Izin usaha Pembesaran Pisces/ Ikan Bersirip Laut merupakan satu dari banyaknya surat yang penting dipersiapkan oleh pengusaha Pembesaran Pisces/ Ikan Bersirip Laut sehingga bisnis bisa perlindungan hukum. Ada kalanya pemilik usaha cuma memikirkan mencari omset sampai melupakan izin usaha Pembesaran Pisces/ Ikan Bersirip Laut.
Sementara itu kalau bisnis telah memperoleh izin, ada beberapa keuntungan yang bisa didapat. Mulai dari menaikkan banyaknya pendapatan bahkan lolos dari hal-hal yang bisa merugikan usaha di kemudian hari.
Profit usaha bisa naik karna sesudah mendapat izin, pemilik bisnis dapat memperoleh pasar yang lebih banyak. Salah satunya adalah bisa kerjasama dengan lembaga lainnya, atau mendapatkan peluang baru melalui tender yang telah dilakukan lembaga swasta maupun pemerintah. Pebisnis juga dapat berkesempatan mengakses pasar internasional, melakukan usaha expor impor, maupun menjalankan kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.
Namun jika Pebisnis enggan mengurus izin usaha Pembesaran Pisces/ Ikan Bersirip Laut, ada beberapa masalah yang bisa menghambat keberlangsungan bisnis. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan bisa dimasukkan sebagai bisnis yang tidak taat aturan. Konsekuensinya bisnis dapat diberikan peringatan, dibekukan oleh pemerintah, produk atau aset bisnis disita, maupun bisa diberi sanksi baik perdata maupun pidana.
Jadi bagaimana caranya supaya usaha Pembesaran Pisces/ Ikan Bersirip Laut dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?
Berikut adalah tahap dalam mendapat izin usaha Pembesaran Pisces/ Ikan Bersirip Laut.
Pelajari Izin Apa Saja yang Harus Dimiliki Untuk Menjalankan Usaha Pembesaran Pisces/ Ikan Bersirip Laut
Saat ini pemerintah telah memberi kemudahan kepengurusan izin usaha Pembesaran Pisces/ Ikan Bersirip Laut melalui Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika dulu mengurus izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha dirubah dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib digunakan bagi masing-masing Pemilik usaha karena difungsikan sebagai pengenal dari Pemilik usaha.
Kewajiban lain yang harus dimiliki oleh Pebisnis Pembesaran Pisces/ Ikan Bersirip Laut adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya sesuai dengan resiko serta usaha yang dijalankan. Kalau mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa mendaftarkan merek dagang ke Ditjen HAKI menyesuaikan jenis barang atau jasa yang dimiliki.
Menetapkan KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Pembesaran Pisces/ Ikan Bersirip Laut
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan oleh Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pemilik usaha dalam menentukan bidang usaha yang telah dijalankan. Seluruh Pebisnis perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Kode KBLI terdiri dari 5 digit angka yang berisi informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Pembesaran Pisces/ Ikan Bersirip Laut memakai kode 03211.
Kegiatan usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pemeliharaan dan pembesaran serta pemanenan pisces/ikan bersirip di laut, muara sungai, laguna, tempat lain yang dipengaruhi pasang surut dan fasilitas buatan lainnya, seperti ikan kerapu, kakap putih, cobia, bawal bintang, ikan bubara. Tidak termasuk kegiatan budidaya ikan hias air laut.
Saat memasukkan kode KBLI 03211 perlu memperhatikan benar-benar dan sesuai dengan jenis usaha yang berjalan. Karna kalau keliru menentukan Kode KBLI 03211, izin usaha tidak bisa dipakai.
Menentukan Badan Usaha atau Perseorangan Saat Menjalankan Bisnis Pembesaran Pisces/ Ikan Bersirip Laut
Pemilik bisnis bisa menentukan akan menggunakan badan usaha ataupun atas nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya memiliki keunggulan dan kerugian tersendiri.
Jika memutuskan menggunakan badan usaha, bisnis akan lebih kredibel karena bisnis akan dijalankan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, maupun rekening bank menggunakan identitas badan usaha. Transaksi keuangan menjadi terpisah antara owner dan bisnis. Sehingga pengelolaan keuangan menjadi semakin jelas antara penghasilan pemilik usaha dan harta bisnis.
Pilihan badan usaha yang bisa digunakan contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan keadaan dan bidang usaha yang beroperasi.
Sebaliknya jika owner usaha memutuskan menjalankan usaha menggunakan identitas perorangan, maka laporan transaksi, kewajiban pajak, serta perizinan yang didapatkan menjadi atas nama pribadi pengusaha. Penyampaian pajak akan lebih sederhana, perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta tanggung jawab seutuhnya ada pada pemilik bisnis.
Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak adalah satu dari banyaknya kewajiban yang perlu dipenuhi oleh warga negara, termasuk owner bisnis. Bukti owner bisnis telah terdaftar menjadi wajib pajak adalah NPWP.
Permohonan NPWP bisa diajukan lewat Kantor Pajak Pratama di kota sesuai tempat tinggal usaha atau lewat online di situs www.pajak.go.id
Syarat saat mau mendaftar NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi jika membuat NPWP Badan perlu melampirkan SK/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus Nomor Induk Berusaha Pembesaran Pisces/ Ikan Bersirip Laut
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika owner bisnis telah terdaftar resmi di BKPM. Ketika sudah mempunyai NIB, pemilik bisnis dapat meneruskan surat izin operasional, surat izin komersial, maupun perizinan lainnya bergantung resiko kategori usaha yang dijalankan.
Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa didapatkan di Dinas PTSP atau secara digital melalui aplikasi Online Single Submission. Dokumen Persyaratan pengajuan Nomor Induk Berusaha antara lain identitas pebisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Saat hendak memperoleh NIB, pemilik usaha dapat mendaftar melalui laman OSS dahulu. Berikut langkah-langkahnya:
- Log-in pada sistem OSS;
- Memilih kategori NIB yang akan didaftarkan, bisa perorangan, perseorangan baik dengan usaha mikro kecil, maupun non-perseorangan;
- Memasukkan formulir yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
- Mengecek kembali data-data dan review NIB;
- Mendownload Surat NIB.
Melampirkan Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Pembesaran Pisces/ Ikan Bersirip Laut
Setelah NIB didapatkan, baik untuk usaha UMK, ataupun non UMK pastinya akan terlihat jenis usaha ke dalam tingkat resiko tertentu. Tingkat resiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Kategori ini yang menjadi dasar apakah owner usaha perlu membuat perizinan usaha lain atau tidak.
Jika bisnis memiliki resiko rendah, umumnya NIB bisa digunakan untuk menjalankan operasional maupun perizinan komersial. Tapi jika resiko bisnis yang berjalan dikategorikan usaha resiko menengah atau resiko tinggi, diperlukan perizinan tambahan yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk menilai kesesuaian pelaku usaha dengan syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai dokumen legalitas pelaku usaha ketika melaksanakan kegiatan bisnis yang telah sesuai dengan standar.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Pembesaran Pisces/ Ikan Bersirip Laut
Izin tambahan dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Contohnya kalau usaha menggunakan platform daring, maka diwajibkan perizinan lainnya salah satunya dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan yang lain seperti sertifikat Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Pendaftaran perizinan tambahan dapat dilakukan melalui Aplikasi OSS yang prosedurnya akan diverifikasi oleh dinas yang punya kewenangan.
Mau mengajukan izin usaha Pembesaran Pisces/ Ikan Bersirip Laut tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha