Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ternyata Seperti Ini Prosedur Tepat Mendaftarkan Izin Usaha Industri Penggilingan Aneka Kacang (termasuk Leguminous)

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Penggilingan Aneka Kacang (termasuk Leguminous) adalah salah satu dokumen yang harus diurus oleh pemilik usaha Industri Penggilingan Aneka Kacang (termasuk Leguminous) agar usaha bisa mendapatkan pengakuan pemerintah. Terkadang pebisnis cuma fokus mencari penghasilan sampai terlena mengurus izin usaha Industri Penggilingan Aneka Kacang (termasuk Leguminous).

Sedangkan kalau bisnis telah membuat izin, ada beberapa keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dengan membesarkan jumlah pendapatan bahkan terlepas dari beberapa hal yang akan merugikan bisnis di masa datang.

Laba usaha dapat meningkat disebabkan sesudah memiliki izin, pengusaha bisa mendapatkan pelanggan yang lebih luas. Diantaranya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan lembaga lainnya, atau memperoleh pelanggan baru lewat tender yang sudah dilakukan institusi swasta maupun pemerintah. Pemilik bisnis dapat juga mengakses pasar seluruh dunia, melakukan bisnis export import, ataupun menjalankan kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.

Akan tetapi jika Pemilik usaha mengabaikan izin usaha Industri Penggilingan Aneka Kacang (termasuk Leguminous), ada beberapa resiko yang bisa mengganggu operasional usaha. Antaralain usaha yang sudah berjalan bisa digolongkan sebagai usaha yang tidak taat aturan. Konsekuensinya bisnis dapat diberi tuntutan, disidak oleh pemda, produk atau aset usaha disita, ataupun dapat diberikan sanksi baik denda maupun penjara.

Lantas bagaimana caranya supaya bisnis Industri Penggilingan Aneka Kacang (termasuk Leguminous) bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?

Berikut ini tahap dalam membuat izin usaha Industri Penggilingan Aneka Kacang (termasuk Leguminous).

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Dimiliki Untuk Melaksanakan Usaha Industri Penggilingan Aneka Kacang (termasuk Leguminous)

Saat ini pemerintah sudah melakukan efisiensi kepengurusan izin  usaha Industri Penggilingan Aneka Kacang (termasuk Leguminous) melalui Online Single Submission (OSS) RBA. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha digantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus digunakan oleh semua Pemilik usaha karna berfungsi sebagai identitas dari Pemilik usaha.

Kewajiban lain yang harus disiapkan oleh Pemilik bisnis Industri Penggilingan Aneka Kacang (termasuk Leguminous) adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya sesuai resiko dan usaha yang dijalankan. Kalau mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat membuat pendaftaran merek dagang melalui Dirjen HKI sesuai kategori barang atau jasa yang dimiliki.

Menetapkan KBLI yang Cocok Bagi Usaha Industri Penggilingan Aneka Kacang (termasuk Leguminous)

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang dibuat oleh Badan Pusat Statistik untuk acuan Pemilik bisnis dalam menentukan bidang usaha yang telah berjalan. Setiap Pemilik usaha harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang akan dijalankan.

Kode KBLI disusun dari 5 buah angka yang berisi informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Penggilingan Aneka Kacang (termasuk Leguminous) menggunakan kode 10612.

Jenis Kegiatan yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha pembuatan tepung dari aneka kacang melalui proses penggilingan, seperti tepung tepung kacang hijau, tepung kacang kedelai dan tepung lainnya (seperti dari kacang tanah, kacang merah dan tanaman leguminous lainnya).

Saat memasukkan kode KBLI 10612 harus memperhatikan dengan benar dan menyesuaikan dengan usaha yang telah berjalan. Karna jika keliru  memasukkan Kode KBLI 10612, izin usaha tidak bisa diurus.

Memilih Badan Usaha atau Perseorangan Dalam Menjalankan Usaha Industri Penggilingan Aneka Kacang (termasuk Leguminous)

Pengusaha bisa menentukan akan menggunakan badan usaha ataupun atas nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Keduanya mempunyai kelebihan dan kekurangan sendiri-sendiri.

Akan tetapi jika memakai badan usaha, usaha akan lebih kredibel karna bisnis akan berjalan memakai nama badan usaha. Dokumen izin, pajak, ataupun rekening bank memakai nama badan usaha. Transaksi keuangan akan tersendiri antara owner dan bisnis. Akibatnya, pengelolaan keuangan jadi lebih jelas antara harta pribadi dengan harta bisnis.

Di Indonesia badan usaha yang dapat digunakan antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan persyaratan dan kategori usaha yang akan beroperasi.

Akan tetapi kalau owner usaha memilih menjalankan kegiatan usaha menggunakan atas nama perorangan, maka transaksi keuangan, kewajiban pajak, serta izin usaha yang didapatkan akan atas nama pribadi pengusaha. Penyampaian pajak menjadi lebih simpel, perizinan biasanya jugs lebih mudah, dan hak seutuhnya berada pada pengusaha.

Membuat NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah salah satu kewajiban yang semestinya dipenuhi oleh warga negara, termasuk didalamnya owner usaha. Bukti pengusaha sudah terdaftar menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Pendaftaran NPWP bisa diberikan kepada Kantor Pajak Pratama di wilayah sesuai lokasi usaha atau lewat daring di website www.pajak.go.id

Persyaratan saat mau mendaftar NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu kalau mengajukan NPWP Badan Usaha wajib menyertakan Sertifikat Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat NIB OSS Industri Penggilingan Aneka Kacang (termasuk Leguminous)

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa pemilik usaha telah terdaftar resmi di lembaga OSS. Kalau sudah mempunyai NIB, pemilik bisnis sudah dapat meneruskan permohonan perizinan operasional, izin komersial, ataupun perizinan lain tergantung resiko kategori usaha yang beroperasi.

Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat diajukan melalui Dinas PTSP atau secara daring melalui sistem OSS RBA. Persyaratan pengajuan Nomor Induk Berusaha diantaranya identitas pengusaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Ketika mau mengurus NIB, pemilik usaha wajib membuat akun melalui halaman Online Single Submission dahulu. Di bawah ini merupakah langkah-langkahnya:

  • Mendaftar melalui website OSS;
  • Klik jenis NIB yang akan didaftarkan, bisa perseorangan, perorangan dengan Non-UMK, atau non-perorangan;
  • Mengisi formulir yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
  • Mengecek kembali data serta preview NIB;
  • Cetak NIB.

Melampirkan Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Penggilingan Aneka Kacang (termasuk Leguminous)

Setelah NIB muncul, baik untuk usaha , atau non UMK pastinya akan terlihat klasifikasi usaha dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkat risiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Klasifikasi tersebut yang menjadi dasar apakah pemilik bisnis perlu menambah izin usaha lain atau tidak.

Ketika usaha mempunyai risiko rendah, umumnya NIB berfungsi juga untuk perizinan operasional atau izin komersial. Akan tetapi jika resiko bisnis yang berjalan masuk dalam usaha resiko menengah serta resiko tinggi, harus mempunyai izin lain yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk meninjau  komitmen kegiatan usaha dengan standar yang sudah diatur oleh kementerian. Sertifikat standar juga berguna sebagai surat legalitas pelaku usaha saat menjalankan kegiatan usaha yang telah sesuai dengan standar.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Penggilingan Aneka Kacang (termasuk Leguminous)

Izin lainnya diperlukan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Misalnya kalau bisnis menggunakan platform digital, maka akan diperlukan perizinan lain berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perizinan tambahan lain seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Pendaftaran perizinan tambahan dapat dijalankan di Situs Online Single Submission yang prosedurnya akan diverifikasi oleh pihak yang berwenang.

Ingin mengurus izin usaha Industri Penggilingan Aneka Kacang (termasuk Leguminous) tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha