Izin usaha Industri Kaca Lainnya merupakan satu dari sekian banyak kewajiban yang penting dimiliki oleh pemilik bisnis Industri Kaca Lainnya supaya bisnis dapat berjalan resmi. Kadang-kadang pengusaha cuma berfokus mencari penghasilan sampai melalaikan izin usaha Industri Kaca Lainnya.
Padahal jika bisnis sudah mendapat izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa diterima. Mulai dari menaikkan banyaknya omset bahkan terhindar dari permasalahan yang akan merugikan usaha di masa datang.
Omset usaha dapat bertambah karna setelah memiliki izin, pemilik usaha bisa memperoleh pasar yang lebih banyak. Contohnya adalah bisa bekerjasama dengan pelaku usaha lainnya, atau dapat pelanggan baru lewat tender yang telah dilakukan perusahaan swasta ataupun pemerintah. Pemilik bisnis bisa juga mengembangkan bisnis ke pasar seluruh dunia, melakukan usaha ekspor impor, bahkan melakukan kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.
Namun jikalau Pebisnis abai terhadap izin usaha Industri Kaca Lainnya, ada banyak resiko yang bisa mengganggu operasional usaha. Antaralain usaha yang sudah dijalankan akan dianggap sebagai usaha yang tidak resmi. Resikonya bisnis dapat diberi peringatan, dibekukan oleh pihak berwajib, barang atau aset bisnis disita, maupun bisa diberikan sanksi baik denda maupun penjara.
Jadi bagaimana caranya biar bisnis Industri Kaca Lainnya bisa memiliki izin dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah?
Dibawah ini cara dalam mengurus izin usaha Industri Kaca Lainnya.
Mempelajari Izin Apa Saja yang Harus Dimiliki Untuk Melaksanakan Usaha Industri Kaca Lainnya
Pada saat ini pemerintah telah melakukan efisiensi pengurusan izin usaha Industri Kaca Lainnya lewat Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Kalau dulu pengurusan izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha dirubah menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya dimiliki oleh setiap Pebisnis karena dijadikan sebagai identitas dari Pemilik usaha.
Selain NIB, izin yang harus disiapkan oleh Pemilik usaha Industri Kaca Lainnya adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain bergantung resiko dan bidang usaha. Kalau mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat mengajukan pendaftaran merek dagang kepada Ditjen HKI sesuai kategori barang atau jasa yang dimiliki.
Menentukan KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Industri Kaca Lainnya
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disusun Badan Pusat Statistik untuk mempermudah Pemilik bisnis ketika menentukan kegiatan usaha yang telah berjalan. Masing-masing Pengusaha wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang akan berjalan.
Kode KBLI terdiri dari 5 buah angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Kaca Lainnya kodenya adalah 23119.
Jenis Kegiatan pada Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam kaca yang belum termasuk kelompok 23111 dan 23112, seperti tubes, rods, kaca batangan atau kaca pipa
Dalam menentukan kode KBLI 23119 harus diperhatikan benar-benar dan menyesuaikan dengan jenis kegiatan yang akan berjalan. Karna jika keliru memilih Kode KBLI 23119, izin usaha tidak bisa berjalan.
Memilih Badan Usaha atau Pribadi Ketika Menjalankan Usaha Industri Kaca Lainnya
Pebisnis bisa memutuskan hendak memakai badan usaha atau nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut memiliki keunggulan dan kerugian tersendiri.
Tapi jika memakai badan usaha, bisnis menjadi lebih kredibel karena bisnis akan beroperasi memakai nama badan usaha. Dokumen izin, pajak, ataupun rekening bank menggunakan identitas badan usaha. Pembukuan keuangan dijadikan tersendiri antara owner dan bisnis. Sehingga kepemilikan harta menjadi lebih transparan antara harta pebisnis dan harta usaha.
Beberapa badan usaha yang dapat dipilih contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan kemampuan dan kategori usaha yang akan dijalankan.
Sementara jika pemilik bisnis memutuskan menjalankan kegiatan usaha menggunakan identitas pribadi, maka laporan keuangan, perpajakan, dan izin usaha yang diperoleh akan atas nama pribadi owner usaha. Aturan pajak akan lebih mudah, proses izin biasanya jugs lebih mudah, dan tanggung jawab seutuhnya berada di owner usaha.
Mengurus NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak adalah salah satu bagian kewajiban yang harus disampaikan oleh WNI, termasuk didalamnya owner bisnis. Bukti owner usaha telah tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Pengajuan NPWP bisa diajukan melalui KPP di wilayah sesuai lokasi bisnis atau melalui daring di sistem www.pajak.go.id
Syarat ketika mau mengajukan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu jika mendaftarkan NPWP Badan harus mengumpulkan SK Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan NIB OSS Industri Kaca Lainnya
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa pemilik usaha telah terdaftar resmi di lembaga OSS. Jika sudah memperoleh NIB, owner bisnis sudah dapat mengajukan permohonan surat izin operasional, surat izin komersial, atau perizinan lainnya tergantung resiko kategori usaha yang dijalankan.
Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa diperoleh melalui Dinas PTSP atau secara online melalui situs OSS. Syarat pengajuan NIB diantaranya identitas owner usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha, owner usaha wajib melakukan registrasi di halaman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut tahap-tahapannya:
- Log-in pada sistem OSS;
- Pilih jenis NIB yang akan didaftarkan, bisa perseorangan, perorangan dengan usaha mikro kecil, maupun non-perorangan;
- Melengkapi isian data yang disediakan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
- mengecek data-data dan rangkuman NIB;
- Mendownload File NIB.
Memenuhi Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Kaca Lainnya
Sesudah NIB muncul, baik untuk usaha UMK, atau besar pasti akan diketahui klasifikasi usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkat resiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Kategori inilah yang menjadi tolak ukur apakah owner bisnis perlu membuat izin usaha lain atau tidak.
Jika bisnis memiliki resiko rendah, umumnya NIB sudah termasuk untuk menjalankan operasional maupun izin komersial. Tapi bila risiko bisnis yang akan dijalankan termasuk dalam bisnis resiko menengah ataupun risiko tinggi, dibutuhkan perizinan tambahan yang termasuk salah satunya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berfungsi untuk tolak ukur komitmen kegiatan usaha dengan standar yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berguna sebagai bentuk sahnya pelaku usaha saat mengoperasikan kegiatan bisnis yang sudah patuh dengan aturan.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.
Mendapatkan Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Kaca Lainnya
Izin tambahan diperlukan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Contohnya kalau bisnis dijalankan menggunakan platform online, maka akan disyaratkan izin lain antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kominfo. Perizinan tambahan lain seperti sertifikat Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.
Pendaftaran perizinan tambahan bisa dilaksanakan di Platform OSS yang prosedurnya akan disetujui oleh pemerintahan yang punya kewenangan.
Ingin mendaftarkan izin usaha Industri Kaca Lainnya tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha