Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ternyata Seperti Ini Prosedur Simpel Menyiapkan Izin Usaha Aktivitas Call Centre

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Aktivitas Call Centre adalah satu dari banyaknya dokumen yang penting dimiliki oleh pebisnis Aktivitas Call Centre sehingga usaha dapat sah secara hukum. Ada kalanya pengusaha cuma mencari laba sampai terlena mengurus izin usaha Aktivitas Call Centre.

Sementara itu jika usaha sudah memiliki izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa diterima. Mulai dengan memperbanyak jumlah omset bahkan terbebas dari hal-hal yang merugikan usaha di masa yang akan datang.

Penghasilan usaha dapat bertambah disebabkan setelah memperoleh izin, pebisnis bisa mendapatkan pasar yang lebih beragam. Salah satunya adalah dapat kerjasama dengan institusi lain, maupun mendapatkan kesempatan baru melalui tender yang sudah dilakukan perusahaan swasta maupun pemerintah. Pemilik bisnis juga dapat mengakses pasar luar negeri, menjalankan usaha expor impor, sampai menjalin kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.

Namun jika Pengusaha tidak mengurus izin usaha Aktivitas Call Centre, ada banyak resiko yang bisa mengancam berjalannya usaha. Pertama, usaha yang sudah dijalankan bisa saja dikategorikan sebagai bisnis yang tidak sah. Akibatnya bisnis bisa diberikan peringatan, disidak oleh dinas, produk atau aset bisnis disita, ataupun bisa diberi sanksi baik perdata maupun penjara.

Lantas bagaimana agar bisnis Aktivitas Call Centre dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?

Berikut prosedur dalam mengurus izin usaha Aktivitas Call Centre.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Dimiliki Buat Melakukan Usaha Aktivitas Call Centre

Sekarang ini pemerintah telah memberi kemudahan pengurusan izin  usaha Aktivitas Call Centre lewat Online Single Submission (OSS) RBA. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha digantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib diperoleh bagi seluruh Pemilik bisnis karna digunakan sebagai pengenal dari Pebisnis.

Kewajiban lain yang harus digunakan oleh Pengusaha Aktivitas Call Centre adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya sesuai resiko serta usaha yang dijalankan. Kalau mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis bisa melakukan pendaftaran merek dagang kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual disesuaikan kategori produk atau jasa yang ada.

Memilih KBLI yang Cocok Bagi Usaha Aktivitas Call Centre

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disusun Badan Pusat Statistik untuk panduan Pebisnis saat menentukan kegiatan usaha yang sudah berjalan. Setiap Pengusaha harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang berjalan.

Kode KBLI terdiri dari lima digit angka yang memuat informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Aktivitas Call Centre menggunakan kode 82200.

Kegiatan usaha dalam Kelompok ini mencakup usaha jasa call center, seperti Inbound Call Centre (panggilan ke dalam), menjawab panggilan dari pelanggan oleh operator manusia, distribusi panggilan otomatis, integrasi telepon dan komputer, sistem respon suara interaktif atau metode yang sejenis untuk menerima permintaan, menyediakan produk informasi yang berkaitan dengan permintaan bantuan pelanggan atau menyalurkan keluhan atau komplain dari pelanggan; Outbond Call Centre (panggilan ke luar), menggunakan metode yang sejenis untuk menjual atau memasarkan barang atau jasa kepada pelanggan potensial, melakukan penelitian pasar atau jajak pendapat masyarakat dan kegiatan yang sejenis kepada pelanggan.

Dalam pemilihan kode KBLI 82200 harus memperhatikan dengan benar dan menyesuaikan dengan jenis usaha yang akan berjalan. Karna kalau salah  memilih Kode KBLI 82200, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.

Memilih Badan Usaha atau Perseorangan Saat Menjalankan Usaha Aktivitas Call Centre

Pemilik bisnis bisa menentukan hendak menggunakan badan usaha ataupun atas nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya punya keunggulan dan kerugian sendiri-sendiri.

Namun, kalau memilih badan usaha, bisnis yang dijalankan akan lebih dipercaya karena bisnis akan dijalankan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, pajak, maupun rekening bank akan dibuat identitas badan usaha. Transaksi keuangan dilaksanakan terpisah antara pendiri dan bisnis. Akibatnya, kepemilikan keuangan jadi lebih jelas antara penghasilan pemilik usaha dengan harta bisnis.

Beberapa badan usaha yang dapat digunakan antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan persyaratan dan bidang bisnis yang akan beroperasi.

Perlu diketahui juga jika pebisnis memutuskan menjalankan bisnis menggunakan nama perseorangan, maka laporan transaksi, pajak, dan legalitas yang didapatkan akan atas nama pribadi owner bisnis. Pengurusan pajak akan lebih mudah, perizinan biasanya jugs lebih sederhana, serta kepemilikan sepenuhnya berada pada pengusaha.

Mendaftarkan NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak menjadi salah satu kewajiban yang perlu dibayar oleh WNI, termasuk owner usaha. Bukti owner usaha telah resmi tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Permohonan NPWP dapat dilakukan lewat KPP di kota sesuai domisili usaha atau secara online di sistem www.pajak.go.id

Dokumen Persyaratan ketika mau membuat NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu jika mengajukan NPWP Badan Usaha musti menyerahkan SK Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus Nomor Induk Berusaha Aktivitas Call Centre

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa pengusaha telah terdaftar resmi di Kementerian Investasi. Ketika sudah mendapatkan NIB, owner bisnis dapat meneruskan perizinan operasional, surat izin komersial, maupun izin lainnya sesuai resiko bidang bisnis yang beroperasi.

Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara digital pada website Online Single Submission. Syarat permohonan NIB antaralain data pebisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Saat hendak mengajukan Nomor Induk Berusaha, pengusaha bisa melakukan registrasi pada halaman Online Single Submission dahulu. Berikut langkah-langkahnya:

  • Mendaftar pada aplikasi OSS;
  • Memilih kategori NIB yang mau diurus, bisa perorangan, perorangan menggunakan UMK, atau non-perorangan;
  • Mengisi data yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
  • Memeriksa formulir dan rangkuman NIB;
  • Cetak Dokumen NIB.

Mengurus Dokumen Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Aktivitas Call Centre

Saat NIB didapatkan, baik itu usaha mikro kecil, atau non UMK pasti akan diketahui klasifikasi usaha dalam tingkat risiko tertentu. Level resiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Klasifikasi ini yang dijadikan dasar apakah pemilik bisnis perlu mendapatkan perizinan usaha yang lain atau tidak.

Jika usaha mempunyai resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha berfungsi juga untuk perizinan operasional maupun perizinan komersial. Akan tetapi jika risiko bisnis yang akan dijalankan masuk dalam bisnis resiko menengah maupun risiko tinggi, diharuskan memiliki izin tambahan yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk menjadi tolak ukur  kesesuaian kegiatan usaha dengan syarat yang sudah diatur oleh kementerian. Sertifikat standar juga berguna sebagai surat legalitas pelaku usaha ketika menjalankan kegiatan usaha yang telah sesuai dengan undang-undang.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Aktivitas Call Centre

Perizinan lainnya dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Contohnya jika usaha dipasarkan melalui media digital, maka akan diwajibkan perizinan lainnya yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Kominfo. Izin tambahan yang lain seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Pengajuan perizinan tambahan dapat dilakukan melalui Aplikasi OSS yang langkahnya akan diverifikasi oleh kementerian yang berwenang.

Hendak mendaftar izin usaha Aktivitas Call Centre tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha