Izin usaha Aktivitas Produksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Swasta adalah satu dari banyaknya surat yang penting diurus oleh pebisnis Aktivitas Produksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Swasta supaya bisnis dapat berjalan resmi. Ada kalanya pengusaha cuma berfokus mencari profit sampai terlena mengurus izin usaha Aktivitas Produksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Swasta.
Sedangkan kalau bisnis telah memperoleh izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dari menambah banyaknya profit sampai lolos dari beberapa hal yang merugikan bisnis di masa datang.
Omset usaha dapat bertambah disebabkan setelah memiliki izin, pengusaha bisa mendapatkan pasar yang luas. Antaralain adalah punya kesempatan bekerjasama dengan pelaku usaha lainnya, maupun memperoleh pasar baru melalui tender yang sudah dilakukan perusahaan swasta maupun pemerintah. Pemilik usaha dapat juga merambah pasar luar negeri, menjalankan bisnis export import, atau melakukan kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.
Akan tetapi kalau Pengusaha abai terhadap izin usaha Aktivitas Produksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Swasta, terdapat beberapa resiko yang bisa menghambat berjalannya usaha. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi bisa saja dianggap sebagai usaha yang tidak sah. Resikonya usaha dapat diberi peringatan, dibekukan oleh pihak berwajib, produk atau aset usaha disita, atau dapat diberikan sanksi baik denda maupun pidana.
Lalu apa yang harus dilakukan biar bisnis Aktivitas Produksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Swasta bisa memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?
Berikut tahap dalam memperoleh izin usaha Aktivitas Produksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Swasta.
Mempelajari Izin Apa Saja yang Perlu Diurus Untuk Menjalankan Usaha Aktivitas Produksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Swasta
Saat ini pemerintah sudah memberikan kemudahan proses pengurusan izin usaha Aktivitas Produksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Swasta menggunakan Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika dulu pengurusan izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha digantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu diperoleh oleh setiap Pebisnis karena dijadikan sebagai pengenal dari Pemilik usaha.
Dokumen lain yang harus digunakan oleh Pengusaha Aktivitas Produksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Swasta adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain sesuai dengan resiko dan usaha yang dijalankan. Kalau mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa mendaftarkan merek dagang ke Ditjen HAKI disesuaikan kategori barang atau jasa yang dijalankan.
Memilih KBLI yang Tepat Untuk Usaha Aktivitas Produksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Swasta
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang dibuat oleh Badan Pusat Statistik untuk acuan Pebisnis saat menentukan bidang usaha yang dijalankan. Setiap Pemilik usaha perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang sudah berjalan.
Kode KBLI disusun dari 5 buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Aktivitas Produksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Swasta menggunakan kode 59112.
Jenis Kegiatan yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha pembuatan dan produksi gambar bergerak, film, video, program televisi atau iklan bergerak televisi yang dikelola oleh swasta atas dasar balas jasa juga usaha pembuatan film untuk televisi dan jasa pengiriman film dan agen pembukuan film. Duplikasi film dan reproduksi audio/video dari master copies dimasukkan dalam kelompok 18202.
Dalam pemilihan kode KBLI 59112 harus mempertimbangkan dengan benar dan disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan berjalan. Karna jika keliru menentukan Kode KBLI 59112, izin usaha tidak bisa berjalan.
Memilih Badan Usaha atau Perorangan Untuk Menjalankan Usaha Aktivitas Produksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Swasta
Pengusaha bisa menentukan akan menggunakan badan usaha atau nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya punya keuntungan dan kerugian tersendiri.
Namun, kalau memutuskan memilih badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi lebih terpercaya karna bisnis akan beroperasi atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, ataupun akun bank menggunakan nama badan usaha. Laporan keuangan dilakukan tersendiri antara pemilik dan bisnis. Sehingga pengelolaan harta menjadi semakin jelas antara omset owner dengan harta bisnis.
Di Indonesia badan usaha yang bisa dipakai adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan persyaratan dan bidang usaha yang akan berjalan.
Sementara jika pengusaha memilih menjalankan kegiatan usaha menggunakan atas nama perseorangan, maka pembukuan keuangan, kewajiban pajak, dan perizinan yang diperoleh menjadi atas nama pribadi pebisnis. Pengurusan pajak menjadi lebih sederhana, perizinan biasanya jugs lebih mudah, dan hak sepenuhnya berada pada owner.
Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak menjadi satu dari sekian banyak kewajiban yang semestinya disampaikan oleh warga negara, termasuk owner bisnis. Bukti pemilik usaha sudah tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.
Pendaftaran NPWP dapat dilakukan lewat KPP di wilayah sesuai domisili bisnis atau lewat digital di website www.pajak.go.id
Persyaratan untuk mendaftar NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi kalau mendaftarkan NPWP Badan harus mengumpulkan SK Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus NIB Aktivitas Produksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Swasta
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika pemilik usaha sudah terdaftar resmi di lembaga OSS. Kalau sudah memiliki NIB, pebisnis bisa mengurus izin operasional, dokumen izin komersial, serta perizinan lain bergantung resiko bidang bisnis yang akan dijalankan.
Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa didaftarkan di Dinas PTSP atau secara online pada sistem OSS. Dokumen Persyaratan pengajuan NIB adalah data pengusaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Saat akan membuat NIB, pebisnis wajib registrasi di laman Online Single Submission dahulu. Di bawah ini merupakah tahapannya:
- Mendaftar melalui aplikasi OSS;
- Klik kategori NIB yang akan didaftarkan, bisa perseorangan, perseorangan menggunakan UMKM, atau non perseorangan;
- Mengisi data-data yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
- Mengcek data dan review NIB;
- Mendownload NIB.
Mengumpulkan Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Aktivitas Produksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Swasta
Saat NIB didapatkan, baik itu usaha UMK, maupun besar pasti akan diketahui kategori usaha dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Level resiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Kategori ini yang dijadikan tolak ukur apakah pemilik bisnis perlu mengajukan perizinan usaha lainnya atau tidak.
Saat usaha mempunyai risiko rendah, umumnya NIB berguna untuk izin operasional maupun perizinan komersial. Namun jika resiko bisnis yang akan dijalankan termasuk bisnis resiko menengah ataupun risiko tinggi, membutuhkan izin lain yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar difungsikan untuk menilai komitmen pelaku usaha dengan aturan yang sudah diatur oleh lembaga. Sertifikat standar juga berguna sebagai bentuk sahnya pelaku usaha saat menjalankan kegiatan bisnis yang telah taat dengan prosedur.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.
Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Aktivitas Produksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Swasta
Izin tambahan dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Diantaranya jika usaha memakai aplikasi digital, maka akan diwajibkan izin lain yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kominfo. Legalitas tambahan yang lain seperti bukti anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Permohonan perizinan tambahan bisa dijalankan menggunakan Website Online Single Submission yang selanjutnya akan diverifikasi oleh pihak yang punya kewenangan.
Hendak mengurus izin usaha Aktivitas Produksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Swasta tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha