Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ternyata Seperti Ini Prosedur Simpel Memiliki Izin Usaha Angkutan Laut Luar Negeri Tramper Untuk Penumpang

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Angkutan Laut Luar Negeri Tramper Untuk Penumpang adalah satu dari banyaknya kewajiban yang perlu dipersiapkan oleh pemilik usaha Angkutan Laut Luar Negeri Tramper Untuk Penumpang agar usaha dapat berjalan tanpa hambatan. Kadang-kadang pebisnis hanya berfokus mencari omset sampai terlena mengurus izin usaha Angkutan Laut Luar Negeri Tramper Untuk Penumpang.

Padahal kalau usaha sudah mendapatkan izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa diterima. Mulai dengan meningkatkan jumlah penghasilan bahkan terhindar dari sejumlah hal yang merugikan usaha di kemudian hari.

Omset usaha bisa bertambah karna sesudah memperoleh izin, pebisnis bisa akses pasar yang lebih beragam. Satu diantaranya adalah bisa bekerjasama dengan perusahaan lainnya, atau dapat pasar baru melalui pengadaan yang dilakukan lembaga swasta atau pemerintah. Pebisnis juga dapat mendapat akses pasar seluruh dunia, melakukan kegiatan expor impor, ataupun menjalin kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.

Akan tetapi jikalau Pemilik bisnis tidak memiliki izin usaha Angkutan Laut Luar Negeri Tramper Untuk Penumpang, ada banyak masalah yang bisa menghambat keberlangsungan usaha. Salah satunya usaha yang sudah berjalan dapat dimasukkan sebagai usaha yang tidak taat aturan. Konsekuensinya usaha dapat diberi tuntutan, disidak oleh pemda, barang atau aset bisnis disita, ataupun bisa diberi penalti baik perdata maupun penjara.

Lantas apa yang harus dilakukan supaya bisnis Angkutan Laut Luar Negeri Tramper Untuk Penumpang dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?

Berikut prosedur dalam memperoleh izin usaha Angkutan Laut Luar Negeri Tramper Untuk Penumpang.

Pelajari Izin Apa Saja yang Dibutuhkan Buat Melakukan Usaha Angkutan Laut Luar Negeri Tramper Untuk Penumpang

Sekarang pemerintah telah memberi kemudahan proses pengurusan izin  usaha Angkutan Laut Luar Negeri Tramper Untuk Penumpang lewat Online Single Submission (OSS) RBA. Kalau dulu pengurusan izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha digantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya dimiliki oleh masing-masing Pengusaha karena fungsinya sebagai bukti dari Pebisnis.

Legalitas lain yang harus digunakan oleh Pebisnis Angkutan Laut Luar Negeri Tramper Untuk Penumpang adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya menyesuaikan resiko serta usaha yang dijalankan. Kalau mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa membuat pendaftaran merek dagang kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual disesuaikan kategori barang atau jasa yang ada.

Menentukan KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Angkutan Laut Luar Negeri Tramper Untuk Penumpang

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disusun BPS untuk acuan Pemilik bisnis dalam menentukan kegiatan usaha yang akan dijalankan. Masing-masing Pengusaha wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang akan berjalan.

Kode KBLI disusun atas 5 digit angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Angkutan Laut Luar Negeri Tramper Untuk Penumpang memakai kode 50122.

Kegiatan usaha dalam Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang melalui laut dengan menggunakan kapal laut antarpelabuhan di Indonesia dengan pelabuhan di luar negeri dengan melayari trayek tidak tetap dan tidak teratur atau tramper. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya.

Saat menentukan kode KBLI 50122 harus mempertimbangkan benar-benar dan sesuai dengan jenis kegiatan yang akan berjalan. Karna jika salah  memakai Kode KBLI 50122, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.

Menentukan Badan Usaha atau Pribadi Dalam Menjalankan Usaha Angkutan Laut Luar Negeri Tramper Untuk Penumpang

Pemilik bisnis bisa memilih hendak menggunakan badan usaha maupun nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Dua-duanya punya kelebihan dan kekurangan sendiri-sendiri.

Jika memilih badan usaha, usaha akan lebih terpercaya karna bisnis akan beroperasi atas nama badan usaha. Dokumen izin, pajak, maupun akun bank memakai nama badan usaha. Pembukuan keuangan akan terpisah antara owner dan bisnis. Akibatnya, kepemilikan harta jadi lebih transparan antara omset pebisnis dengan harta bisnis.

Pilihan badan usaha yang bisa dipilih diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan persyaratan dan jenis usaha yang dijalankan.

Sebagai informasi jika pemilik bisnis memilih menjalankan bisnis menggunakan atas nama pribadi, maka transaksi keuangan, kewajiban pajak, dan perizinan yang didapat akan atas nama pribadi pengusaha. Pengurusan pajak akan lebih mudah, perizinan biasanya jugs lebih mudah, serta hak sepenuhnya berada pada pengusaha.

Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak menjadi salah satu kewajiban yang perlu dilaporkan oleh WNI, termasuk didalamnya pengusaha. Bukti pebisnis telah tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Registrasi NPWP bisa dilakukan melalui KPP di wilayah sesuai alamat bisnis atau secara digital di sistem www.pajak.go.id

Persyaratan ketika hendak mendaftar NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi jika mendaftar NPWP Badan Usaha wajib menyerahkan SK Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan NIB Angkutan Laut Luar Negeri Tramper Untuk Penumpang

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika pemilik usaha sudah terdaftar resmi di BKPM. Ketika sudah memiliki NIB, owner bisnis sudah bisa mengajukan pendaftaran perizinan operasional, perizinan komersial, serta perizinan lain tergantung resiko bidang bisnis yang akan dijalankan.

Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara daring pada situs Online Single Submission. Persyaratan pengajuan Nomor Induk Berusaha antara lain data pengusaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Ketika hendak memperoleh NIB, pemilik bisnis bisa membuat akun di halaman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini adalah tahapannya:

  • Log-in melalui sistem OSS;
  • Pilih jenis NIB yang hendak diurus, bisa perorangan, perseorangan menggunakan usaha mikro kecil, atau non perseorangan;
  • Memasukkan isian data yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
  • Mengecek kembali data serta rangkuman NIB;
  • Download File NIB.

Mengurus Dokumen Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Angkutan Laut Luar Negeri Tramper Untuk Penumpang

Saat NIB didapatkan, baik itu usaha UMK, maupun non UMK pastinya akan diketahui kategori usaha dalam tingkat resiko tertentu. Tingkat resiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Kategori inilah yang dijadikan pertimbangan apakah pemilik usaha perlu menambah perizinan usaha lain atau tidak.

Saat usaha mempunyai risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha bisa difungsikan untuk perizinan operasional ataupun izin komersial. Akan tetapi bila resiko usaha yang akan dijalankan termasuk dalam usaha resiko menengah dan risiko tinggi, wajib mempunyai izin lain yang termasuk salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk tolak ukur  komitmen pelaku usaha dengan standar yang sudah diatur oleh lembaga. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bukti legalitas pelaku usaha saat mengoperasikan kegiatan usaha yang sudah sesuai dengan prosedur.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Dibutuhkan Angkutan Laut Luar Negeri Tramper Untuk Penumpang

Perizinan lainnya diperlukan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Misal jika bisnis dipasarkan melalui platform digital, maka akan diharuskan izin lainnya antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kominfo. Perizinan tambahan lainnya seperti kartu anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Pendaftaran perizinan tambahan dapat dilaksanakan melalui Website OSS yang selanjutnya akan disetujui oleh lembaga yang punya kewenangan.

Hendak mengajukan izin usaha Angkutan Laut Luar Negeri Tramper Untuk Penumpang tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha