Izin usaha Industri Barang Dari Kulit Dan Kulit Buatan Untuk Keperluan Teknik/industri menjadi satu dari banyaknya syarat yang perlu dimiliki oleh pengusaha Industri Barang Dari Kulit Dan Kulit Buatan Untuk Keperluan Teknik/industri agar bisnis dapat berjalan resmi. Kadangkala pemilik bisnis fokus mencari omset sampai lupa izin usaha Industri Barang Dari Kulit Dan Kulit Buatan Untuk Keperluan Teknik/industri.
Padahal kalau usaha sudah memiliki izin, ada beberapa keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dengan menaikkan jumlah pelanggan sampai terbebas dari masalah yang akan merugikan usaha di masa datang.
Pendapatan bisnis bisa bertambah karna sesudah mendapat izin, pengusaha dapat akses pasar yang lebih luas. Antaralain adalah punya kesempatan kerjasama dengan perusahaan lainnya, maupun memperoleh pasar baru melalui pengadaan yang sedang dilakukan lembaga swasta maupun pemerintah. Pemilik usaha juga dapat mengembangkan bisnis ke pasar negara lain, menjalankan bisnis ekspor impor, bahkan menjalin kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.
Sebaliknya jikalau Pemilik usaha abai terhadap izin usaha Industri Barang Dari Kulit Dan Kulit Buatan Untuk Keperluan Teknik/industri, terdapat beberapa resiko yang bisa mengganggu berjalannya usaha. Pertama, usaha yang sudah berjalan akan dikategorikan sebagai usaha yang tidak sah. Konsekuensinya bisnis dapat diberi peringatan, dihentikan oleh kementerian, barang atau aset usaha disita, bahkan dapat diberikan sanksi baik perdata maupun pidana.
Terus apa yang harus disiapkan agar usaha Industri Barang Dari Kulit Dan Kulit Buatan Untuk Keperluan Teknik/industri bisa memiliki izin dan diberi perlindungan dari pemerintah?
Berikut adalah prosedur dalam memiliki izin usaha Industri Barang Dari Kulit Dan Kulit Buatan Untuk Keperluan Teknik/industri.
Mempelajari Izin Apa Saja yang Perlu Dimiliki Buat Menjalankan Usaha Industri Barang Dari Kulit Dan Kulit Buatan Untuk Keperluan Teknik/industri
Saat ini pemerintah sudah mempermudah proses pengurusan izin usaha Industri Barang Dari Kulit Dan Kulit Buatan Untuk Keperluan Teknik/industri menggunakan Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika dulu mengurus izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha digantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya dimiliki bagi seluruh Pemilik bisnis karena difungsikan sebagai identitas dari Pebisnis.
Kewajiban lain yang perlu digunakan oleh Pebisnis Industri Barang Dari Kulit Dan Kulit Buatan Untuk Keperluan Teknik/industri adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain tergantung resiko serta usaha yang dijalankan. Jika hendak mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis bisa membuat pendaftaran merek dagang kepada Direktorat Jenderal HKI menyesuaikan kategori barang atau jasa yang dimiliki.
Menentukan KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Industri Barang Dari Kulit Dan Kulit Buatan Untuk Keperluan Teknik/industri
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disiapkan BPS untuk panduan Pengusaha saat menentukan bidang usaha yang akan dijalankan. Seluruh Pebisnis wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang sudah dijalankan.
Kode KBLI terdiri dari lima digit angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Barang Dari Kulit Dan Kulit Buatan Untuk Keperluan Teknik/industri kodenya adalah 15122.
Usaha dalam Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari kulit dan kulit buatan untuk keperluan teknik/industri, seperti klep, packing, rem pickers, sarung tangan kerja, kulit pompa, kulit ban mesin (belt), kulit apron dan sisir kulit pada mesin (combing leather).
Ketika memasukkan kode KBLI 15122 perlu mempertimbangkan benar-benar dan menyesuaikan dengan kegiatan usaha yang telah berjalan. Karna jika salah memakai Kode KBLI 15122, izin usaha tidak bisa diurus.
Memilih Badan Usaha atau Perseorangan Untuk Menjalankan Usaha Industri Barang Dari Kulit Dan Kulit Buatan Untuk Keperluan Teknik/industri
Pebisnis bisa menentukan akan menggunakan badan usaha atau nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut punya keunggulan dan kekurangan tersendiri.
Namun, jika memutuskan menggunakan badan usaha, usaha menjadi lebih terpercaya karna bisnis akan dijalankan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, atau rekening bank menggunakan identitas badan usaha. Laporan keuangan dilaksanakan terpisah antara pendiri dan usaha. Sehingga pengelolaan harta jadi semakin jelas antara kekayaan pribadi dan harta usaha.
Di Indonesia badan usaha yang dapat dipilih diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan kebutuhan dan bidang usaha yang dijalankan.
Sementara jika pengusaha memutuskan menjalankan bisnis memakai nama perseorangan, maka pembukuan keuangan, perpajakan, serta izin usaha yang didapat menjadi atas nama pribadi owner. Laporan pajak jadi lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih simpel, dan kepemilikan 100% ada pada owner.
Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak menjadi satu dari sekian banyak kewajiban yang harus dibayar oleh WNI, termasuk didalamnya owner bisnis. Bukti owner bisnis telah resmi tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pendaftaran NPWP dapat diberikan lewat Kantor Pajak Pratama di wilayah sesuai lokasi bisnis atau secara digital di website www.pajak.go.id
Persyaratan saat hendak membuat NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Tapi jika mendaftar NPWP Badan Usaha mesti mengumpulkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat NIB OSS Industri Barang Dari Kulit Dan Kulit Buatan Untuk Keperluan Teknik/industri
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau pemilik bisnis telah resmi terdaftar di lembaga OSS. Jika sudah memperoleh NIB, pengusaha dapat meneruskan permohonan dokumen izin operasional, izin komersial, maupun izin lainnya menyesuaikan resiko kategori bisnis yang berjalan.
Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB dapat diajukan di Dinas PTSP atau secara online melalui aplikasi Online Single Submission. Persyaratan pendaftaran Nomor Induk Berusaha diantaranya identitas pemilik bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Ketika hendak mendapatkan Nomor Induk Berusaha, pengusaha harus membuat akun pada laman Online Single Submission dahulu. Di bawah ini merupakah prosedurnya:
- Masuk pada aplikasi OSS;
- Memilih kategori NIB yang akan diurus, bisa perorangan, perseorangan dengan Non Mikro Kecil, atau badan usaha;
- Mengisi form yang dibutuhkan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
- Mengecek kembali isian data serta rangkuman NIB;
- Download Surat NIB.
Memenuhi Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Barang Dari Kulit Dan Kulit Buatan Untuk Keperluan Teknik/industri
Saat NIB diperoleh, baik itu usaha mikro kecil, maupun besar pastinya akan terlihat jenis usaha dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkatan resiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Jenis Klasifikasi ini yang dijadikan tolak ukur apakah pemilik usaha perlu mengurus perizinan usaha lainnya atau tidak.
Saat usaha mempunyai resiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha dapat berfungsi untuk izin operasional atau izin komersial. Sedangkan jika risiko usaha yang berjalan masuk dalam bisnis risiko menengah serta risiko tinggi, diharuskan memiliki izin lain yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk menimbang kesesuaian pelaku usaha dengan syarat yang telah ditetapkan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai dokumen sahnya pelaku usaha saat mengoperasikan kegiatan usaha yang telah patuh dengan prosedur.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Barang Dari Kulit Dan Kulit Buatan Untuk Keperluan Teknik/industri
Perizinan lain diperlukan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Misalnya kalau usaha memakai media online, maka diwajibkan izin lainnya berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perizinan tambahan lainnya seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Pemenuhan perizinan tambahan bisa dilakukan melalui Website Lembaha OSS yang selanjutnya akan diverifikasi oleh pihak yang berwenang.
Hendak mengurus izin usaha Industri Barang Dari Kulit Dan Kulit Buatan Untuk Keperluan Teknik/industri tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha