Izin usaha Perdagangan Eceran Perlengkapan Jahit Menjahit menjadi salah satu bagian dokumen yang harus dimiliki oleh pemilik bisnis Perdagangan Eceran Perlengkapan Jahit Menjahit sehingga usaha dapat berjalan tanpa hambatan. Kadang-kadang pemilik usaha terlalu berfokus mencari laba sampai melupakan izin usaha Perdagangan Eceran Perlengkapan Jahit Menjahit.
Sementara itu jika usaha sudah membuat izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dari mememperbesar jumlah laba sampai lolos dari sejumlah hal yang bisa merugikan bisnis di masa datang.
Pendapatan bisnis bisa bertambah karna sesudah mengurus izin, pebisnis bisa akses pasar yang lebih banyak. Satu diantaranya adalah dapat bekerjasama dengan perusahaan lain, atau memperoleh pelanggan baru melalui pengadaan yang sedang dilakukan institusi swasta atau pemerintah. Pebisnis juga bisa mengakses pasar luar negeri, melakukan kegiatan ekspor impor, ataupun membuat kerjasama dengan Pebisnis seluruh dunia.
Sebaliknya kalau Pengusaha enggan mengurus izin usaha Perdagangan Eceran Perlengkapan Jahit Menjahit, terdapat beberapa masalah yang bisa menghambat operasional usaha. Antaralain usaha yang sudah dijalankan akan digolongkan sebagai bisnis yang tidak taat aturan. Konsekuensinya bisnis dapat diberi tuntutan, dibekukan oleh pemerintah, barang atau aset bisnis disita, atau bisa diberi penalti baik denda maupun pidana.
Terus bagaimana biar bisnis Perdagangan Eceran Perlengkapan Jahit Menjahit dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?
Dibawah ini mekanisme dalam memiliki izin usaha Perdagangan Eceran Perlengkapan Jahit Menjahit.
Pelajari Izin Apa Saja yang Harus Dimiliki Buat Melakukan Usaha Perdagangan Eceran Perlengkapan Jahit Menjahit
Sekarang pemerintah sudah melakukan efisiensi kepengurusan izin usaha Perdagangan Eceran Perlengkapan Jahit Menjahit melalui Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau dulu pengurusan izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha tergantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu digunakan bagi seluruh Pengusaha karna difungsikan sebagai pengenal dari Pemilik bisnis.
Dokumen lain yang perlu diurus oleh Pemilik usaha Perdagangan Eceran Perlengkapan Jahit Menjahit adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya menyesuaikan resiko dan usaha yang dijalankan. Jika hendak mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis bisa mendaftarkan merek dagang ke Direktorat Jenderal HAKI menyesuaikan kategori barang atau jasa yang dijalankan.
Menentukan KBLI yang Tepat Untuk Usaha Perdagangan Eceran Perlengkapan Jahit Menjahit
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan BPS untuk acuan Pemilik bisnis dalam menentukan bidang usaha yang akan berjalan. Semua Pemilik usaha perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang berjalan.
Kode KBLI disusun dari 5 digit angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Perdagangan Eceran Perlengkapan Jahit Menjahit kodenya adalah 47513.
Jenis usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus perlengkapan jahit menjahit, seperti benang dan jarum jahit
Ketika memilih kode KBLI 47513 harus memastikan dengan benar dan menyesuaikan dengan usaha yang sedang berjalan. Karna kalau salah memakai Kode KBLI 47513, izin usaha tidak bisa digunakan.
Memilih Badan Usaha atau Pribadi Untuk Menjalankan Bisnis Perdagangan Eceran Perlengkapan Jahit Menjahit
Pemilik usaha bisa menentukan akan menggunakan badan usaha ataupun nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Keduanya punya keunggulan dan kekurangan masing-masing.
Tapi jika memutuskan memakai badan usaha, usaha akan naik kelas karna bisnis akan berjalan memakai nama badan usaha. Dokumen izin, pajak, atau rekening bank menggunakan nama badan usaha. Laporan keuangan dilakukan tersendiri antara pemilik dan usaha. Sehingga kepemilikan keuangan jadi lebih transparan antara penghasilan owner dan harta bisnis.
Beberapa badan usaha yang dapat dipakai contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan keadaan dan kategori usaha yang dijalankan.
Sementara kalau owner memutuskan menjalankan bisnis menggunakan nama perseorangan, maka pembukuan keuangan, perpajakan, serta legalitas yang didapatkan akan atas nama pribadi pemilik bisnis. Pengurusan pajak menjadi lebih simpel, perizinan biasanya jugs lebih mudah, dan hak sepenuhnya berada pada pemilik usaha.
Membuat NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak menjadi satu dari sekian banyak kewajiban yang semestinya dilaporkan oleh WNI, termasuk didalamnya pengusaha. Bukti pengusaha sudah terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pendaftaran NPWP bisa diberikan kepada Kantor Pajak di kabupaten sesuai tempat tinggal bisnis atau melalui online di situs www.pajak.go.id
Syarat Dokumen saat mau membuat NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi jika mendaftarkan NPWP Badan Usaha mesti melampirkan SK/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus NIB Perdagangan Eceran Perlengkapan Jahit Menjahit
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau pemilik bisnis telah resmi terdaftar di BKPM. Jika sudah memiliki NIB, pemilik usaha sudah dapat mengajukan pendaftaran surat izin operasional, surat izin komersial, maupun izin lain bergantung resiko jenis usaha yang akan dijalankan.
Sekarang NIB sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa didaftarkan di Dinas PTSP atau secara online melalui aplikasi Online Single Submission. Syarat pengajuan NIB antaralain profil pebisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Ketika akan mengurus NIB, pengusaha dapat melakukan pendaftaran pada halaman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini adalah tahapannya:
- Daftar pada situs OSS;
- Klik kategori NIB yang akan diurus, bisa perseorangan, perseorangan dengan usaha mikro kecil, atau badan usaha;
- Memasukkan data-data yang dibutuhkan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
- Cek formulir serta rangkuman NIB;
- Mendownload File NIB.
Melampirkan Dokumen Persyaratan untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Perdagangan Eceran Perlengkapan Jahit Menjahit
Sesudah NIB diperoleh, baik itu usaha UMK, atau non UMK pasti akan terlihat klasifikasi usaha dalam tingkat resiko tertentu. Tingkat risiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Kategori tersebut yang menjadi tolak ukur apakah pebisnis perlu menambah perizinan usaha lainnya atau tidak.
Ketika bisnis memiliki resiko rendah, biasanya NIB berfungsi untuk menjalankan operasional maupun izin komersial. Tapi jika resiko usaha yang dijalankan masuk sebagai bisnis risiko menengah atau risiko tinggi, harus memiliki izin lain yang termasuk salah satunya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk menentukan kecocokan pelaku usaha dengan aturan yang sudah diatur oleh lembaga. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai dokumen sahnya pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan bisnis yang sudah patuh dengan prosedur.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.
Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Perdagangan Eceran Perlengkapan Jahit Menjahit
Izin lainnya dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Misalnya kalau usaha dipasarkan melalui aplikasi daring, maka akan disyaratkan izin tambahan salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Legalitas tambahan lainnya seperti bukti anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.
Pemenuhan perizinan tambahan bisa dilakukan menggunakan Sistem Online Single Submission yang prosedurnya akan diputuskan oleh dinas yang berwenang.
Ingin mengurus izin usaha Perdagangan Eceran Perlengkapan Jahit Menjahit tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha