Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya
Uncategorized  

Ternyata Seperti Ini Tahap Simpel Melegalkan Izin Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya

Izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya menjadi salah satu syarat yang harus dimiliki oleh pengusaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya sehingga usaha bisa berjalan resmi. Kadangkala pemilik bisnis terlalu memikirkan mencari profit sampai mengabaikan izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya.

Sementara itu jika bisnis telah mendapat izin, ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan. Mulai dengan memperbanyak banyaknya penghasilan bahkan lolos dari masalah yang merugikan usaha di masa yang akan datang.

Omset usaha bisa naik disebabkan sesudah mendapat izin, pemilik usaha dapat mengakses pasar yang luas. Salah satunya adalah bisa kerjasama dengan pelaku usaha lainnya, maupun mendapatkan peluang baru melalui pengadaan yang dilakukan pihak swasta ataupun pemerintah. Pebisnis bisa juga memperluas akses pasar internasional, melakukan kegiatan export import, atau membuat kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.

Tetapi jikalau Pemilik usaha enggan memiliki izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya, ada banyak resiko yang bisa menghambat berjalannya usaha. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi bisa saja dimasukkan sebagai usaha yang tidak resmi. Resikonya usaha bisa diberikan peringatan, dibekukan oleh pemda, barang atau aset bisnis disita, bahkan bisa diberi penalti baik perdata maupun penjara.

Lantas bagaimana agar bisnis Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya dapat memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?

Dibawah ini tahap dalam memiliki izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Harus Dimiliki Untuk Menjalankan Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya

Pada saat ini pemerintah sudah melakukan efisiensi kepengurusan izin  usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya lewat Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha diganti dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya diurus bagi semua Pebisnis karna digunakan sebagai identitas dari Pemilik usaha.

Kewajiban lain yang perlu diurus oleh Pemilik usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya tergantung resiko serta bidang usaha. Jika hendak memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat membuat pendaftaran merek dagang ke Ditjen Kekayaan Intelektual disesuaikan kategori produk atau jasa yang ada.

Memilih KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik untuk acuan Pemilik bisnis ketika menentukan bidang usaha yang akan dijalankan. Setiap Pemilik bisnis perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang sudah berjalan.

Kode KBLI disusun atas 5 digit angka yang berisi informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya memakai kode 47869.

Usaha di Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran perlengkapan rumah tangga dan perlengkapan dapur lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 47861 s.d. 47867 yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti linen rumah tangga, taplak meja, seprei, kelambu, kain kasur, kain bantal, gordin, kain pel, keset kamar mandi, sajadah, permadani, karpet dan tenda

Dalam menentukan kode KBLI 47869 harus mempertimbangkan dengan benar dan menyesuaikan dengan kegiatan usaha yang sedang berjalan. Karna kalau keliru  memilih Kode KBLI 47869, izin usaha tidak bisa dipakai.

Memilih Badan Usaha atau Perorangan Dalam Menjalankan Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya

Pemilik bisnis bisa memutuskan akan menggunakan badan usaha atau atas nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut mempunyai keunggulan dan kerugian tersendiri.

Namun, jika memakai badan usaha, usaha yang dijalankan akan lebih profesional karna bisnis akan beroperasi atas nama badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, atau akun bank memakai atas nama badan usaha. Pembukuan keuangan akan terpisah antara pendiri dan bisnis. Akibatnya, kepemilikan harta menjadi semakin transparan antara omset pemilik usaha dan harta bisnis.

Beberapa badan usaha yang bisa digunakan antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan keadaan dan kategori usaha yang akan dijalankan.

Tapi kalau owner bisnis memutuskan menjalankan kegiatan bisnis memakai nama pribadi, maka transaksi keuangan, kewajiban pajak, serta legalitas yang didapatkan akan atas nama pribadi owner. Laporan pajak akan lebih simpel, proses izin biasanya jugs lebih simpel, dan kepemilikan seutuhnya berada di pemilik usaha.

Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak menjadi salah satu kewajiban yang semestinya dipenuhi oleh WNI, termasuk didalamnya pebisnis. Bukti pebisnis sudah terdaftar menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Registrasi NPWP bisa dilakukan melalui KPP di wilayah sesuai domisili usaha atau secara daring di sistem www.pajak.go.id

Dokumen Persyaratan ketika hendak membuat NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi kalau mengajukan NPWP Badan musti menyertakan Surat Keterangan/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat NIB OSS Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau pemilik bisnis telah terdaftar di BKPM. Ketika sudah memperoleh NIB, pebisnis bisa mendaftarkan izin operasional, izin komersial, ataupun perizinan lainnya sesuai resiko kategori usaha yang beroperasi.

Saat ini NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat diajukan melalui Dinas PTSP atau secara online melalui aplikasi OSS RBA. Dokumen Persyaratan pendaftaran NIB antaralain profil pebisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Saat hendak mengurus NIB, owner usaha perlu melakukan pendaftaran melalui laman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini merupakah tahap-tahapannya:

  • Daftar pada sistem OSS;
  • Memilih kategori NIB yang hendak didaftarkan, bisa perseorangan, perorangan baik dengan UMKM, atau badan usaha;
  • Memasukkan formulir yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
  • Mengecek kembali isian data dan rangkuman NIB;
  • Download Surat NIB.

Memenuhi Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya

Saat NIB tersedia, baik untuk usaha , maupun non UMK pasti akan diketahui klasifikasi usaha dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Level resiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Jenis Klasifikasi ini yang menjadi dasar apakah pemilik usaha perlu mendapatkan izin usaha yang lain atau tidak.

Saat bisnis mempunyai resiko rendah, biasanya NIB bisa digunakan untuk perizinan operasional ataupun perizinan komersial. Sebaliknya jika risiko usaha yang akan dijalankan adalah bisnis resiko menengah dan resiko tinggi, dibutuhkan perizinan lain yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk menentukan  kesesuaian pelaku usaha dengan standar yang sudah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bukti legalitas pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan usaha yang sudah patuh dengan standar.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya

Perizinan lainnya diperlukan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Diantaranya jika bisnis menggunakan platform online, maka akan diwajibkan perizinan lain yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kominfo. Legalitas tambahan lainnya seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Pengajuan izin tambahan dapat dijalankan melalui Situs OSS yang nantinya akan divalidasi oleh lembaga yang berwenang.

Hendak mendapatkan izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

Exit mobile version