Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya

Ternyata Seperti Ini Prosedur Tepat Mendapat Izin Usaha Perdagangan Besar Daging Dan Daging Olahan Lainnya

Izin usaha Perdagangan Besar Daging Dan Daging Olahan Lainnya jadi satu dari banyaknya syarat yang perlu diurus oleh pemilik bisnis Perdagangan Besar Daging Dan Daging Olahan Lainnya supaya bisnis dapat berjalan tanpa gangguan. Terkadang pebisnis terlalu berfokus mencari penghasilan sampai terlena mengurus izin usaha Perdagangan Besar Daging Dan Daging Olahan Lainnya.

Kenyataannya jika bisnis sudah mendapatkan izin, ada banyak manfaat yang bisa diterima. Mulai dengan menaikkan jumlah laba sampai terhindar dari permasalahan yang bisa merugikan bisnis di masa datang.

Pendapatan usaha bisa naik disebabkan sesudah mendapatkan izin, pebisnis bisa memperoleh pasar yang luas. Salah satunya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan institusi lain, maupun memperoleh kesempatan baru melalui pengadaan yang sedang dilakukan lembaga swasta ataupun pemerintah. Pebisnis bisa juga mengakses pasar seluruh dunia, menjalankan usaha expor impor, maupun menjalin kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.

Namun jika Pengusaha abai akan izin usaha Perdagangan Besar Daging Dan Daging Olahan Lainnya, terdapat banyak resiko yang bisa mengancam operasional usaha. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi bisa dianggap sebagai bisnis ilegal. Resikonya usaha dapat diberi tuntutan, dihentikan oleh pihak berwajib, produk atau aset bisnis disita, atau dapat diberi sanksi baik denda maupun penjara.

Terus apa yang harus disiapkan supaya usaha Perdagangan Besar Daging Dan Daging Olahan Lainnya bisa memiliki izin dan diberi perlindungan dari pemerintah?

Berikut tahap dalam menyiapkan izin usaha Perdagangan Besar Daging Dan Daging Olahan Lainnya.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Diperoleh Untuk Melaksanakan Usaha Perdagangan Besar Daging Dan Daging Olahan Lainnya

Sekarang pemerintah sudah memberi kemudahan pengurusan izin  usaha Perdagangan Besar Daging Dan Daging Olahan Lainnya lewat Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika dulu mengurus izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha dirubah dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya diperoleh bagi masing-masing Pebisnis karna dijadikan sebagai identitas dari Pemilik bisnis.

Legalitas lain yang wajib diurus oleh Pebisnis Perdagangan Besar Daging Dan Daging Olahan Lainnya adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya sesuai dengan resiko serta usaha yang dijalankan. Jika hendak memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha dapat mendaftarkan merek dagang ke Direktorat Jenderal HKI sesuai jenis barang atau jasa yang dimiliki.

Memilih KBLI yang Cocok Untuk Usaha Perdagangan Besar Daging Dan Daging Olahan Lainnya

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disusun BPS untuk panduan Pemilik usaha dalam menentukan kegiatan usaha yang berjalan. Setiap Pemilik usaha perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang akan dijalankan.

Kode KBLI disusun dari 5 buah angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Perdagangan Besar Daging Dan Daging Olahan Lainnya kodenya adalah 46323.

Jenis Kegiatan yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar daging dan daging olahan lainnya, termasuk daging lainnya yang diawetkan

Ketika pemilihan kode KBLI 46323 perlu memastikan benar-benar dan menyesuaikan dengan jenis usaha yang akan berjalan. Karna jika keliru  memakai Kode KBLI 46323, izin usaha tidak bisa diurus.

Memilih Badan Usaha atau Perorangan Saat Menjalankan Bisnis Perdagangan Besar Daging Dan Daging Olahan Lainnya

Pemilik bisnis bisa memutuskan akan memakai badan usaha maupun atas nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Dua-duanya mempunyai kelebihan dan kekurangan tersendiri.

Namun, jika menggunakan badan usaha, usaha yang dijalankan menjadi lebih dipercaya karena usaha akan dijalankan atas nama badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, atau rekening bank memakai identitas badan usaha. Laporan keuangan dilaksanakan terpisah antara pemilik dan usaha. Jadi, pengelolaan keuangan menjadi lebih jelas antara omset owner dengan harta bisnis.

Beberapa badan usaha yang bisa digunakan antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan keadaan dan bidang bisnis yang berjalan.

Perlu diketahui juga kalau pemilik bisnis memutuskan menjalankan usaha menggunakan identitas pribadi, maka laporan transaksi, pajak, serta izin usaha yang diperoleh akan atas nama pribadi owner bisnis. Penyampaian pajak menjadi lebih sederhana, perizinan biasanya jugs lebih sederhana, serta tanggung jawab 100% berada pada pemilik usaha.

Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaporkan oleh WNI, termasuk didalamnya owner bisnis. Bukti pebisnis telah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Registrasi NPWP dapat dilakukan melalui KPP di wilayah sesuai domisili bisnis atau lewat daring di situs www.pajak.go.id

Syarat Dokumen untuk mendaftar NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Sementara kalau membuat NPWP Badan Usaha perlu mengumpulkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat NIB OSS Perdagangan Besar Daging Dan Daging Olahan Lainnya

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa pebisnis sudah terdaftar di BKPM. Ketika sudah memiliki NIB, pebisnis sudah dapat mengurus perizinan operasional, izin komersial, ataupun perizinan lainnya tergantung resiko jenis usaha yang dijalankan.

Sekarang NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB bisa diajukan melalui Dinas PTSP atau secara daring lewat sistem Online Single Submission. Syarat permohonan NIB adalah profil owner bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Ketika mau mengajukan Nomor Induk Berusaha, owner usaha dapat melakukan pendaftaran di laman Online Single Submission dahulu. Berikut langkah-langkahnya:

  • Log-in pada website OSS;
  • Klik jenis NIB yang akan didaftarkan, bisa perorangan, perseorangan dengan Non Mikro Kecil, maupun non-perorangan;
  • Mengisi data yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
  • Mengecek kembali formulir dan preview NIB;
  • Mencetak Dokumen NIB.

Melampirkan Dokumen Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Perdagangan Besar Daging Dan Daging Olahan Lainnya

Sesudah NIB muncul, baik untuk usaha mikro kecil, maupun besar pastinya akan diketahui jenis usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Level resiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Kategori ini yang menjadi tolak ukur apakah pemilik bisnis perlu mendapatkan izin usaha lainnya atau tidak.

Saat bisnis memiliki resiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha bisa difungsikan untuk menjalankan operasional atau izin komersial. Sebaliknya jika risiko bisnis yang dijalankan dikategorikan sebagai bisnis risiko menengah atau risiko tinggi, membutuhkan izin tambahan yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk menentukan  komitmen kegiatan usaha dengan aturan yang sudah ditentukan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berguna sebagai bukti sahnya pelaku usaha dalam mengoperasikan kegiatan bisnis yang telah sesuai dengan aturan.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Perdagangan Besar Daging Dan Daging Olahan Lainnya

Perizinan lainnya diperlukan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Misal kalau usaha menggunakan aplikasi online, maka akan diwajibkan izin tambahan berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kominfo. Legalitas tambahan lain seperti sertifikat Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Pengurusan perizinan tambahan dapat dijalankan lewat Platform Online Single Submission yang langkahnya akan diputuskan oleh dinas yang punya kewenangan.

Mau mengurus izin usaha Perdagangan Besar Daging Dan Daging Olahan Lainnya tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

Exit mobile version