Izin usaha Pengusahaan Pembibitan Tanaman Kehutanan Lainnya menjadi satu dari banyaknya kewajiban yang harus disiapkan oleh pengusaha Pengusahaan Pembibitan Tanaman Kehutanan Lainnya sehingga bisnis bisa berjalan tanpa gangguan. Terkadang pebisnis terlalu memikirkan mencari laba sampai melupakan izin usaha Pengusahaan Pembibitan Tanaman Kehutanan Lainnya.
Sementara itu jika usaha telah memperoleh izin, ada banyak manfaat yang bisa didapat. Mulai dari menaikkan banyaknya pangsa pasar sampai terlepas dari masalah yang merugikan bisnis di masa yang akan datang.
Pendapatan bisnis bisa meningkat disebabkan sesudah menyiapkan izin, pemilik usaha dapat mengakses pelanggan yang lebih luas. Salah satunya adalah bisa kerjasama dengan lembaga lainnya, maupun dapat peluang baru lewat pengadaan yang dilakukan institusi swasta ataupun pemerintah. Pemilik usaha dapat juga mendapat akses pasar internasional, melakukan bisnis expor impor, bahkan menjalankan kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.
Akan tetapi kalau Pengusaha enggan mengurus izin usaha Pengusahaan Pembibitan Tanaman Kehutanan Lainnya, ada beberapa resiko yang bisa menghambat operasional bisnis. Pertama, usaha yang sudah berjalan dapat dikategorikan sebagai usaha ilegal. Resikonya usaha dapat diberikan tuntutan, dibekukan oleh kementerian, barang atau aset usaha disita, bahkan dapat diberikan sanksi baik perdata maupun pidana.
Lantas apa yang harus disiapkan agar bisnis Pengusahaan Pembibitan Tanaman Kehutanan Lainnya dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?
Dibawah ini mekanisme dalam membuat izin usaha Pengusahaan Pembibitan Tanaman Kehutanan Lainnya.
Pelajari Izin Apa Saja yang Perlu Disiapkan Untuk Melaksanakan Usaha Pengusahaan Pembibitan Tanaman Kehutanan Lainnya
Saat ini pemerintah telah mempermudah kepengurusan izin usaha Pengusahaan Pembibitan Tanaman Kehutanan Lainnya lewat Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau dulu pengurusan izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha dirubah menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib digunakan oleh seluruh Pemilik usaha karena digunakan sebagai pengenal dari Pebisnis.
Selain NIB, izin yang perlu diurus oleh Pemilik bisnis Pengusahaan Pembibitan Tanaman Kehutanan Lainnya adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain menyesuaikan resiko dan usaha yang dijalankan. Jika hendak memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat melakukan pendaftaran merek dagang melalui Ditjen Kekayaan Intelektual sesuai kategori produk atau jasa yang dijalankan.
Menentukan KBLI yang Cocok Untuk Usaha Pengusahaan Pembibitan Tanaman Kehutanan Lainnya
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang dibuat BPS untuk memudahkan Pemilik bisnis dalam menentukan bidang usaha yang sudah berjalan. Seluruh Pemilik usaha perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang sudah dijalankan.
Kode KBLI terdiri dari lima buah angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Pengusahaan Pembibitan Tanaman Kehutanan Lainnya adalah 02149.
Usaha di dalam Subgolongan ini mencakup usaha pembibitan/penyemaian dan pemeliharaan sampai dengan umur tertentu untuk ditanam dengan tujuan komersil tanaman lainnya, seperti cendana dan tanaman kehutanan lainnya
Saat memilih kode KBLI 02149 harus diperhatikan benar-benar dan disesuaikan dengan jenis kegiatan yang sedang berjalan. Karna kalau salah memakai Kode KBLI 02149, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.
Menentukan Badan Usaha atau Perorangan Dalam Menjalankan Usaha Pengusahaan Pembibitan Tanaman Kehutanan Lainnya
Pebisnis bisa memutuskan akan memakai badan usaha maupun nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya punya keuntungan dan kerugian masing-masing.
Jika memutuskan menggunakan badan usaha, bisnis yang dijalankan akan lebih terpercaya karna bisnis akan dijalankan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, atau rekening bank akan dibuat nama badan usaha. Pembukuan keuangan menjadi tersendiri antara owner dan usaha. Akibatnya, kepemilikan harta jadi semakin transparan antara harta pribadi dan harta usaha.
Pilihan badan usaha yang bisa digunakan antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan keadaan dan jenis bisnis yang beroperasi.
Sementara jika owner memutuskan menjalankan kegiatan bisnis memakai nama pribadi, maka laporan transaksi, pajak, dan legalitas yang didapatkan akan atas nama pribadi owner. Aturan pajak jadi lebih simpel, perizinan biasanya jugs lebih sederhana, dan tanggung jawab 100% berada di owner.
Membuat NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak adalah satu dari banyaknya kewajiban yang harus disampaikan oleh warga negara, termasuk didalamnya owner usaha. Bukti pemilik usaha telah tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Permohonan NPWP dapat diajukan kepada Kantor Pajak Pratama di daerah sesuai tempat tinggal usaha atau melalui daring di website www.pajak.go.id
Persyaratan saat mau mendaftar NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Tapi jika mengajukan NPWP Badan Usaha harus menyerahkan SK Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat NIB Pengusahaan Pembibitan Tanaman Kehutanan Lainnya
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa owner usaha sudah resmi terdaftar di lembaga OSS. Jika sudah memperoleh NIB, pengusaha sudah bisa mengajukan permohonan izin operasional, izin komersial, ataupun izin lain tergantung resiko kategori bisnis yang akan dijalankan.
Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB dapat diperoleh melalui Dinas PTSP atau secara online lewat aplikasi OSS RBA. Dokumen Persyaratan pendaftaran NIB adalah identitas pemilik usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Ketika hendak membuat Nomor Induk Berusaha, pengusaha perlu membuat akun pada halaman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini merupakah langkah-langkahnya:
- Masuk melalui sistem OSS;
- Memilih jenis NIB yang mau diurus, bisa perorangan, perseorangan dengan Non-UMK, maupun non perorangan;
- Mengisi isian data yang dibutuhkan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
- Mengcek data-data serta rangkuman NIB;
- Cetak Dokumen NIB.
Melampirkan Dokumen Persyaratan untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Pengusahaan Pembibitan Tanaman Kehutanan Lainnya
Ketika NIB tersedia, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, atau non UMK pastinya akan diketahui klasifikasi usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Level risiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi. Jenis Klasifikasi tersebut yang menjadi tolak ukur apakah pemilik bisnis perlu mengurus perizinan usaha lainnya atau tidak.
Jika bisnis mempunyai resiko rendah, biasanya NIB dapat berfungsi untuk perizinan operasional maupun izin komersial. Akan tetapi bila resiko bisnis yang dijalankan termasuk bisnis risiko menengah ataupun resiko tinggi, diperlukan izin lain yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk menentukan kecocokan pelaku usaha dengan syarat yang telah diatur oleh lembaga. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bukti legalitas pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan bisnis yang sudah sesuai dengan prosedur.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Dibutuhkan Pengusahaan Pembibitan Tanaman Kehutanan Lainnya
Perizinan lain diperlukan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Misalnya kalau usaha dijalankan menggunakan media online, maka diharuskan perizinan tambahan salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kominfo. Izin tambahan lainnya seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Pendaftaran perizinan tambahan dapat dilaksanakan memakai Website Online Single Submission yang langkahnya akan disetujui oleh pihak yang punya kewenangan.
Ingin mendaftarkan izin usaha Pengusahaan Pembibitan Tanaman Kehutanan Lainnya tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha