Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ternyata Seperti Ini Prosedur Simpel Mendaftarkan Izin Usaha Angkutan Darat Khusus Bukan Bus

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Angkutan Darat Khusus Bukan Bus menjadi satu dari sekian banyak syarat yang harus dimiliki oleh pengusaha Angkutan Darat Khusus Bukan Bus sehingga bisnis bisa berjalan resmi. Kadangkala pebisnis terlalu berfokus mencari profit sampai mengabaikan izin usaha Angkutan Darat Khusus Bukan Bus.

Kenyataannya kalau bisnis telah memiliki izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa didapat. Mulai dari menambah jumlah penghasilan bahkan terlepas dari sejumlah hal yang merugikan usaha di masa datang.

Omset bisnis bisa meningkat karna setelah memperoleh izin, pemilik usaha bisa mendapatkan pasar yang lebih beragam. Salah satunya adalah bisa bekerjasama dengan perusahaan lain, atau memperoleh peluang baru lewat tender yang dilakukan lembaga swasta maupun pemerintah. Pengusaha dapat juga mengembangkan usaha ke pasar negara lain, melakukan usaha expor impor, atau membuat kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.

Tetapi jikalau Pemilik bisnis enggan memiliki izin usaha Angkutan Darat Khusus Bukan Bus, ada banyak resiko yang bisa menghambat operasional usaha. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi bisa saja dianggap sebagai bisnis yang tidak taat aturan. Akibatnya bisnis dapat diberikan peringatan, disidak oleh pemerintah, barang atau aset bisnis disita, ataupun bisa diberi sanksi baik perdata maupun penjara.

Lantas bagaimana caranya biar usaha Angkutan Darat Khusus Bukan Bus bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?

Berikut adalah prosedur dalam membuat izin usaha Angkutan Darat Khusus Bukan Bus.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Harus Diurus Untuk Melakukan Usaha Angkutan Darat Khusus Bukan Bus

Sekarang pemerintah sudah melakukan efisiensi pengurusan izin  usaha Angkutan Darat Khusus Bukan Bus melalui Online Single Submission (OSS) RBA. Jika dulu mengurus izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha diganti menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus diurus oleh seluruh Pengusaha karna berfungsi sebagai bukti dari Pebisnis.

Legalitas lain yang wajib disiapkan oleh Pemilik usaha Angkutan Darat Khusus Bukan Bus adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain tergantung resiko dan kegiatan usaha. Kalau mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha dapat melakukan pendaftaran merek dagang melalui Ditjen HAKI disesuaikan kategori produk atau jasa yang dimiliki.

Menetapkan KBLI yang Cocok Untuk Usaha Angkutan Darat Khusus Bukan Bus

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disiapkan Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pemilik usaha saat menentukan bidang usaha yang berjalan. Semua Pebisnis harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang telah dijalankan.

Kode KBLI tersusun atas lima buah angka yang memuat informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Angkutan Darat Khusus Bukan Bus menggunakan kode 49415.

Jenis usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang yang mempunyai asal dan/atau tujuan tetap, meliputi angkutan antar jemput, angkutan karyawan, angkutan permukiman dan angkutan pemadu moda menggunakan kendaraan bermotor bukan bus

Dalam menentukan kode KBLI 49415 perlu memastikan benar-benar dan disesuaikan dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Karna jika keliru  memakai Kode KBLI 49415, izin usaha tidak bisa digunakan.

Memilih Badan Usaha atau Perseorangan Untuk Menjalankan Usaha Angkutan Darat Khusus Bukan Bus

Pemilik bisnis bisa memutuskan hendak memakai badan usaha atau atas nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut punya keunggulan dan kekurangan tersendiri.

Jika memilih badan usaha, usaha akan lebih dipercaya karna bisnis akan beroperasi atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, maupun akun bank menggunakan identitas badan usaha. Transaksi keuangan dijadikan terpisah antara pendiri dan bisnis. Sehingga kepemilikan harta menjadi semakin transparan antara penghasilan pribadi dengan harta usaha.

Di Indonesia badan usaha yang bisa dipilih contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan keadaan dan jenis usaha yang dijalankan.

Perlu diketahui jika owner memutuskan menjalankan usaha memakai atas nama pribadi, maka laporan keuangan, NPWP, serta izin usaha yang diperoleh akan atas nama pribadi pebisnis. Pengurusan pajak menjadi lebih sederhana, perizinan biasanya jugs lebih mudah, serta tanggung jawab 100% ada pada pemilik bisnis.

Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah satu dari sekian banyak kewajiban yang semestinya dipenuhi oleh WNI, termasuk didalamnya pengusaha. Bukti owner usaha telah tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Permohonan NPWP dapat diberikan melalui KPP di wilayah sesuai lokasi usaha atau lewat daring di situs www.pajak.go.id

Dokumen Persyaratan saat hendak mengajukan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Tapi kalau mendaftarkan NPWP Badan Usaha perlu mengumpulkan SK Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB OSS Angkutan Darat Khusus Bukan Bus

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika owner bisnis telah terdaftar di Kementerian Investasi. Jika sudah memperoleh NIB, pengusaha sudah bisa meneruskan surat izin operasional, surat izin komersial, serta perizinan lain bergantung resiko bidang bisnis yang berjalan.

Sekarang ini NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara online di aplikasi Online Single Submission. Syarat pengajuan Nomor Induk Berusaha adalah profil owner bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Saat hendak mengajukan Nomor Induk Berusaha, pemilik usaha bisa membuat akun pada laman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut ini tahap-tahapannya:

  • Log-in melalui aplikasi OSS;
  • Memilih kategori NIB yang akan didaftarkan, bisa perorangan, perorangan dengan Non-UMK, maupun non-perorangan;
  • Memasukkan data-data yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
  • mengecek isian data dan preview NIB;
  • Cetak File NIB.

Mengurus Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Angkutan Darat Khusus Bukan Bus

Saat NIB didapatkan, baik untuk usaha , atau besar pasti akan diketahui jenis usaha dalam tingkat risiko tertentu. Tingkatan risiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Klasifikasi tersebut yang menjadi tolak ukur apakah pengusaha perlu membuat izin usaha lainnya atau tidak.

Ketika bisnis mempunyai resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha bisa difungsikan untuk izin operasional ataupun perizinan komersial. Tetapi jika resiko usaha yang akan dijalankan merupakan bisnis resiko menengah maupun resiko tinggi, diharuskan memiliki izin lain yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk menjadi tolak ukur  kecocokan kegiatan usaha dengan standar yang telah ditetapkan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bentuk legalitas pelaku usaha ketika menjalankan kegiatan usaha yang telah taat dengan standar.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Angkutan Darat Khusus Bukan Bus

Perizinan tambahan dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Diantaranya jika bisnis memakai media daring, maka diperlukan perizinan tambahan salah satunya dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan lain seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Pendaftaran izin tambahan dapat dilakukan lewat Platform Lembaha OSS yang langkahnya akan diverifikasi oleh pihak yang punya kewenangan.

Mau mengurus izin usaha Angkutan Darat Khusus Bukan Bus tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha