Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ternyata Seperti Ini Prosedur Simpel Menyiapkan Izin Usaha Industri Ban Luar Dan Ban Dalam

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Ban Luar Dan Ban Dalam jadi satu dari banyaknya dokumen yang perlu disiapkan oleh pebisnis Industri Ban Luar Dan Ban Dalam agar usaha bisa jberjalan lancar. Seringkali pemilik bisnis cuma mencari profit sampai mengabaikan izin usaha Industri Ban Luar Dan Ban Dalam.

Padahal jika usaha sudah mendapatkan izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa diterima. Mulai dengan menambah banyaknya pendapatan sampai terhindar dari hal-hal yang akan merugikan usaha di masa datang.

Pendapatan bisnis dapat naik karna setelah mengurus izin, pengusaha dapat memperoleh pasar yang luas. Salah satunya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan perusahaan lain, maupun dapat kesempatan baru lewat pengadaan yang sudah dilakukan lembaga swasta maupun pemerintah. Pebisnis juga bisa mendapat akses pasar luar negeri, menjalankan usaha expor impor, maupun menjalin kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.

Tetapi jika Pemilik usaha mengabaikan izin usaha Industri Ban Luar Dan Ban Dalam, ada banyak masalah yang bisa mengancam berjalannya usaha. Antaralain usaha yang sudah dijalankan bisa saja dimasukkan sebagai usaha ilegal. Resikonya usaha bisa diberikan peringatan, dihentikan oleh pemda, produk atau aset usaha disita, bahkan dapat diberikan penalti baik denda maupun pidana.

Terus bagaimana agar usaha Industri Ban Luar Dan Ban Dalam dapat memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?

Berikut adalah cara dalam mengurus izin usaha Industri Ban Luar Dan Ban Dalam.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Wajib Diurus Untuk Melakukan Usaha Industri Ban Luar Dan Ban Dalam

Pada saat ini pemerintah telah memberi kemudahan kepengurusan izin  usaha Industri Ban Luar Dan Ban Dalam menggunakan Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau dulu mengurus izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha dirubah oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib diurus oleh masing-masing Pemilik bisnis karna difungsikan sebagai pengenal dari Pebisnis.

Legalitas lain yang perlu dimiliki oleh Pemilik usaha Industri Ban Luar Dan Ban Dalam adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain sesuai dengan resiko serta usaha yang dijalankan. Kalau mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa mendaftarkan merek dagang kepada Ditjen HKI sesuai jenis produk atau jasa yang ada.

Menetapkan KBLI yang Cocok Untuk Usaha Industri Ban Luar Dan Ban Dalam

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan BPS untuk mempermudah Pebisnis saat menentukan bidang usaha yang sudah dijalankan. Seluruh Pemilik usaha wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang sudah berjalan.

Kode KBLI tersusun dari 5 digit angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Ban Luar Dan Ban Dalam kodenya adalah 22111.

Jenis Kegiatan yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha pembuatan ban luar dan ban dalam dengan bahan utamanya dari karet alam ataupun karet buatan untuk semua jenis kendaraan bermotor, sepeda, kendaraan angkutan lainnya dan peralatan yang memakai ban

Ketika memilih kode KBLI 22111 harus mempertimbangkan benar-benar dan menyesuaikan dengan usaha yang telah berjalan. Karna kalau keliru  memilih Kode KBLI 22111, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.

Menentukan Badan Usaha atau Perorangan Dalam Menjalankan Usaha Industri Ban Luar Dan Ban Dalam

Pemilik usaha bisa menentukan hendak menggunakan badan usaha maupun atas nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Kedua hal tersebut mempunyai kelebihan dan kekurangan tersendiri.

Tapi jika menggunakan badan usaha, bisnis yang dijalankan akan lebih kredibel karena bisnis akan dijalankan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, atau rekening bank bisa didaftarkan nama badan usaha. Transaksi keuangan akan terpisah antara pemilik dan usaha. Jadi, kepemilikan keuangan jadi lebih jelas antara kekayaan pebisnis dan harta usaha.

Di Indonesia badan usaha yang bisa dipakai adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan persyaratan dan kategori usaha yang beroperasi.

Sebagai informasi jika pengusaha memilih menjalankan usaha menggunakan identitas pribadi, maka pembukuan keuangan, perpajakan, dan izin usaha yang didapatkan akan atas nama pribadi pebisnis. Aturan pajak jadi lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih mudah, dan hak 100% ada di owner usaha.

Membuat NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak merupakan satu dari banyaknya kewajiban yang perlu disampaikan oleh warga negara, termasuk pemilik usaha. Bukti pengusaha telah tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Registrasi NPWP bisa diajukan melalui KPP di daerah sesuai tempat tinggal usaha atau lewat online di situs www.pajak.go.id

Dokumen Persyaratan saat hendak mendaftarkan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sementara kalau mendaftarkan NPWP Badan Usaha musti mengumpulkan SK/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat NIB OSS Industri Ban Luar Dan Ban Dalam

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa owner usaha sudah terdaftar di Kementerian Investasi. Ketika sudah memperoleh NIB, pemilik bisnis sudah bisa meneruskan perizinan operasional, perizinan komersial, maupun izin lainnya sesuai resiko bidang bisnis yang beroperasi.

Sekarang NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat didapatkan di Dinas PTSP atau secara daring lewat situs OSS RBA. Dokumen Persyaratan pendaftaran Nomor Induk Berusaha antaralain data owner bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Untuk mengurus Nomor Induk Berusaha, pengusaha harus membuat akun di laman OSS dahulu. Berikut tahapannya:

  • Log-in melalui aplikasi OSS;
  • Pilih jenis NIB yang hendak didaftarkan, bisa perorangan, perseorangan dengan UMK, atau non perorangan;
  • Mengisi form yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
  • Mengcek form serta preview NIB;
  • Unduh Surat NIB.

Memenuhi Dokumen Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Ban Luar Dan Ban Dalam

Setelah NIB muncul, baik itu usaha , maupun non-UMK pasti akan terlihat klasifikasi usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Level resiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, risiko menengah, serta risiko tinggi. Kategori tersebut yang menentukan apakah pemilik bisnis perlu membuat perizinan usaha lain atau tidak.

Ketika bisnis memiliki risiko rendah, biasanya NIB berguna untuk menjalankan operasional ataupun perizinan komersial. Namun jika resiko bisnis yang akan dijalankan termasuk dalam usaha resiko menengah dan risiko tinggi, harus mempunyai izin tambahan yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk menimbang  komitmen pelaku usaha dengan syarat yang sudah ditentukan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bentuk sahnya pelaku usaha saat mengoperasikan kegiatan bisnis yang sudah sesuai dengan standar.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Ban Luar Dan Ban Dalam

Perizinan lain diperlukan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Misalnya jika usaha memakai platform daring, maka diwajibkan perizinan tambahan yaitu sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Kominfo. Perizinan tambahan lainnya seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Pendaftaran izin tambahan dapat dijalankan menggunakan Website Online Single Submission yang prosedurnya akan disetujui oleh lembaga yang berwenang.

Ingin mengurus izin usaha Industri Ban Luar Dan Ban Dalam tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha