Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ternyata Seperti Ini Tahap Simpel Memperoleh Izin Usaha Angkutan Sungai Dan Danau Tramper (trayek Tidak Tetap Dan Tidak Teratur) Untuk Penumpang

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Angkutan Sungai Dan Danau Tramper (trayek Tidak Tetap Dan Tidak Teratur) Untuk Penumpang menjadi salah satu dokumen yang penting dimiliki oleh pengusaha Angkutan Sungai Dan Danau Tramper (trayek Tidak Tetap Dan Tidak Teratur) Untuk Penumpang sehingga usaha dapat mendapatkan pengakuan pemerintah. Kadang-kadang pemilik usaha hanya mencari laba sampai mengabaikan izin usaha Angkutan Sungai Dan Danau Tramper (trayek Tidak Tetap Dan Tidak Teratur) Untuk Penumpang.

Sedangkan kalau bisnis telah mendapat izin, ada beberapa manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dengan meningkatkan jumlah pelanggan bahkan terbebas dari beberapa hal yang bisa merugikan bisnis di kemudian hari.

Pendapatan usaha bisa naik karna sesudah mendapatkan izin, pemilik usaha bisa mengakses pelanggan yang lebih luas. Contohnya adalah bisa bekerjasama dengan perusahaan lainnya, atau memperoleh pasar baru lewat tender yang telah dilakukan lembaga swasta atau pemerintah. Pemilik bisnis dapat juga mengembangkan bisnis ke pasar negara lain, melakukan usaha export import, bahkan menjalankan kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.

Akan tetapi jikalau Pemilik usaha tidak memiliki izin usaha Angkutan Sungai Dan Danau Tramper (trayek Tidak Tetap Dan Tidak Teratur) Untuk Penumpang, ada beberapa masalah yang bisa mengancam berjalannya bisnis. Antaralain usaha yang sudah dijalankan dapat dimasukkan sebagai usaha yang tidak taat aturan. Resikonya usaha dapat diberi tuntutan, disidak oleh dinas, produk atau aset usaha disita, bahkan dapat diberikan sanksi baik denda maupun penjara.

Terus bagaimana caranya agar usaha Angkutan Sungai Dan Danau Tramper (trayek Tidak Tetap Dan Tidak Teratur) Untuk Penumpang bisa memiliki izin dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah?

Dibawah ini mekanisme dalam memperoleh izin usaha Angkutan Sungai Dan Danau Tramper (trayek Tidak Tetap Dan Tidak Teratur) Untuk Penumpang.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Wajib Diurus Untuk Melaksanakan Usaha Angkutan Sungai Dan Danau Tramper (trayek Tidak Tetap Dan Tidak Teratur) Untuk Penumpang

Sekarang ini pemerintah telah memberikan kemudahan proses pengurusan izin  usaha Angkutan Sungai Dan Danau Tramper (trayek Tidak Tetap Dan Tidak Teratur) Untuk Penumpang menggunakan Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika sebelumnya mengurus izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha digantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu disiapkan oleh setiap Pemilik usaha karna difungsikan sebagai bukti dari Pemilik usaha.

Kewajiban lain yang harus digunakan oleh Pemilik usaha Angkutan Sungai Dan Danau Tramper (trayek Tidak Tetap Dan Tidak Teratur) Untuk Penumpang adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain bergantung resiko serta bidang usaha. Kalau mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa membuat pendaftaran merek dagang melalui Direktorat Jenderal HKI menyesuaikan jenis barang atau jasa yang ada.

Menentukan KBLI yang Cocok Bagi Usaha Angkutan Sungai Dan Danau Tramper (trayek Tidak Tetap Dan Tidak Teratur) Untuk Penumpang

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disusun oleh BPS untuk mempermudah Pemilik usaha dalam menentukan bidang usaha yang akan dijalankan. Setiap Pengusaha wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang sudah dijalankan.

Kode KBLI tersusun dari lima digit angka yang berisi informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Angkutan Sungai Dan Danau Tramper (trayek Tidak Tetap Dan Tidak Teratur) Untuk Penumpang kodenya adalah 50212.

Jenis Kegiatan di Kelompok ini mencakup usaha angkutan penumpang pada sungai dan danau dengan trayek yang tidak tetap dan tidak berjadwal serta tidak untuk keperluan pariwisata

Saat memasukkan kode KBLI 50212 harus memastikan dengan benar dan sesuai dengan jenis kegiatan yang telah berjalan. Karna jika salah  memakai Kode KBLI 50212, izin usaha tidak bisa digunakan.

Memilih Badan Usaha atau Perorangan Untuk Menjalankan Bisnis Angkutan Sungai Dan Danau Tramper (trayek Tidak Tetap Dan Tidak Teratur) Untuk Penumpang

Pemilik bisnis bisa menentukan akan memakai badan usaha atau nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut memiliki kelebihan dan kerugian masing-masing.

Akan tetapi jika menggunakan badan usaha, usaha menjadi lebih profesional karena bisnis akan dijalankan atas nama badan usaha. Dokumen izin, NPWP, ataupun akun bank bisa didaftarkan nama badan usaha. Laporan keuangan akan terpisah antara pemilik dan bisnis. Akibatnya, pengelolaan keuangan jadi lebih transparan antara omset pemilik bisnis dan harta usaha.

Di Indonesia badan usaha yang bisa dipilih contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan kebutuhan dan kategori bisnis yang akan beroperasi.

Tapi jika owner memilih menjalankan kegiatan usaha memakai atas nama perseorangan, maka laporan keuangan, kewajiban pajak, serta izin usaha yang diperoleh menjadi atas nama pribadi owner. Penyampaian pajak menjadi lebih simpel, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, dan hak seutuhnya ada pada owner.

Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak merupakan salah satu kewajiban yang harus disampaikan oleh WNI, termasuk didalamnya pemilik usaha. Bukti pemilik usaha sudah resmi tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Registrasi NPWP bisa diajukan melalui Kantor Pajak Pratama di wilayah sesuai domisili bisnis atau lewat online di situs www.pajak.go.id

Syarat Dokumen untuk membuat NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Sementara jika membuat NPWP Badan musti melampirkan Surat Keterangan/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus Nomor Induk Berusaha Angkutan Sungai Dan Danau Tramper (trayek Tidak Tetap Dan Tidak Teratur) Untuk Penumpang

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pemilik usaha sudah resmi terdaftar di lembaga OSS. Ketika sudah memiliki NIB, pengusaha dapat mengurus permohonan dokumen izin operasional, izin komersial, maupun izin lain tergantung resiko jenis bisnis yang beroperasi.

Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat diajukan di Dinas PTSP atau secara daring lewat situs Online Single Submission. Syarat pendaftaran Nomor Induk Berusaha antara lain data owner bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Saat hendak mendapatkan NIB, pemilik usaha bisa registrasi pada laman Online Single Submission dahulu. Berikut langkah-langkahnya:

  • Log-in melalui website OSS;
  • Memilih jenis NIB yang akan didaftarkan, bisa perseorangan, perorangan menggunakan UMK, atau non perseorangan;
  • Memasukkan isian data yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
  • Cek data serta review NIB;
  • Mendownload Dokumen NIB.

Melampirkan Dokumen Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Angkutan Sungai Dan Danau Tramper (trayek Tidak Tetap Dan Tidak Teratur) Untuk Penumpang

Sesudah NIB diperoleh, baik untuk usaha mikro kecil, maupun besar pastinya akan diketahui kategori usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Tingkat risiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Jenis Klasifikasi inilah yang menjadi pertimbangan apakah pemilik usaha perlu mendapatkan izin usaha lain atau tidak.

Saat usaha memiliki resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha bisa difungsikan untuk perizinan operasional ataupun izin komersial. Akan tetapi bila risiko usaha yang akan dijalankan masuk dalam bisnis risiko menengah atau risiko tinggi, wajib memiliki perizinan lain yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk menilai  kecocokan kegiatan usaha dengan aturan yang telah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bukti sahnya pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan bisnis yang sudah taat dengan standar.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Angkutan Sungai Dan Danau Tramper (trayek Tidak Tetap Dan Tidak Teratur) Untuk Penumpang

Perizinan lainnya dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Misalnya jika usaha dijalankan melalui aplikasi online, maka akan diharuskan izin tambahan berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Kominfo. Legalitas tambahan lain seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Pemenuhan izin tambahan dapat dilaksanakan di Sistem OSS yang selanjutnya akan disetujui oleh lembaga yang punya kewenangan.

Hendak mengurus izin usaha Angkutan Sungai Dan Danau Tramper (trayek Tidak Tetap Dan Tidak Teratur) Untuk Penumpang tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha