Izin usaha Penyelenggara Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi Dan Pameran merupakan satu dari sekian banyak surat yang harus dipersiapkan oleh pengusaha Penyelenggara Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi Dan Pameran supaya usaha bisa berjalan tanpa gangguan. Seringkali pebisnis cuma fokus mencari omset sampai melalaikan izin usaha Penyelenggara Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi Dan Pameran.
Padahal jika usaha telah membuat izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa didapatkan. Mulai dari mememperbesar jumlah laba bahkan lolos dari sejumlah hal yang akan merugikan usaha di kemudian hari.
Profit bisnis bisa meningkat karna sesudah memiliki izin, pengusaha bisa mendapatkan pasar yang lebih luas. Antaralain adalah punya kesempatan kerjasama dengan lembaga lainnya, maupun mendapatkan pasar baru melalui pengadaan yang sedang dilakukan institusi swasta maupun pemerintah. Pemilik bisnis juga bisa berkesempatan mengakses pasar internasional, melakukan kegiatan ekspor impor, atau membuat kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.
Tapi jika Pebisnis tidak memiliki izin usaha Penyelenggara Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi Dan Pameran, terdapat banyak masalah yang bisa mengancam operasional usaha. Antaralain usaha yang sudah beroperasi akan dimasukkan sebagai usaha ilegal. Konsekuensinya usaha dapat diberi peringatan, disidak oleh kementerian, barang atau aset usaha disita, atau dapat diberikan sanksi baik perdata maupun pidana.
Lalu bagaimana caranya supaya bisnis Penyelenggara Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi Dan Pameran bisa memiliki izin dan mendapat perlindungan dari pemerintah?
Dibawah ini adalah tahap dalam memiliki izin usaha Penyelenggara Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi Dan Pameran.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Dimiliki Untuk Menjalankan Usaha Penyelenggara Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi Dan Pameran
Saat ini pemerintah sudah memberikan kemudahan proses pengurusan izin usaha Penyelenggara Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi Dan Pameran menggunakan Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika dulu mengurus izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha tergantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya digunakan oleh seluruh Pemilik usaha karna berfungsi sebagai bukti dari Pebisnis.
Dokumen lain yang wajib disiapkan oleh Pebisnis Penyelenggara Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi Dan Pameran adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain sesuai dengan resiko serta kegiatan usaha. Jika hendak mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat melakukan pendaftaran merek dagang kepada Dirjen HKI tergantung jenis barang atau jasa yang ada.
Menetapkan KBLI yang Cocok Bagi Usaha Penyelenggara Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi Dan Pameran
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disiapkan BPS untuk panduan Pemilik bisnis saat menentukan kegiatan usaha yang akan berjalan. Semua Pemilik usaha perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang berjalan.
Kode KBLI terdiri dari 5 buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Penyelenggara Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi Dan Pameran adalah 82301.
Jenis Kegiatan yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha pengaturan, promosi dan atau pengelolaan acara, seperti jasa pelayanan bagi suatu pertemuan sekelompok orang (negarawan, usahawan, cendekiawan, dan sebagainya). Termasuk juga dalam kelompok ini usaha jasa yang merencanakan, menyusun dan menyelenggarakan program perjalanan insentif dan usaha jasa yang melakukan perencanaan dan penyelenggaraan pameran dagang dan usaha, konvensi, konferensi dan rapat atau pertemuan. Kegiatan ini disebut juga jasa MICE (meeting, insentive, convention and exhibition).
Dalam memasukkan kode KBLI 82301 harus diperhatikan benar-benar dan menyesuaikan dengan jenis kegiatan yang akan berjalan. Karna kalau salah memasukkan Kode KBLI 82301, izin usaha tidak bisa diurus.
Memilih Badan Usaha atau Perorangan Saat Menjalankan Bisnis Penyelenggara Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi Dan Pameran
Pemilik bisnis bisa menentukan akan menggunakan badan usaha ataupun atas nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Keduanya memiliki keuntungan dan kerugian masing-masing.
Namun, jika memakai badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi lebih dipercaya karena usaha akan berjalan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, NPWP, atau akun bank akan dibuat nama badan usaha. Laporan keuangan dijadikan terpisah antara owner dan bisnis. Akibatnya, kepemilikan harta jadi lebih jelas antara harta owner dan harta usaha.
Pilihan badan usaha yang dapat digunakan contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan kemampuan dan jenis usaha yang berjalan.
Sementara kalau owner usaha memutuskan menjalankan bisnis menggunakan nama perseorangan, maka pembukuan keuangan, perpajakan, serta izin usaha yang diperoleh akan atas nama pribadi pemilik bisnis. Pengurusan pajak menjadi lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih sederhana, dan tanggung jawab 100% ada pada owner.
Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak merupakan satu dari sekian banyak kewajiban yang semestinya dibayar oleh warga negara, termasuk owner usaha. Bukti owner bisnis telah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Permohonan NPWP dapat diberikan kepada KPP di kabupaten sesuai alamat usaha atau melalui online di aplikasi www.pajak.go.id
Dokumen Persyaratan untuk mendaftarkan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan jika membuat NPWP Badan Usaha mesti mengumpulkan SK Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat NIB OSS Penyelenggara Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi Dan Pameran
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pebisnis sudah terdaftar di BKPM. Kalau sudah mendapatkan NIB, pemilik usaha bisa mendaftarkan perizinan operasional, perizinan komersial, maupun perizinan lain bergantung resiko bidang bisnis yang dijalankan.
Saat ini NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB dapat diajukan melalui Dinas PTSP atau secara online lewat aplikasi Online Single Submission. Dokumen Persyaratan pengajuan Nomor Induk Berusaha antaralain profil owner bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Ketika mau mendapatkan Nomor Induk Berusaha, pengusaha perlu melakukan registrasi melalui halaman Online Single Submission dahulu. Berikut ini tahap-tahapannya:
- Mendaftar pada situs OSS;
- Klik jenis NIB yang akan diproses, bisa perseorangan, perseorangan baik dengan usaha mikro kecil, maupun non perseorangan;
- Mengisi isian data yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
- Cek isian data serta review NIB;
- Mendownload NIB.
Memenuhi Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Penyelenggara Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi Dan Pameran
Jika NIB diperoleh, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, ataupun non-UMK pasti akan turut serta mengklasifikasikan usaha ke dalam tingkat resiko tertentu. Tingkatan resiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Klasifikasi tersebut yang dijadikan tolak ukur apakah pengusaha perlu mengurus izin usaha lain atau tidak.
Ketika usaha mempunyai resiko rendah, umumnya NIB bisa difungsikan untuk izin operasional atau perizinan komersial. Namun jika resiko bisnis yang akan dijalankan masuk dalam bisnis risiko menengah dan risiko tinggi, diperlukan perizinan lain yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar difungsikan untuk menjadi tolak ukur kecocokan kegiatan usaha dengan aturan yang telah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga digunakan sebagai dokumen sahnya pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan usaha yang sudah taat dengan standar.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Dibutuhkan Penyelenggara Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi Dan Pameran
Izin lainnya dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Misalnya jika bisnis memakai media daring, maka akan diwajibkan izin tambahan berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Kominfo. Izin tambahan lain seperti bukti anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Pengurusan izin tambahan dapat dilaksanakan memakai Platform OSS yang selanjutnya akan disetujui oleh dinas yang punya kewenangan.
Hendak mengajukan izin usaha Penyelenggara Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi Dan Pameran tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha