Izin usaha Aktivitas Pemutaran Film merupakan salah satu bagian surat yang perlu dimiliki oleh pemilik usaha Aktivitas Pemutaran Film sehingga usaha dapat berjalan tanpa hambatan. Kadang-kadang pemilik usaha hanya berfokus mencari omset sampai melupakan izin usaha Aktivitas Pemutaran Film.
Padahal jika bisnis telah mendapatkan izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa didapatkan. Mulai dengan memperbanyak banyaknya pendapatan sampai lolos dari permasalahan yang akan merugikan bisnis di masa datang.
Penghasilan bisnis dapat bertambah disebabkan sesudah mengurus izin, pemilik usaha dapat mengakses pelanggan yang lebih banyak. Satu diantaranya adalah bisa bekerjasama dengan institusi lain, maupun dapat pelanggan baru lewat pengadaan yang sudah dilakukan lembaga swasta ataupun pemerintah. Pebisnis bisa juga mengembangkan usaha ke pasar luar negeri, melakukan usaha ekspor impor, ataupun menjalin kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.
Tetapi jikalau Pemilik usaha tidak mengurus izin usaha Aktivitas Pemutaran Film, terdapat banyak resiko yang bisa mengganggu operasional bisnis. Antaralain usaha yang sudah beroperasi dapat digolongkan sebagai usaha yang tidak sah. Resikonya bisnis dapat diberikan peringatan, dibekukan oleh kementerian, barang atau aset usaha disita, maupun bisa diberi sanksi baik perdata maupun pidana.
Jadi apa yang harus dilakukan biar bisnis Aktivitas Pemutaran Film dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan dari pemerintah?
Dibawah ini adalah cara dalam memiliki izin usaha Aktivitas Pemutaran Film.
Pelajari Izin Apa Saja yang Harus Diurus Buat Melakukan Usaha Aktivitas Pemutaran Film
Pada saat ini pemerintah sudah mempermudah pengurusan izin usaha Aktivitas Pemutaran Film lewat Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau dulu mengurus izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha tergantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib diurus oleh masing-masing Pemilik bisnis karena berfungsi sebagai identitas dari Pemilik bisnis.
Dokumen lain yang perlu dimiliki oleh Pemilik usaha Aktivitas Pemutaran Film adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya sesuai resiko dan usaha yang dijalankan. Jika hendak memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis bisa melakukan pendaftaran merek dagang ke Dirjen HKI menyesuaikan kategori barang atau jasa yang ada.
Menentukan KBLI yang Cocok Bagi Usaha Aktivitas Pemutaran Film
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disusun BPS untuk panduan Pemilik bisnis saat menentukan bidang usaha yang telah dijalankan. Masing-masing Pemilik usaha wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang berjalan.
Kode KBLI tersusun atas 5 buah angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Aktivitas Pemutaran Film memakai kode 59140.
Jenis Kegiatan pada Kelompok ini mencakup usaha penyelenggara pemutaran film atau video tape di bioskop, di ruang terbuka atau di tempat pemutaran film lainnya dan kegiatan kelab cinema yang dikelola baik oleh pemerintah maupun swasta. Misalnya 21, XXI, Blitz Megaplex
Dalam pemilihan kode KBLI 59140 harus memperhatikan benar-benar dan menyesuaikan dengan usaha yang sedang berjalan. Karna jika keliru memakai Kode KBLI 59140, izin usaha tidak bisa digunakan.
Menentukan Badan Usaha atau Perseorangan Ketika Menjalankan Bisnis Aktivitas Pemutaran Film
Pemilik bisnis bisa memutuskan hendak menggunakan badan usaha ataupun atas nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Dua-duanya mempunyai keuntungan dan kerugian tersendiri.
Namun, jika memakai badan usaha, bisnis menjadi lebih kredibel karna bisnis akan beroperasi menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, pajak, atau rekening bank menggunakan nama badan usaha. Transaksi keuangan dilakukan terpisah antara pendiri dan usaha. Jadi, kepemilikan harta menjadi lebih transparan antara penghasilan pemilik bisnis dan harta usaha.
Di Indonesia badan usaha yang dapat dipakai salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan kemampuan dan bidang bisnis yang akan dijalankan.
Namun kalau owner usaha memutuskan menjalankan usaha menggunakan identitas perseorangan, maka transaksi keuangan, pajak, serta legalitas yang didapatkan akan atas nama pribadi owner. Laporan pajak menjadi lebih sederhana, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta hak 100% ada di pebisnis.
Mengurus NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak merupakan salah satu kewajiban yang semestinya dilaporkan oleh WNI, termasuk owner bisnis. Bukti owner usaha sudah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah NPWP.
Pendaftaran NPWP dapat diajukan lewat KPP di wilayah sesuai tempat tinggal bisnis atau melalui online di situs www.pajak.go.id
Persyaratan saat hendak mendaftarkan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu jika mendaftarkan NPWP Badan Usaha mesti melampirkan SK Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus NIB OSS Aktivitas Pemutaran Film
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika owner bisnis sudah resmi terdaftar di Kementerian Investasi. Jika sudah memperoleh NIB, owner usaha bisa mendaftarkan perizinan operasional, dokumen izin komersial, maupun perizinan lain bergantung resiko jenis bisnis yang dijalankan.
Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB dapat diperoleh di Dinas PTSP atau secara digital pada sistem Online Single Submission. Dokumen Persyaratan pengajuan Nomor Induk Berusaha diantaranya data pengusaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Saat hendak mengajukan Nomor Induk Berusaha, pebisnis perlu membuat akun di laman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini adalah prosedurnya:
- Mendaftar melalui situs OSS;
- Klik jenis NIB yang hendak didaftarkan, bisa perseorangan, perseorangan menggunakan UMK, atau non perseorangan;
- Melengkapi data yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
- Cek kembali formulir serta rangkuman NIB;
- Cetak File NIB.
Mengumpulkan Dokumen Persyaratan untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Aktivitas Pemutaran Film
Jika NIB tersedia, baik itu usaha UMK, atau non-UMK pasti akan terlihat klasifikasi usaha dalam tingkat resiko tertentu. Level risiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi. Jenis Klasifikasi tersebut yang dijadikan pertimbangan apakah pemilik usaha perlu mengurus perizinan usaha yang lain atau tidak.
Jika bisnis memiliki risiko rendah, biasanya NIB dapat berfungsi untuk izin operasional maupun perizinan komersial. Tapi bila risiko bisnis yang berjalan merupakan usaha resiko menengah serta resiko tinggi, diperlukan perizinan lain yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk menilai komitmen pelaku usaha dengan standar yang telah ditentukan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bukti legalitas pelaku usaha saat mengoperasikan kegiatan usaha yang sudah patuh dengan standar.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.
Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Aktivitas Pemutaran Film
Izin lain diperlukan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Misalnya kalau bisnis dijalankan menggunakan media digital, maka akan diharuskan perizinan lainnya yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan lain seperti bukti anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Pengajuan izin tambahan dapat dijalankan menggunakan Sistem Lembaha OSS yang selanjutnya akan diverifikasi oleh dinas yang berwenang.
Ingin mengajukan izin usaha Aktivitas Pemutaran Film tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha