Izin usaha Industri Perlengkapan Rumah Tangga Dari Tanah Liat/keramik jadi satu dari sekian banyak surat yang perlu dipersiapkan oleh pemilik bisnis Industri Perlengkapan Rumah Tangga Dari Tanah Liat/keramik agar usaha bisa berjalan tanpa gangguan. Terkadang pemilik usaha cuma fokus mencari penghasilan sampai melalaikan izin usaha Industri Perlengkapan Rumah Tangga Dari Tanah Liat/keramik.
Padahal jika usaha sudah mendapatkan izin, ada banyak keuntungan yang bisa diterima. Mulai dengan memperbanyak banyaknya penghasilan bahkan terlepas dari hal-hal yang bisa merugikan bisnis di masa yang akan datang.
Penghasilan usaha dapat meningkat karna setelah mendapat izin, pengusaha bisa akses pasar yang lebih beragam. Antaralain adalah dapat kerjasama dengan pelaku usaha lain, atau memperoleh pelanggan baru lewat tender yang sudah dilakukan pihak swasta ataupun pemerintah. Pebisnis juga dapat mengembangkan bisnis ke pasar seluruh dunia, menjalankan bisnis ekspor impor, atau membuat kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.
Tapi kalau Pengusaha abai akan izin usaha Industri Perlengkapan Rumah Tangga Dari Tanah Liat/keramik, ada beberapa resiko yang bisa mengancam berjalannya bisnis. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan bisa saja dikategorikan sebagai usaha ilegal. Akibatnya bisnis bisa diberikan tuntutan, dibekukan oleh dinas, barang atau aset bisnis disita, maupun bisa diberikan sanksi baik perdata maupun pidana.
Jadi apa yang harus dilakukan agar bisnis Industri Perlengkapan Rumah Tangga Dari Tanah Liat/keramik dapat memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?
Dibawah ini cara dalam membuat izin usaha Industri Perlengkapan Rumah Tangga Dari Tanah Liat/keramik.
Pelajari Izin Apa Saja yang Harus Diperoleh Buat Melakukan Usaha Industri Perlengkapan Rumah Tangga Dari Tanah Liat/keramik
Sekarang pemerintah sudah memberikan kemudahan pengurusan izin usaha Industri Perlengkapan Rumah Tangga Dari Tanah Liat/keramik melalui Online Single Submission (OSS) RBA. Kalau dulu mengurus izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha dirubah oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib dimiliki bagi semua Pengusaha karna dijadikan sebagai identitas dari Pebisnis.
Selain NIB, izin yang perlu disiapkan oleh Pemilik bisnis Industri Perlengkapan Rumah Tangga Dari Tanah Liat/keramik adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya menyesuaikan resiko dan usaha yang dijalankan. Kalau mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat mendaftarkan merek dagang ke Direktorat Jenderal HKI tergantung jenis produk atau jasa yang dijalankan.
Menetapkan KBLI yang Cocok Bagi Usaha Industri Perlengkapan Rumah Tangga Dari Tanah Liat/keramik
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pebisnis ketika menentukan kegiatan usaha yang sudah dijalankan. Masing-masing Pebisnis harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang berjalan.
Kode KBLI tersusun atas 5 buah angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Perlengkapan Rumah Tangga Dari Tanah Liat/keramik menggunakan kode 23932.
Kegiatan usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari tanah liat untuk perlengkapan rumah tangga, pajangan/hiasan dan sejenisnya, seperti piring, cangkir, mangkok, kendi, teko, periuk, tempayan, patung, vas bunga, tempat sirih, kotak sigaret, celengan, toples, dan barang-barang sejenis yang digunakan untuk pengangkutan atau pengepakan barang dan lain-lain.
Saat memasukkan kode KBLI 23932 perlu memperhatikan dengan benar dan sesuai dengan usaha yang dijalankan. Karna kalau keliru memasukkan Kode KBLI 23932, izin usaha tidak bisa digunakan.
Mendirikan Badan Usaha atau Pribadi Ketika Menjalankan Bisnis Industri Perlengkapan Rumah Tangga Dari Tanah Liat/keramik
Pengusaha bisa memilih akan memakai badan usaha atau atas nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut punya keunggulan dan kekurangan sendiri-sendiri.
Akan tetapi jika menggunakan badan usaha, usaha akan naik kelas karena usaha akan beroperasi atas nama badan usaha. Dokumen izin, pajak, atau akun bank menggunakan atas nama badan usaha. Transaksi keuangan dilakukan tersendiri antara owner dan usaha. Jadi, kepemilikan keuangan jadi lebih transparan antara penghasilan pebisnis dan harta usaha.
Di Indonesia badan usaha yang dapat dipilih diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kategori bisnis yang akan dijalankan.
Perlu diketahui kalau pengusaha memilih menjalankan kegiatan bisnis memakai identitas perorangan, maka pembukuan keuangan, perpajakan, dan izin usaha yang diperoleh akan atas nama pribadi owner usaha. Aturan pajak menjadi lebih mudah, proses izin biasanya jugs lebih simpel, dan tanggung jawab seutuhnya berada pada pemilik usaha.
Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak menjadi salah satu bagian kewajiban yang mesti dipenuhi oleh WNI, termasuk didalamnya pemilik usaha. Bukti pengusaha telah terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Registrasi NPWP dapat diberikan kepada KPP di wilayah sesuai tempat tinggal bisnis atau secara digital di situs www.pajak.go.id
Syarat saat mau membuat NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sementara kalau mengajukan NPWP Badan Usaha wajib menyertakan Sertifikat Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat NIB Industri Perlengkapan Rumah Tangga Dari Tanah Liat/keramik
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau owner usaha telah terdaftar di lembaga OSS. Kalau sudah memiliki NIB, owner usaha sudah dapat mengajukan pendaftaran izin operasional, izin komersial, atau perizinan lain bergantung resiko bidang usaha yang berjalan.
Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB dapat didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara online pada web Online Single Submission. Syarat pengurusan NIB antara lain profil owner bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Ketika hendak mengajukan Nomor Induk Berusaha, pemilik bisnis wajib registrasi melalui halaman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini adalah prosedurnya:
- Daftar melalui aplikasi OSS;
- Pilih jenis NIB yang mau diurus, bisa perseorangan, perorangan baik dengan UMK, maupun non-perorangan;
- Mengisi formulir yang disediakan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
- mengecek data-data dan preview NIB;
- Mendownload File NIB.
Memenuhi Dokumen Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Perlengkapan Rumah Tangga Dari Tanah Liat/keramik
Sesudah NIB didapatkan, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, maupun non UMK pasti akan terlihat jenis usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkatan risiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, resiko menengah, serta resiko tinggi. Klasifikasi tersebut yang dijadikan tolak ukur apakah owner usaha perlu mengajukan izin usaha lain atau tidak.
Ketika bisnis memiliki risiko rendah, biasanya NIB dapat digunakan untuk menjalankan operasional ataupun perizinan komersial. Namun jika risiko bisnis yang berjalan dikategorikan sebagai usaha risiko menengah ataupun risiko tinggi, harus mempunyai perizinan lain yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk menimbang kesesuaian kegiatan usaha dengan syarat yang sudah ditetapkan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bentuk sahnya pelaku usaha dalam mengoperasikan kegiatan bisnis yang telah taat dengan standar.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Perlengkapan Rumah Tangga Dari Tanah Liat/keramik
Izin lainnya diperlukan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Diantaranya jika usaha dipasarkan melalui aplikasi daring, maka diwajibkan izin tambahan yaitu sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Legalitas tambahan lainnya seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Pendaftaran perizinan tambahan dapat dilaksanakan lewat Aplikasi OSS yang selanjutnya akan diverifikasi oleh dinas yang berwenang.
Hendak mengajukan izin usaha Industri Perlengkapan Rumah Tangga Dari Tanah Liat/keramik tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha