Izin usaha Industri Rokok Putih merupakan satu dari banyaknya syarat yang harus dimiliki oleh pemilik bisnis Industri Rokok Putih supaya bisnis bisa jberjalan lancar. Seringkali pengusaha terlalu berfokus mencari keuntungan sampai melalaikan izin usaha Industri Rokok Putih.
Kenyataannya kalau usaha sudah mendapatkan izin, ada banyak manfaat yang bisa diterima. Mulai dengan menambah jumlah omset sampai terlepas dari beberapa hal yang merugikan bisnis di masa yang akan datang.
Laba bisnis dapat bertambah disebabkan setelah memperoleh izin, pemilik bisnis bisa mendapatkan pelanggan yang lebih banyak. Contohnya adalah bisa kerjasama dengan lembaga lain, maupun dapat kesempatan baru melalui tender yang sedang dilakukan lembaga swasta atau pemerintah. Pengusaha bisa juga mengembangkan bisnis ke pasar negara lain, melakukan bisnis ekspor impor, atau menjalin kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.
Tapi jika Pemilik bisnis tidak memiliki izin usaha Industri Rokok Putih, ada beberapa masalah yang bisa menghambat operasional bisnis. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan bisa digolongkan sebagai usaha ilegal. Konsekuensinya usaha bisa diberikan peringatan, dihentikan oleh pemerintah, barang atau aset usaha disita, maupun bisa diberikan sanksi baik perdata maupun pidana.
Terus bagaimana agar usaha Industri Rokok Putih bisa memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?
Berikut adalah cara dalam mendapatkan izin usaha Industri Rokok Putih.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Diurus Buat Menjalankan Usaha Industri Rokok Putih
Sekarang ini pemerintah sudah memberi kemudahan pengurusan izin usaha Industri Rokok Putih lewat Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau sebelumnya pengurusan izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha dirubah menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib dimiliki oleh seluruh Pemilik bisnis karena dijadikan sebagai identitas dari Pemilik bisnis.
Selain NIB, izin yang wajib dimiliki oleh Pebisnis Industri Rokok Putih adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain menyesuaikan resiko dan bidang usaha. Jika hendak memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis bisa mengajukan pendaftaran merek dagang melalui Ditjen HKI sesuai kategori produk atau jasa yang dimiliki.
Menetapkan KBLI yang Tepat Bagi Usaha Industri Rokok Putih
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang dibuat BPS untuk panduan Pemilik usaha dalam menentukan kegiatan usaha yang sudah berjalan. Semua Pengusaha perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang berjalan.
Kode KBLI tersusun dari lima buah angka yang berisi informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Rokok Putih kodenya adalah 12012.
Kegiatan usaha dalam Kelompok ini mencakup usaha pembuatan rokok putih yang tidak mengandung komponen cengkeh. Usaha pembungkusan/pengepakan rokok putih tanpa melakukan pembuatan rokok dimasukkan dalam kelompok 82920.
Ketika menentukan kode KBLI 12012 perlu memastikan benar-benar dan disesuaikan dengan kegiatan usaha yang berjalan. Karna jika salah menentukan Kode KBLI 12012, izin usaha tidak bisa berjalan.
Memilih Badan Usaha atau Pribadi Untuk Menjalankan Bisnis Industri Rokok Putih
Pemilik usaha bisa memutuskan hendak memakai badan usaha ataupun nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut memiliki keunggulan dan kerugian sendiri-sendiri.
Jika memutuskan memilih badan usaha, bisnis menjadi lebih dipercaya karna bisnis akan berjalan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, atau akun bank bisa didaftarkan identitas badan usaha. Transaksi keuangan akan tersendiri antara pendiri dan usaha. Akibatnya, pengelolaan harta menjadi semakin transparan antara kekayaan pribadi dan harta usaha.
Di Indonesia badan usaha yang bisa digunakan antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan kemampuan dan jenis bisnis yang beroperasi.
Perlu diketahui juga jika pebisnis memilih menjalankan bisnis memakai nama perorangan, maka laporan keuangan, perpajakan, dan perizinan yang didapat menjadi atas nama pribadi owner bisnis. Aturan pajak menjadi lebih mudah, perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta tanggung jawab 100% berada di pebisnis.
Membuat NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak adalah satu dari banyaknya kewajiban yang harus dibayar oleh warga negara, termasuk pengusaha. Bukti pengusaha telah tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pendaftaran NPWP bisa diajukan lewat KPP di wilayah sesuai tempat tinggal usaha atau secara daring di situs www.pajak.go.id
Dokumen Persyaratan saat mau mendaftar NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan kalau mendaftar NPWP Badan wajib menyerahkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat NIB Industri Rokok Putih
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika pebisnis telah terdaftar di Kementerian Investasi. Kalau sudah mempunyai NIB, owner usaha sudah bisa mengajukan pendaftaran perizinan operasional, perizinan komersial, ataupun perizinan lainnya bergantung resiko jenis bisnis yang akan dijalankan.
Saat ini NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB dapat didapatkan di Dinas PTSP atau secara daring pada web Online Single Submission. Syarat pengajuan Nomor Induk Berusaha diantaranya data owner usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Ketika akan mengurus Nomor Induk Berusaha, pemilik bisnis dapat melakukan pendaftaran melalui laman OSS dahulu. Berikut ini tahapannya:
- Log-in melalui situs OSS;
- Klik jenis NIB yang mau diurus, bisa perorangan, perorangan baik dengan Non-UMK, atau non-perorangan;
- Melengkapi formulir yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
- Memeriksa data dan rangkuman NIB;
- Download File NIB.
Mengurus Dokumen Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Rokok Putih
Saat NIB tersedia, baik untuk usaha mikro kecil, atau besar pasti akan terlihat jenis usaha dalam tingkat resiko tertentu. Tingkatan resiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Klasifikasi inilah yang menjadi dasar apakah pengusaha perlu membuat izin usaha lainnya atau tidak.
Jika usaha memiliki resiko rendah, umumnya NIB sudah berlaku untuk perizinan operasional atau perizinan komersial. Tapi jika risiko bisnis yang akan dijalankan merupakan bisnis risiko menengah ataupun resiko tinggi, diharuskan memiliki perizinan tambahan yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar difungsikan untuk menilai komitmen pelaku usaha dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh lembaga. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bukti sahnya pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan bisnis yang telah sesuai dengan prosedur.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.
Mendapatkan Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Rokok Putih
Izin tambahan dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Diantaranya jika bisnis menggunakan media online, maka disyaratkan izin lainnya salah satunya dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan lain seperti kartu anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.
Pemenuhan izin tambahan dapat dilaksanakan di Website Lembaha OSS yang nantinya akan diputuskan oleh lembaga yang berwenang.
Mau mendaftar izin usaha Industri Rokok Putih tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha