Izin usaha Jasa Pasca Panen Budidaya Ikan Laut merupakan salah satu bagian surat yang harus dimiliki oleh pebisnis Jasa Pasca Panen Budidaya Ikan Laut supaya bisnis bisa jberjalan lancar. Terkadang pengusaha terlalu berfokus mencari laba sampai melupakan izin usaha Jasa Pasca Panen Budidaya Ikan Laut.
Padahal kalau usaha telah memperoleh izin, ada beberapa keuntungan yang bisa diterima. Mulai dengan menambah banyaknya pendapatan sampai lolos dari beberapa hal yang merugikan usaha di masa yang akan datang.
Omset usaha dapat naik disebabkan sesudah mengurus izin, pemilik usaha bisa memperoleh pelanggan yang lebih luas. Satu diantaranya adalah bisa bekerjasama dengan lembaga lainnya, atau dapat peluang baru melalui pengadaan yang telah dilakukan lembaga swasta ataupun pemerintah. Pengusaha bisa juga mendapat akses pasar internasional, menjalankan kegiatan ekspor impor, sampai menjalin kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.
Akan tetapi jikalau Pengusaha abai terhadap izin usaha Jasa Pasca Panen Budidaya Ikan Laut, terdapat beberapa masalah yang bisa mengganggu berjalannya usaha. Antaralain usaha yang sudah berjalan bisa saja dikategorikan sebagai bisnis yang tidak sah. Resikonya bisnis bisa diberi tuntutan, disidak oleh kementerian, barang atau aset bisnis disita, maupun bisa diberi sanksi baik denda maupun pidana.
Lantas bagaimana caranya agar bisnis Jasa Pasca Panen Budidaya Ikan Laut bisa memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?
Dibawah ini adalah mekanisme dalam mengurus izin usaha Jasa Pasca Panen Budidaya Ikan Laut.
Mempelajari Izin Apa Saja yang Perlu Diurus Untuk Melaksanakan Usaha Jasa Pasca Panen Budidaya Ikan Laut
Sekarang pemerintah telah memberikan kemudahan kepengurusan izin usaha Jasa Pasca Panen Budidaya Ikan Laut melalui Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau dulu mengurus izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha dirubah oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu diurus bagi seluruh Pemilik usaha karena difungsikan sebagai pengenal dari Pemilik bisnis.
Kewajiban lain yang wajib dimiliki oleh Pemilik usaha Jasa Pasca Panen Budidaya Ikan Laut adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain bergantung resiko dan kegiatan usaha. Jika hendak mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis bisa mengajukan pendaftaran merek dagang kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyesuaikan jenis produk atau jasa yang dimiliki.
Menetapkan KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Jasa Pasca Panen Budidaya Ikan Laut
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disiapkan oleh Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pengusaha ketika menentukan bidang usaha yang akan dijalankan. Seluruh Pemilik usaha harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang telah dijalankan.
Kode KBLI tersusun atas 5 buah angka yang berisi informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Jasa Pasca Panen Budidaya Ikan Laut adalah 03233.
Kegiatan usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha pasca panen budidaya ikan yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa pemanenan, jasa sortasi dan gradasi, jasa uji mutu dan sebagainya
Dalam pemilihan kode KBLI 03233 perlu memastikan dengan benar dan sesuai dengan jenis kegiatan yang akan berjalan. Karna jika salah menentukan Kode KBLI 03233, izin usaha tidak bisa dipakai.
Mendirikan Badan Usaha atau Pribadi Dalam Menjalankan Usaha Jasa Pasca Panen Budidaya Ikan Laut
Pemilik usaha bisa menentukan hendak memakai badan usaha atau atas nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Dua-duanya mempunyai kelebihan dan kerugian masing-masing.
Tapi jika memakai badan usaha, bisnis yang dijalankan akan lebih dipercaya karna bisnis akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, maupun rekening bank memakai nama badan usaha. Transaksi keuangan dilaksanakan tersendiri antara owner dan bisnis. Akibatnya, kepemilikan keuangan jadi semakin transparan antara harta pengusaha dengan harta bisnis.
Pilihan badan usaha yang dapat digunakan adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan keadaan dan bidang bisnis yang akan beroperasi.
Perlu diketahui jika pebisnis memilih menjalankan kegiatan usaha menggunakan identitas perorangan, maka laporan keuangan, kewajiban pajak, serta izin usaha yang diperoleh akan atas nama pribadi owner. Penyampaian pajak menjadi lebih sederhana, perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta tanggung jawab seutuhnya berada pada pemilik bisnis.
Mendaftarkan NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak menjadi salah satu kewajiban yang perlu dipenuhi oleh WNI, termasuk didalamnya pebisnis. Bukti owner usaha sudah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Permohonan NPWP bisa diberikan melalui KPP di kota sesuai domisili bisnis atau secara daring di website www.pajak.go.id
Syarat ketika mau membuat NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Tapi kalau mendaftar NPWP Badan perlu menyertakan SK Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan NIB Jasa Pasca Panen Budidaya Ikan Laut
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pebisnis telah terdaftar di Kementerian Investasi. Kalau sudah memiliki NIB, pemilik bisnis sudah dapat mengajukan pendaftaran surat izin operasional, perizinan komersial, maupun izin lain tergantung resiko bidang usaha yang akan dijalankan.
Sekarang ini NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara online lewat aplikasi OSS. Persyaratan permohonan Nomor Induk Berusaha adalah data owner usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Ketika hendak mengurus NIB, pemilik bisnis wajib mendaftar pada laman OSS dahulu. Berikut ini tahap-tahapannya:
- Masuk pada situs OSS;
- Memilih kategori NIB yang mau didaftarkan, bisa perorangan, perorangan dengan UMK, atau non perorangan;
- Mengisi isian data yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
- mengecek data serta review NIB;
- Download NIB.
Mengumpulkan Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Jasa Pasca Panen Budidaya Ikan Laut
Setelah NIB muncul, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, maupun non-UMK pastinya akan diketahui klasifikasi usaha dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Level risiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Kategori ini yang dijadikan tolak ukur apakah pebisnis perlu membuat izin usaha yang lain atau tidak.
Ketika bisnis memiliki risiko rendah, umumnya NIB berfungsi untuk menjalankan operasional maupun izin komersial. Sedangkan jika resiko usaha yang akan dijalankan dikategorikan sebagai usaha resiko menengah dan resiko tinggi, dibutuhkan perizinan tambahan yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berfungsi untuk tolak ukur komitmen kegiatan usaha dengan syarat yang sudah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bukti sahnya pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan bisnis yang telah patuh dengan standar.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Jasa Pasca Panen Budidaya Ikan Laut
Perizinan lainnya diperlukan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Misal jika bisnis menggunakan media online, maka akan diperlukan perizinan lainnya salah satunya dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kominfo. Izin tambahan lain seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Pendaftaran izin tambahan bisa dilakukan melalui Aplikasi Online Single Submission yang nantinya akan diverifikasi oleh kementerian yang punya kewenangan.
Mau mengajukan izin usaha Jasa Pasca Panen Budidaya Ikan Laut tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha