Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ternyata Seperti Ini Prosedur Simpel Mendaftarkan Izin Usaha Industri Peralatan Perekam, Penerima Dan Pengganda Audio Dan Video, Bukan Industri Televisi

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Peralatan Perekam, Penerima Dan Pengganda Audio Dan Video, Bukan Industri Televisi merupakan satu dari sekian banyak surat yang penting diurus oleh pemilik usaha Industri Peralatan Perekam, Penerima Dan Pengganda Audio Dan Video, Bukan Industri Televisi supaya bisnis dapat berjalan tanpa hambatan. Terkadang pebisnis hanya memikirkan mencari penghasilan sampai melupakan izin usaha Industri Peralatan Perekam, Penerima Dan Pengganda Audio Dan Video, Bukan Industri Televisi.

Kenyataannya jika bisnis sudah memiliki izin, ada beberapa manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dengan membesarkan jumlah pelanggan bahkan lolos dari hal-hal yang merugikan usaha di kemudian hari.

Pendapatan bisnis bisa bertambah disebabkan sesudah mendapatkan izin, pemilik usaha dapat mendapatkan pelanggan yang lebih banyak. Satu diantaranya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan perusahaan lain, maupun dapat kesempatan baru lewat pengadaan yang sudah dilakukan pihak swasta atau pemerintah. Pemilik usaha bisa juga memperluas akses pasar seluruh dunia, menjalankan bisnis ekspor impor, sampai menjalin kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.

Tetapi kalau Pemilik bisnis enggan mengurus izin usaha Industri Peralatan Perekam, Penerima Dan Pengganda Audio Dan Video, Bukan Industri Televisi, ada beberapa masalah yang bisa mengancam berjalannya usaha. Pertama, usaha yang sudah dijalankan bisa saja dimasukkan sebagai usaha yang ilegal. Akibatnya bisnis dapat diberi tuntutan, dibekukan oleh pihak berwajib, barang atau aset bisnis disita, ataupun dapat diberikan sanksi baik perdata maupun penjara.

Jadi apa yang harus dilakukan supaya usaha Industri Peralatan Perekam, Penerima Dan Pengganda Audio Dan Video, Bukan Industri Televisi bisa memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?

Berikut prosedur dalam memperoleh izin usaha Industri Peralatan Perekam, Penerima Dan Pengganda Audio Dan Video, Bukan Industri Televisi.

Pelajari Izin Apa Saja yang Harus Disiapkan Buat Melakukan Usaha Industri Peralatan Perekam, Penerima Dan Pengganda Audio Dan Video, Bukan Industri Televisi

Saat ini pemerintah sudah memberi kemudahan pengurusan izin  usaha Industri Peralatan Perekam, Penerima Dan Pengganda Audio Dan Video, Bukan Industri Televisi menggunakan Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha digantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu digunakan bagi seluruh Pebisnis karena difungsikan sebagai pengenal dari Pengusaha.

Legalitas lain yang wajib dimiliki oleh Pemilik bisnis Industri Peralatan Perekam, Penerima Dan Pengganda Audio Dan Video, Bukan Industri Televisi adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain sesuai dengan resiko dan kegiatan usaha. Kalau mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis bisa mengajukan pendaftaran merek dagang kepada Ditjen Kekayaan Intelektual sesuai jenis barang atau jasa yang ada.

Memilih KBLI yang Tepat Bagi Usaha Industri Peralatan Perekam, Penerima Dan Pengganda Audio Dan Video, Bukan Industri Televisi

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disiapkan oleh Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pengusaha ketika menentukan bidang usaha yang telah berjalan. Setiap Pengusaha harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang akan berjalan.

Kode KBLI disusun dari lima buah angka yang berisi informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Peralatan Perekam, Penerima Dan Pengganda Audio Dan Video, Bukan Industri Televisi kodenya adalah 26420.

Kegiatan usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup pembuatan peralatan audio dan video elektronik untuk hiburan di rumah (home entertainment) untuk rumah tangga dan kendaraan bermotor, seperti pesawat penerima radio dan kombinasi, tape recorder dan video recorder. Termasuk industri peralatan stereo, pemutar CD dan VCD/DVD, kamera video jenis rumah tangga dan jukebox

Saat menentukan kode KBLI 26420 harus diperhatikan benar-benar dan sesuai dengan jenis kegiatan yang berjalan. Karna jika salah  memakai Kode KBLI 26420, izin usaha tidak bisa dipakai.

Menentukan Badan Usaha atau Pribadi Saat Menjalankan Bisnis Industri Peralatan Perekam, Penerima Dan Pengganda Audio Dan Video, Bukan Industri Televisi

Pemilik bisnis bisa memilih hendak memakai badan usaha maupun nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.

Jika memutuskan menggunakan badan usaha, usaha menjadi lebih kredibel karna usaha akan berjalan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, atau rekening bank bisa didaftarkan atas nama badan usaha. Laporan keuangan menjadi terpisah antara owner dan usaha. Sehingga pengelolaan keuangan jadi lebih jelas antara kekayaan owner dengan harta bisnis.

Beberapa badan usaha yang dapat dipilih diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan kebutuhan dan jenis bisnis yang berjalan.

Sebagai informasi jika owner usaha memutuskan menjalankan bisnis memakai atas nama perorangan, maka laporan keuangan, NPWP, serta izin usaha yang didapatkan menjadi atas nama pribadi owner usaha. Penyampaian pajak jadi lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih mudah, serta tanggung jawab seutuhnya ada di owner usaha.

Membuat NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak adalah salah satu kewajiban yang musti dipenuhi oleh WNI, termasuk owner bisnis. Bukti owner bisnis sudah tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pengajuan NPWP bisa dilakukan kepada KPP di daerah sesuai alamat usaha atau melalui online di sistem www.pajak.go.id

Syarat saat hendak membuat NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan jika mengajukan NPWP Badan mesti melampirkan SK Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha Industri Peralatan Perekam, Penerima Dan Pengganda Audio Dan Video, Bukan Industri Televisi

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pemilik usaha telah terdaftar di BKPM. Kalau sudah memperoleh NIB, pengusaha bisa mengurus pendaftaran izin operasional, izin komersial, serta izin lain menyesuaikan resiko jenis usaha yang berjalan.

Sekarang ini NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat didaftarkan di Dinas PTSP atau secara digital lewat aplikasi OSS. Syarat pendaftaran NIB adalah data pemilik bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Saat akan memperoleh NIB, pemilik bisnis perlu melakukan registrasi melalui halaman OSS dahulu. Berikut ini langkah-langkahnya:

  • Log-in melalui website OSS;
  • Klik kategori NIB yang hendak diurus, bisa perseorangan, perorangan dengan usaha mikro kecil, maupun non-perseorangan;
  • Memasukkan formulir yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
  • Mengcek data serta rangkuman NIB;
  • Download Surat NIB.

Melampirkan Dokumen Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Peralatan Perekam, Penerima Dan Pengganda Audio Dan Video, Bukan Industri Televisi

Ketika NIB diperoleh, baik itu usaha mikro kecil, maupun besar pasti akan diketahui kategori usaha dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkatan resiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Jenis Klasifikasi inilah yang dijadikan tolak ukur apakah pengusaha perlu mengajukan perizinan usaha lain atau tidak.

Saat usaha mempunyai risiko rendah, biasanya NIB sudah termasuk untuk izin operasional maupun izin komersial. Sedangkan jika risiko bisnis yang akan dijalankan masuk dalam usaha resiko menengah atau resiko tinggi, harus mempunyai perizinan tambahan yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk menilai  kesesuaian kegiatan usaha dengan aturan yang sudah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai dokumen legalitas pelaku usaha dalam mengoperasikan kegiatan bisnis yang sudah taat dengan aturan.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Peralatan Perekam, Penerima Dan Pengganda Audio Dan Video, Bukan Industri Televisi

Perizinan lain diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Contoh jika bisnis dipasarkan melalui media online, maka akan diperlukan perizinan tambahan antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Kominfo. Perizinan tambahan lain seperti sertifikat Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Pendaftaran izin tambahan bisa dilaksanakan lewat Platform OSS yang langkahnya akan disetujui oleh lembaga yang punya kewenangan.

Ingin mengurus izin usaha Industri Peralatan Perekam, Penerima Dan Pengganda Audio Dan Video, Bukan Industri Televisi tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha