Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ternyata Seperti Ini Prosedur Tepat Melegalkan Izin Usaha Reparasi Alat Ukur, Alat Uji Dan Peralatan Navigasi Dan Pengontrol

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Reparasi Alat Ukur, Alat Uji Dan Peralatan Navigasi Dan Pengontrol jadi satu dari banyaknya syarat yang penting diurus oleh pemilik usaha Reparasi Alat Ukur, Alat Uji Dan Peralatan Navigasi Dan Pengontrol sehingga bisnis dapat sah secara hukum. Terkadang pengusaha terlalu fokus mencari omset sampai terlena mengurus izin usaha Reparasi Alat Ukur, Alat Uji Dan Peralatan Navigasi Dan Pengontrol.

Sementara itu jika bisnis telah mendapat izin, ada banyak keuntungan yang bisa diterima. Mulai dengan membesarkan banyaknya pendapatan sampai terlepas dari masalah yang merugikan bisnis di masa datang.

Omset usaha bisa meningkat disebabkan setelah menyiapkan izin, pebisnis dapat mengakses pelanggan yang lebih beragam. Diantaranya adalah dapat bekerjasama dengan perusahaan lainnya, atau memperoleh kesempatan baru melalui tender yang dilakukan lembaga swasta atau pemerintah. Pemilik bisnis bisa juga memperluas akses pasar negara lain, menjalankan usaha expor impor, atau menjalin kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.

Tapi jika Pengusaha tidak memiliki izin usaha Reparasi Alat Ukur, Alat Uji Dan Peralatan Navigasi Dan Pengontrol, ada banyak masalah yang bisa mengancam operasional bisnis. Pertama, usaha yang sudah berjalan dapat digolongkan sebagai usaha ilegal. Konsekuensinya usaha bisa diberi tuntutan, disidak oleh dinas, produk atau aset usaha disita, maupun dapat diberi sanksi baik denda maupun penjara.

Terus bagaimana supaya usaha Reparasi Alat Ukur, Alat Uji Dan Peralatan Navigasi Dan Pengontrol bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?

Berikut adalah prosedur dalam memiliki izin usaha Reparasi Alat Ukur, Alat Uji Dan Peralatan Navigasi Dan Pengontrol.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Dimiliki Buat Menjalankan Usaha Reparasi Alat Ukur, Alat Uji Dan Peralatan Navigasi Dan Pengontrol

Saat ini pemerintah sudah memberikan kemudahan kepengurusan izin  usaha Reparasi Alat Ukur, Alat Uji Dan Peralatan Navigasi Dan Pengontrol lewat Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha diganti dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib dimiliki oleh masing-masing Pemilik bisnis karna digunakan sebagai pengenal dari Pemilik bisnis.

Legalitas lain yang harus digunakan oleh Pebisnis Reparasi Alat Ukur, Alat Uji Dan Peralatan Navigasi Dan Pengontrol adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain bergantung resiko serta bidang usaha. Jika mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat melakukan pendaftaran merek dagang melalui Dirjen HAKI sesuai jenis produk atau jasa yang dijalankan.

Menetapkan KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Reparasi Alat Ukur, Alat Uji Dan Peralatan Navigasi Dan Pengontrol

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disusun oleh BPS untuk memudahkan Pemilik usaha ketika menentukan kegiatan usaha yang telah berjalan. Semua Pemilik usaha wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang telah berjalan.

Kode KBLI terdiri dari lima digit angka yang berisi informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Reparasi Alat Ukur, Alat Uji Dan Peralatan Navigasi Dan Pengontrol menggunakan kode 33131.

Jenis usaha di Kelompok ini mencakup reparasi dan perawatan peralatan yang diproduksi dalam golongan 265, seperti reparasi dan perawatan peralatan mesin pesawat terbang, peralatan pengujian emisi mobil, peralatan meteorologi, peralatan pengujian dan pemeriksaan perlengkapan secara fisik, listrik dan kimia, peralatan penelitian atau survei, peralatan pendeteksi dan pemantauan radiasi dan sejenisnya.

Ketika pemilihan kode KBLI 33131 perlu memperhatikan dengan benar dan disesuaikan dengan jenis kegiatan yang telah berjalan. Karna kalau salah  memasukkan Kode KBLI 33131, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.

Menentukan Badan Usaha atau Pribadi Saat Menjalankan Bisnis Reparasi Alat Ukur, Alat Uji Dan Peralatan Navigasi Dan Pengontrol

Pengusaha bisa memilih akan menggunakan badan usaha atau atas nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut mempunyai kelebihan dan kekurangan tersendiri.

Jika memutuskan memakai badan usaha, usaha yang dijalankan akan lebih terpercaya karna bisnis akan beroperasi memakai nama badan usaha. Dokumen izin, pajak, maupun rekening bank bisa didaftarkan nama badan usaha. Transaksi keuangan akan tersendiri antara owner dan usaha. Sehingga pengelolaan keuangan jadi lebih jelas antara kekayaan pebisnis dengan harta usaha.

Di Indonesia badan usaha yang dapat dipakai antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan kemampuan dan jenis bisnis yang akan dijalankan.

Akan tetapi kalau owner bisnis memilih menjalankan kegiatan usaha memakai nama pribadi, maka transaksi keuangan, NPWP, dan perizinan yang didapatkan akan atas nama pribadi pebisnis. Aturan pajak jadi lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih sederhana, dan tanggung jawab seutuhnya ada pada pengusaha.

Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak menjadi satu dari banyaknya kewajiban yang perlu disampaikan oleh warga negara, termasuk owner usaha. Bukti pemilik usaha telah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pendaftaran NPWP bisa diberikan melalui KPP di kabupaten sesuai lokasi bisnis atau secara online di situs www.pajak.go.id

Dokumen Persyaratan saat hendak mendaftarkan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan jika membuat NPWP Badan Usaha mesti menyerahkan Sertifikat Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB OSS Reparasi Alat Ukur, Alat Uji Dan Peralatan Navigasi Dan Pengontrol

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa owner usaha telah terdaftar resmi di BKPM. Ketika sudah mendapatkan NIB, pebisnis dapat meneruskan permohonan izin operasional, dokumen izin komersial, maupun izin lainnya menyesuaikan resiko jenis bisnis yang dijalankan.

Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat diajukan melalui Dinas PTSP atau secara digital melalui situs Online Single Submission. Persyaratan pengurusan Nomor Induk Berusaha diantaranya profil pemilik usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Ketika mau membuat Nomor Induk Berusaha, owner usaha wajib melakukan registrasi melalui halaman OSS terlebih dahulu. Berikut ini tahap-tahapannya:

  • Mendaftar pada sistem OSS;
  • Klik kategori NIB yang mau didaftarkan, bisa perseorangan, perseorangan menggunakan usaha mikro kecil, atau non-perseorangan;
  • Melengkapi data yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
  • Memeriksa form serta rangkuman NIB;
  • Mendownload NIB.

Mengurus Dokumen Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Reparasi Alat Ukur, Alat Uji Dan Peralatan Navigasi Dan Pengontrol

Setelah NIB muncul, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, atau non-UMK pastinya akan diketahui jenis usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkat resiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, resiko menengah, serta resiko tinggi. Klasifikasi tersebut yang dijadikan dasar apakah pengusaha perlu mengajukan perizinan usaha lainnya atau tidak.

Ketika usaha mempunyai resiko rendah, umumnya NIB sudah termasuk untuk izin operasional atau izin komersial. Tetapi jika resiko usaha yang akan dijalankan dikategorikan sebagai bisnis resiko menengah ataupun resiko tinggi, wajib memiliki perizinan tambahan yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk tolak ukur  kecocokan kegiatan usaha dengan syarat yang telah diatur oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berguna sebagai bentuk sahnya pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan bisnis yang sudah taat dengan aturan.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Reparasi Alat Ukur, Alat Uji Dan Peralatan Navigasi Dan Pengontrol

Perizinan lainnya diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Contohnya jika usaha dijalankan menggunakan media online, maka diperlukan izin lain salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kominfo. Legalitas tambahan yang lain seperti bukti anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Pengajuan perizinan tambahan bisa dijalankan melalui Aplikasi OSS yang nantinya akan divalidasi oleh pemerintahan yang berwenang.

Ingin mendaftar izin usaha Reparasi Alat Ukur, Alat Uji Dan Peralatan Navigasi Dan Pengontrol tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

WhatsApp us

Exit mobile version