha dirubah oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu diperoleh bagi masing-masing Pebisnis karena digunakan sebagai bukti dari Pemilik bisnis.

Kewajiban lain yang harus disiapkan oleh Pebisnis Industri Pemintalan Benang adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain sesuai dengan resiko dan usaha yang dijalankan. Kalau mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha dapat mengajukan pendaftaran merek dagang melalui Ditjen HAKI menyesuaikan kategori barang atau jasa yang dijalankan.

Menentukan KBLI yang Tepat Bagi Usaha Industri Pemintalan Benang

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang dibuat oleh Badan Pusat Statistik untuk panduan Pengusaha dalam menentukan bidang usaha yang akan dijalankan. Setiap Pengusaha perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang berjalan.

Kode KBLI disusun atas lima digit angka yang memuat informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Pemintalan Benang menggunakan kode 13112.

Kegiatan usaha dalam Kelompok ini mencakup usaha pemintalan serat menjadi benang, kecuali benang jahit. Termasuk kegiatan penteksturan, penyimpulan, pelipatan dan pencucian benang rajutan filamen buatan atau sintetis dan industri benang rajutan dari bubur kayu.

Dalam memilih kode KBLI 13112 harus mempertimbangkan benar-benar dan menyesuaikan dengan jenis usaha yang berjalan. Karna kalau keliru  memilih Kode KBLI 13112, izin usaha tidak bisa dipakai.

Mendirikan Badan Usaha atau Pribadi Untuk Menjalankan Bisnis Industri Pemintalan Benang

Pemilik bisnis bisa memilih hendak menggunakan badan usaha maupun nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut mempunyai keunggulan dan kerugian masing-masing.

Namun, jika menggunakan badan usaha, bisnis menjadi naik kelas karena bisnis akan dijalankan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, atau rekening bank memakai atas nama badan usaha. Laporan keuangan dijadikan tersendiri antara pemilik dan usaha. Jadi, pengelolaan harta menjadi semakin transparan antara penghasilan owner dengan harta usaha.

Di Indonesia badan usaha yang bisa dipilih contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan kemampuan dan kategori bisnis yang dijalankan.

Sebaliknya jika owner memilih menjalankan kegiatan bisnis menggunakan identitas pribadi, maka laporan keuangan, NPWP, dan perizinan yang didapatkan akan atas nama pribadi pemilik usaha. Aturan pajak jadi lebih mudah, proses izin biasanya jugs lebih mudah, dan kepemilikan sepenuhnya berada pada owner usaha.

Mengurus NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak adalah satu dari sekian banyak kewajiban yang musti dilaporkan oleh WNI, termasuk pemilik bisnis. Bukti owner bisnis sudah resmi tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Registrasi NPWP dapat diajukan melalui KPP di kota sesuai lokasi usaha atau secara daring di website www.pajak.go.id

Persyaratan saat hendak mengajukan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Tapi kalau mendaftar NPWP Badan harus melampirkan SK Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat Nomor Induk Berusaha Industri Pemintalan Benang

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa owner bisnis sudah resmi terdaftar di lembaga OSS. Jika sudah memiliki NIB, owner usaha bisa mengajukan pendaftaran surat izin operasional, dokumen izin komersial, atau perizinan lainnya menyesuaikan resiko bidang bisnis yang beroperasi.

Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa diajukan di Dinas PTSP atau secara digital lewat aplikasi Online Single Submission. Persyaratan pengajuan NIB adalah identitas owner bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Saat akan membuat Nomor Induk Berusaha, pengusaha bisa melakukan pendaftaran pada halaman Online Single Submission dahulu. Di bawah ini merupakah tahap-tahapannya:

  • Daftar melalui website OSS;
  • Klik kategori NIB yang akan diproses, bisa perseorangan, perorangan menggunakan UMKM, maupun non perseorangan;
  • Mengisi isian data yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
  • Mengecek kembali formulir serta preview NIB;
  • Download File NIB.

Melampirkan Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Pemintalan Benang

Ketika NIB tersedia, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, ataupun besar pasti akan diketahui klasifikasi usaha ke dalam tingkat resiko tertentu. Level risiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, resiko menengah, serta resiko tinggi. Kategori ini yang menjadi pertimbangan apakah owner bisnis perlu menambah perizinan usaha yang lain atau tidak.

Saat bisnis mempunyai risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha berfungsi juga untuk izin operasional ataupun perizinan komersial. Tapi bila resiko usaha yang dijalankan masuk sebagai bisnis risiko menengah maupun risiko tinggi, membutuhkan perizinan tambahan yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk menentukan  komitmen pelaku usaha dengan aturan yang sudah diatur oleh lembaga. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bentuk legalitas pelaku usaha ketika melaksanakan kegiatan bisnis yang telah patuh dengan prosedur.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Pemintalan Benang

Izin lain diperlukan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Diantaranya kalau usaha dijalankan melalui platform online, maka akan dibutuhkan perizinan lain antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kominfo. Perizinan tambahan lain seperti kartu anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Pengajuan izin tambahan bisa dijalankan lewat Aplikasi Online Single Submission yang selanjutnya akan disetujui oleh dinas yang punya kewenangan.

Ingin mengurus izin usaha Industri Pemintalan Benang tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha